Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Saudara? Berikut ini penjelasan lengkapnya. - Masjid Ismuhu Yahya

Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Saudara? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Bahasan yang berkaitan dengan ramadhan selalu menjadi pembahasan yang penting untuk dipelajari, apalagi saat ini berada dalam bulan ramadhan yang penuh berkah. Salah satu yang menjadi pembahasan terkait fidyah. Nah, kali ini akan dibahas, Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Saudara?

Fidyah yang dijadikan sebagai pengganti puasa yang di tinggalkan seseorang dengan alasan yang dibenarkan syariat. Karena tidak semua puasa yang ditinggalkan bisa di bayar dengan fidyah.

Dalil fidyah ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

diperjelas lagi dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i:

Dari Aisyah RA berkata: Nabi SAW memerintahkan orang-orang miskin dari kalangan orang tua agar memberi makan sebagai pengganti puasanya.

Orang-orang yang diperbolehkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan fidyah antara lain orang tua yang renta dan terlalu lemah untuk puasa, Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, serta irang yang sedang hamil atau menyusui.

Secara singkat, dapat diambil kesimpulan bahwasanya fidyah dilakukan bagi mereka yang kondisinya benar-benar tak memungkinkan untuk melakukan puasa.

Selanjutnya, kemanakah fidyah akan diberikan? dan apakah diperbolehkan fidyah yang dikeluarkan diberikan kepada saudara terdekat?

Dalam memutuskan hukum, para ulama dan ahli fikih memberikan syarat dan ketentuan yang mesti ada dan dipatuhi agar terlaksananya suatu hukum, tanpa terkecuali dengan fidyah ini. Tentu mereka yang mendapatkan Fidyah ini harus memiliki syarat.

Secara garis besar, golongan yang berhak menerima fidyah ini yaitu orang fakir dan miskin. Orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta benda dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan harian.

Sedangkan orang miskin, golongan yang memiliki harta dan pekerjaan namun masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

kemudian, bolehkan fidyah diberikan kepada saudara?, jika merlihat dari penjelasan diatas jika ingin memberikan fidyah pada saudara syarat pertama dia mesti berada di salah satu syarat diatas, serta bukan menjadi tanggungan bagi pembayar fidyah.

Namun, Lebih baik memberikan fidyah pada orang selain dari keluaga terdekat, agar lebih hati-hati. Untuk saudara ada baiknya kita berikan bantuan dalam bentuk sedekah saja.

Ada kelompok orang yang diperbolehkan menerima fidyah untuk memudahkan kita dalam menyalurkan apa yang gariskan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. wallahu a’lam bishawab.

You might also like