Bagaimana Hukum Hutang Piutang Dalam Islam? Ini Penejelasnnya - Masjid Ismuhu Yahya

Bagaimana Hukum Hutang Piutang Dalam Islam? Ini Penejelasnnya

Dalam bermu’amalah antar sesama umat islam didasarkan pada prinsip-prinsip agama, dan termasuk urusan hutang piutang dalam islam juga diatur. Namun bagaimana hukum hutang piutang dalam islam? serta batasan-batasan yang perlu diketahui seorang muslim. Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap tentang Hukum Hutang Piutang Dalam Islam.

Hutang Piutang atau bisa diartikan sebagai pinjaman berasal dari kata Qardh (قرض) yang memiliki makna pemutusan atau memotong. Sedangkan dalam istilah syar’i, syekh abu bakar Jabir Al Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim menuliskan bahwa Hutang itu menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang untuk diambil manfaatnya, kemudian orang itu (peminjam) mengembalikan gantinya.

Lalu, bagaimana hukum hutang piutang ini dalam islam?, Masih dari kitab yang sama hukum asal dari hutang piutang ini disunnahkan dalam syariat, hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Hadid Ayat 11 :
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).

Juga diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW :
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ،
“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat” (HR Muslim 2699)

Demikian juga syariat memperbolehkan orang untuk berhutang sesuatu kepada saudaranya. Karena Rasulullah SAW sendiri pernah berhutang seekor unta muda, kemudian beliau menggantinya dengan unta muda yang lebih baik. Saat itu beliau berkata :
إن خير الناس أحسنهم قضاء
Sesungguhnya manusia yang paling baik adalah yang paling baik pengembalian hutangganya (HR Bukhari).

Syarat-syarat Hutang Piutang

  1. Jumlah/barang pinjaman harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak, Baik dari segi takaran, nominal dan jumlahnya.
  2. Jika pinjaman berupa hewan, harus diketahui ciri dan umurnya.
  3. Piutang dari orang yang layak meminjamkan. sebab jika hutang dari yang bukan pemilik barang atau dari orang yang tidak berakal maka dianggap tidak sah.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Hutang Piutang

Dalam Islam proses Hutang Piutang tidak diberikan kepada semua orang, ada kondisi atau keadaan yang memberikan kemudahan seseorang untuk melakukannya dan perlu untuk di perhatikan.

  1. 1. Kondisi Darurat
    Masalah hutang piutang ini memang bukan masalah sepele dalam islam, Umar bin Abdul Aziz pernah menyampaikan :
    “Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalihan merasakan kesulitan, karena sesungguhnya utang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari,” (Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71)
    Maka, berhutanglah untuk memenuhi kebutuhan hidup agar bisa lebih baik di hari berikutnya bukan untuk gaya hidup. Serta niatkan diri untuk segera menggantinya jika sudah mendapatkan seperti yang dihutang.
  2. Berniat untuk membayar
    Dalam berhutang kepada orang lain niatkan diri untuk segera membayarnya, Jangan menunda-nunda hingga timbul niat untuk enggan membayar. Jangan sampai rahmat Allah yang sudah diberikan menjadi laknat Allah.
    Dari Abu Hurairah RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya (berhutang) untuk menghabiskannya (ingkar untuk melunasinya), maka Allah akan Membinasakannya”. (HR Bukhari)
  3. Hindari Riba/Tambahan
    Salah satu alas an yang menjadikan pinjaman online dan pinjaman bank tidak dibenarkan bagi seorang muslim itu adanya aturan tambahan dana awal (bunga) yang harus dibayar pemimjam. Jika ditinjau dari hukum kaidah tambahan dalam hutang piutang sangat dekat sekali dalam riba.
    Jadi, usahakan untuk memberikan hak sesuai dengan yang didapatkan dan tidak ada aturan mengikat dalam pengembaliannya.
  4. Dicatat
    Setiap manusia memiliki sifat pelupa, apa yang dikerjakan pagi terkadang belum tentu bisa ingat dimalam hari. Demikian halnya Hutang Piutang ini, ada baiknya antara peminjam dan pengutang membuat perjanjian tertulis dan saling mengingatkan jika ada dari mereka yang terlupakan.
    Dengan perjanjian tertulis juga akan memperkuat saat peminjam melakukan penagihan kepada pengutang.

Demikian artikel kali ini, semoga Artikel ini memberikan gambaran lengkap tentang hukum hutang piutang dalam islam. Dan jangan lupa untuk melunasi hutang yang pernah dilakukkan.

You might also like