Dalil Tentang Shalat Jumat: Al-Quran dan Hadits Terlengkap

Dalil Tentang Shalat Jumat: Al-Quran dan Hadits Terlengkap

Masjid Ismuhu Yahya – Memahami dalil tentang shalat jumat merupakan kewajiban fundamental bagi setiap Muslim agar ibadah mingguan ini dilaksanakan dengan landasan syariat yang kokoh. Dalam artikel ini, kita akan mengulas tuntas rujukan Al-Quran dan Hadits shahih yang mendasari kewajiban serta keutamaan ibadah tersebut. Penjelasan ini dirancang secara ringkas untuk membantu Anda meningkatkan kualitas pemahaman agama secara mendalam. Mari pelajari sumber hukum autentik demi meraih pahala di hari yang mulia ini.

Shalat jumat merupakan salah satu ibadah wajib yang dilaksanakan oleh muslim laki-laki pada hari jum’at, Shalat ini menggantikan posisis shalat zhuhur pada hari itu. Kewajiban shalat ini termaktub dalam Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam artikel ini akan di tuliskan dalil tentang shalat jumat beserta hadits tentang shalat jumat dan artinya.

Dalil tentang shalat jumat pertama tertuang dalam Al Qur’an QS Al-Jumu’ah [62]: 9, yang berbunyi :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui..

Dikutip dari NU Online, bahwasanya Syekh Wahbah Zuhaili menuliskan dalam kitab tafsirnya, ayat ini menjadi landasan yang sangat kuat bahwa shalat jumat itu hukumnya wajib ain atau fardhu ain (yang mana jika dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan jika ditinggalkan akan berdosa). Kewajiban ini hanya bagi laki-laki yang sudah baligh, berakal, dan bermukim.

Dalil Kumpulan hadits tentang shalat jumat akan dijabarkan di Bawah ini :

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

‎الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901)

Dalam hadits lain disebutkan:

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Artinya: Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh. (HR An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim)

Demikianlah Dalil tentang shalat jumat, Semoga memantapkan hati dalam melaksanakan semua perintah yang Allah tuliskan dalam Al Qur’an.

You might also like