Larangan Orang Berkurban: Apa yang Perlu Anda Ketahui - Masjid Ismuhu Yahya

Larangan Orang Berkurban: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Masjid Ismuhu Yahya – Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam, terutama pada saat Hari Raya Idul Adha. Namun, ada beberapa kondisi dan ketentuan yang perlu diperhatikan terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk berkurban. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai larangan orang berkurban dan hal-hal yang perlu dipahami terkait ibadah tersebut.

Daftar Larangan Bagi Yang Berkurban​

Diketahui bersama bahwa seluruh ummat islam akan melaksanakan kurban tahun ini bertepatan dengan tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sudah kita ketahui bersama bahwa siapa saja yang berniat untuk melaksanakan kurban, maka baginya ada larangan yang perlu untuk diikuti. Dibawah ini akan kami uraikan larangan dalam berkurban, antara lain :

  1. Memotong Kuku & Rambut
    Hal utama yang tidak boleh dilakukan itu larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban. Larangan ini berlaku sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga kurbannya disembelih pada saat idhul adha. hal ini dilandaskan pada hadits Nabi SAW :
    مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
    Artinya : “Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)
  2. Menyembelih hewan tanpa menghadap kiblat
    Larangan kedua berkaitan pada proses penyembelihan hewan kurban, hewan yang disembelih diharuskan untuk menghadap kiblat ummat islam. Jangan menyembelih hewan dengan menghadap ke arah lain, karena hal ini bisa menjadi kesalahan yang melanggar syariat penyembelihan. Bahkan akan berdosa bagi mereka yang melakukannya dengan sengaja.
    Landasan dari larangan ini tertuang dalam kitab Muwaththa’ karya Imam Malik
    “Rasulullah SAW menyembelih sendiri hewan kurbannya, Beliau jejerkan onta-onta kurban tersebut dalam posisi berdiri dan beliau arahkan ke arah kiblat kemudian beliau memakan sebagian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain” (HR Malik no 1405).
  3. Menjual Daging Hewan Kurban
    Pada dasarnya, hewan yang dikurbankan merupakan hak bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, orang yang berkurban sebaiknya tidak menjual daging kurban tersebut. Sebaiknya, setelah penyembelihan, daging kurban dibagikan kepada yang membutuhkan.
    Dalil larangan Menjual Daging Hewan Qurban tertuang dalam Al Qur’an surah Al Hajj ayat 28 :
    لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ
    “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang sudah ditentukan atas apa yang telah Dia rezekikan kepada mereka berupa binatang ternak, maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang-orang yang sangat membutuhkan.”
    Serta diperkuat hadits riwayat Al Hakim bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
    مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
    “Barangsiapa menjual kulit bintang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/389-390; dan ia berkata : “Ini adalah hadits shahih”]
  4. Membayar Upah Untuk Penjagal dari Hewan kurban
    Disebabkan beberapa faktor tertentu, Sebagian orang tidak memungkinkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, dibeberapa masjid atau daerah sudah menyediakan atau ada yang siap membantu untuk menyembelih hewan kurban. Nah, hal ini diperbolehkan dalam pelaksanaan kurban, meminta bantuan orang lain untuk menyembelih hewan yang dikurbankan.
    Saat meminta orang lain membantu penyembelihan maka perlu diberikan upah berupa uang atau sejenisnya, dan bukan dari dagung kurban itu sendiri. Hal ini sudah Rasulullah SAW ingatkan pada kita dalam sebuah hadits :
    أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا» ، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
    “Rasulullah saw menyuruhku untuk mengurus hewan qurbannya, dan menyuruhku agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, juga jilalnya. Dan menyuruhku agar aku tidak memberi upah tukang jagal dengan sesuatu dari hewan qurban tersebut” Beliau bersabda: “Kami memberi upah tukang jagal dari (uang) kami sendiri”. (HR. Muslim)
  5. Membatalkan Hewan yang Akan Dikurbankan
    Larangan berikutnya itu membatalkan hewan yang Akan Dikurbankan, maksudnya jika seseorang berniat untuk menunaikan kurban dan sudah membeli hewan yang akan dikurbankan, namun karena suatu hal si orang yang berkurban membatalkan kurbannya dan mengambil Kembali hewan yang akan dikurbankannya.
    Hal ini sangat tidak dibenarkan dalam ibadah ini, ini perilaku yang tidak terpuji sama sekali, seyogyanya orang yang sudah berniat untuk beribadah kepada Allah SWT tidak pantas untuk menggagalkan niatnya.
  6. Penyembelihan Hewan Kurban Sebelum Waktunya
    Setiap ibadah dalam islam ada Waktu tertentu atau keadaan tertentu yang mengikatkanya, demikian juga ibadah kurban ini. Waktu penyembelihan hewan kurban sebagaimana yang dituliskan dalam Matan Abu Syuja’ bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan mulai dari setelah selesai shalat Idhul Adha hingga terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik.
    Sehingga, jika siapa pun yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban bukan pada waktu yang ditentukan ini, maka hewan yang disembelih belum bisa dikatakan sebagai hewan kurban.

Demikianlah Larangan Orang Berkurban yang perlu untuk kita ketahui bersama, agar ibadah kurban yang kita lakukan bisa menjadikan diri semakin dekat kepada Allah SWT.

Nah, bagi sahabat yang berniat untuk berkurban dan belum ada tempat untuk penyalurannya, Masjid Ismuhu Yahya membuka kesempatan bagi siapa saja untuk ikut serta dalam campaign 1 amalan 3 pahala kebaikan (Pahala Untukmu, Pejuang Quran Terbantu, dan Peternak Sejahtera).

 

You might also like