Tuma’ninah dalam Sholat: Pengertian, Dalil, dan Pendapat Fiqih - Masjid Ismuhu Yahya

Tuma’ninah dalam Sholat: Pengertian, Dalil, dan Pendapat Fiqih

Masjid Ismuhu Yahya – Tuma’ninah dalam sholat merupakan salah satu aspek penting yang sering kali dilupakan oleh sebagian umat Islam. Kita mungkin pernah menyaksikan sholat yang dilakukan dengan sangat cepat, baik ketika sholat sendiri maupun berjamaah. Gerakan-gerakan dilakukan terburu-buru sehingga tuma’ninah dalam sholat tidak terpenuhi. Padahal, para ulama fiqih menegaskan bahwa tuma’ninah merupakan bagian dari rukun sholat yang harus dilakukan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.

Sholat tanpa tuma’ninah dianggap tidak sempurna, bahkan bisa membuat sholat tersebut tidak sah. Artikel ini akan membahas pengertian tuma’ninah secara lugas, dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits tentang pentingnya tuma’ninah, serta pandangan para ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) mengenai hukum tuma’ninah dalam sholat.

Pengertian Tuma’ninah dalam Sholat

Secara bahasa, tuma’ninah berarti tenang atau diam sejenak. Dalam konteks sholat, tuma’ninah dapat diartikan sebagai berhenti sejenak dengan tenang pada setiap perpindahan gerakan sholat. Artinya, setelah kita melakukan suatu rukun fi’li (gerakan) seperti rukuk atau sujud, kita tidak langsung bergegas ke gerakan berikutnya. Kita dianjurkan untuk diam sejenak hingga anggota tubuh tenang pada posisi tersebut sebelum melanjutkan gerakan selanjutnya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan “tumakninah” sebagai keadaan tenang atau tidak bergerak setiap kali mengganti gerakan sholat. Para ulama fiqih memberikan ukuran minimal tuma’ninah dengan diam sejenak sekadar lamanya membaca tasbih satu kali. Contohnya, ketika bangkit dari rukuk menuju i’tidal (berdiri tegak setelah rukuk), seseorang tidak boleh langsung turun sujud. Ia seharusnya berdiri tegak dulu seukuran waktu mengucapkan “Subhanallah” satu kali, barulah turun untuk sujud.

Demikian pula pada saat sujud, setelah anggota tubuh menempel di tempat sujud, hendaknya tenang sejenak sebelum bangkit. Inti dari tuma’ninah adalah memastikan setiap gerakan sholat dilakukan dengan tenang, tuntas, dan tidak terburu-buru sehingga gerakan tersebut mencapai posisi sempurna.

Dengan tuma’ninah, sholat kita insyaAllah akan lebih khusyuk. Orang yang sholat dengan tenang berarti menghadap Allah dengan penuh kerendahan hati dan tidak tergesa-gesa. Sebaliknya, gerakan sholat yang tergesa-gesa tanpa tuma’ninah dapat mengurangi kekhusyukan bahkan dapat membahayakan keabsahan sholat.

Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Tuma’ninah dalam Sholat

Al-Qur’an mengisyaratkan pentingnya kekhusyukan dan ketenangan dalam sholat. Allah SWT berfirman:

“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Dan sesungguhnya sholat itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk” (QS. Al-Baqarah: 45)

“Sungguh beruntunglah orang-orang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)

Khusyuk di sini salah satunya terwujud dari tuma’ninah, yakni menjalankan sholat dengan tenang dan penuh kesungguhan.

Dalil terkuat tentang wajibnya tuma’ninah berasal dari hadits-hadits Nabi Muhammad ﷺ. Berikut beberapa dalil hadits yang menekankan pentingnya tuma’ninah dalam sholat:

  • Pertama: Nabi ﷺ mengingatkan bahwa Allah tidak akan memandang (dengan rahmat) kepada orang yang sholat namun tidak meluruskan tulang punggungnya (tidak tuma’ninah) ketika rukuk dan sujud. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, berbunyi: “Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR. Ahmad). Pesan ini menunjukkan betapa Allah tidak meridhai sholat yang dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa tuma’ninah.
  • Kedua: Rasulullah ﷺ menyebut orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya (karena terburu-buru, tanpa tuma’ninah) sebagai “pencuri dalam sholat”, bahkan beliau mengatakan itulah seburuk-buruknya pencuri. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad disebutkan: “Seburuk-buruk pencuri adalah yang mencuri dari sholatnya.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana mencuri dari sholat?” Beliau menjawab, “Yaitu orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (HR. Ahmad). Mengurangi hak rukuk dan sujud dengan tidak tuma’ninah diibaratkan mencuri karena ia mengurangi kesempurnaan sholat yang mestinya diberikan kepada Allah.
  • Ketiga: Nabi Muhammad ﷺ secara tegas memerintahkan tuma’ninah pada setiap rukun sholat ketika mengajari seorang sahabat yang sholatnya kurang sempurna. Dalam hadits masyhur tentang “orang yang buruk sholatnya” (Hadits al-Musi’ fi Shalatihi) yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ menyuruh orang tersebut mengulang sholat sampai tiga kali. Beliau lalu mengajarkan:

    “Jika engkau berdiri untuk sholat, bertakbirlah. Lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu. Kemudian rukuklah sampai engkau benar-benar rukuk dengan tuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga engkau tegak berdiri (i’tidal) dengan tuma’ninah, kemudian sujudlah hingga engkau sujud dengan tuma’ninah, lalu bangkitlah (dari sujud) hingga engkau duduk dengan tuma’ninah. Lakukanlah demikian dalam seluruh sholatmu” (HR. Bukhari & Muslim).

    Hadits ini menjadi dalil utama bahwa tuma’ninah pada setiap gerakan utama sholat hukumnya wajib (termasuk saat rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud). Jika tuma’ninah ditinggalkan, Rasulullah ﷺ menilai sholat tersebut belum sah (buktinya beliau menyuruh orang itu mengulang hingga benar).

  • Keempat: Rasulullah ﷺ melarang sholat dengan gerakan super cepat yang menyerupai gerakan hewan karena tidak ada tuma’ninah. Beliau memperingatkan agar tidak sujud dengan cepat seperti ayam mematuk makanan, tidak duduk (iftirasy) dengan tergesa seperti duduknya anjing, dan tidak menoleh-noleh (saat sholat) seperti rusa. Larangan ini disebut dalam hadits riwayat Ahmad:“Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa” (HR. Ahmad). Hadits ini mengandung hikmah bahwa gerakan sholat harus tenang dan berwibawa, tidak dilakukan secepat kilat tanpa thuma’ninah.

Pendapat Ulama Empat Mazhab tentang Tuma’ninah dalam Sholat

Para ulama dalam empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) membahas tuma’ninah dalam bab rukun sholat. Secara umum, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa tuma’ninah termasuk bagian dari rukun sholat yang wajib ditunaikan. Artinya, sholat tanpa tuma’ninah dianggap tidak sah karena meninggalkan salah satu rukun. Namun, terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab, khususnya antara Imam Abu Hanifah dengan tiga imam lainnya. Berikut penjelasannya:

  1. Mazhab Hanafi (Imam Abu Hanifah)

    Menurut mazhab Hanafi, tuma’ninah tidak dianggap sebagai rukun (fardhu) sholat, melainkan sebagai sunnah atau keutamaan dalam sholat. Imam Abu Hanifah dan para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika seseorang sholat tanpa tuma’ninah, sholatnya tetap sah, asalkan rukun-rukun yang lain terpenuhi. Pandangan ini berarti tuma’ninah bukan syarat sah sholat menurut mereka, meskipun meninggalkannya dengan sengaja dianggap mengurangi kesempurnaan sholat.
    Pendapat mazhab Hanafi tersebut didasarkan pada dalil dan metode istinbat (penyimpulan hukum) tersendiri. Ulama Hanafiyah lebih mengutamakan dalil Al-Qur’an yang bersifat umum dibanding hadits ahad (hadits yang jalur periwayatannya tidak mencapai derajat mutawatir) dalam menetapkan rukun ibadah. Dalam kitab Bada’i as-Shana’i (kitab fiqih Hanafi) bahkan disebutkan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, Muhammad, dan Abu Yusuf, “jika seseorang tidak tuma’ninah dalam sholat, maka boleh dan sah sholatnya”.
    Meski begitu, para ulama Hanafi tetap menganjurkan tuma’ninah dilakukan karena merupakan sunnah Nabi yang menyempurnakan sholat. Meninggalkan tuma’ninah tanpa uzur dipandang makruh dan mengurangi pahala sholat.

  2. Mazhab Maliki (Imam Malik)

    Mazhab Maliki pada prinsipnya berpendapat tuma’ninah wajib dilakukan dan termasuk dalam rukun sholat. Mayoritas ulama Maliki memasukkan tuma’ninah sebagai bagian dari rukun fi’li pada setiap gerakan utama sholat (rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud) yang tidak boleh ditinggalkan. Dengan kata lain, dalam pandangan Maliki, sholat tanpa tuma’ninah tidak memenuhi syarat kesempurnaan rukun sehingga dapat membatalkan sholat tersebut.
    Memang, ada riwayat bahwa sebagian ulama Maliki klasik sempat berbeda pendapat tentang status tuma’ninah. Namun, pendapat yang mu’tamad (dipegang teguh) dalam mazhab Maliki adalah wajibnya tuma’ninah sebagai rukun sholat, sejalan dengan hadits Nabi ﷺ tentang orang yang disuruh mengulangi sholatnya tadi. Dalam literatur Maliki seperti al-Fiqh al-Malikiy, tuma’ninah ditegaskan sebagai amr li al-wujub yang berarti perintah yang menunjukkan kewajiban, yakni ia bagian tak terpisahkan dari rukun sholat.
    Oleh karena itu, siapa pun yang sholat menurut mazhab Maliki harus memastikan ada tuma’ninah di setiap rukun fi’li. Meninggalkan tuma’ninah dengan sengaja membuat sholatnya batal dan harus diulang.

  3. Mazhab Syafi’i (Imam Syafi’i)

    Menurut mazhab Syafi’i, tuma’ninah merupakan salah satu rukun sholat yang wajib. Imam Syafi’i secara tegas menggolongkan tuma’ninah sebagai rukun, sejajar dengan rukun-rukun lainnya seperti rukuk dan sujud. Dalam hitungan rukun sholat versi Syafi’i, tuma’ninah sebenarnya melekat pada setiap gerakan: rukuk harus disertai tuma’ninah, i’tidal harus tuma’ninah, sujud pun demikian. Sehingga, walaupun daftar rukun sholat Syafi’i sering disebut berjumlah 13, tuma’ninah terkandung dalam pelaksanaan beberapa rukun tersebut.
    Imam Syafi’i sepakat dengan pendapat bahwa durasi minimal tuma’ninah adalah diam sejenak sekadar bacaan “Subhanallah” satu kali. Ukuran ini diambil dari hadits dan juga sesuai pendapat Abu Yusuf (ulama Hanafi) tentang batas minimal tuma’ninah, bedanya Imam Syafi’i menjadikannya wajib (rukun), bukan sekadar anjuran.
    Konsekuensinya, dalam mazhab Syafi’i sholat yang dilakukan tanpa tuma’ninah dianggap tidak sah dan harus diulang. Misalnya, jika seseorang rukuk dan langsung bangun sebelum tenang, maka rukuknya belum dianggap memenuhi rukun sehingga sholatnya batal. Oleh karena itu, para pengikut mazhab Syafi’i sangat menekankan tuma’ninah. Hal ini pula yang diajarkan di banyak tempat, termasuk di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i.

  4. Mazhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal)

    Dalam mazhab Hanbali, tuma’ninah juga diwajibkan dan bahkan dihitung sebagai rukun tersendiri dalam sholat. Ulama Hanbali menetapkan jumlah rukun sholat ada 13 poin, dengan memasukkan “tuma’ninah (ketenangan)” sebagai rukun yang berdiri sendiri. Artinya, selain rukuk, sujud, dan gerakan lainnya, ada rukun khusus yaitu melakukan semua gerakan itu dengan tenang. Ini menunjukkan betapa seriusnya mazhab Hanbali memandang tuma’ninah.
    Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada dalil hadits yang sama dengan Imam Syafi’i dalam mewajibkan tuma’ninah. Bahkan, Hanbali memiliki detail bahwa membaca tasbih saat rukuk dan sujud hukumnya wajib (menurut sebagian riwayat mazhab) – berbeda dengan mazhab lain yang menganggapnya sunnah – sehingga tuma’ninah makin ditekankan agar tasbih bisa dibaca dengan sempurna.
    Jika tuma’ninah tidak dilakukan, maka rukun tersebut dianggap belum terpenuhi. Karenanya, sholat tanpa tuma’ninah tidak sah menurut mazhab Hanbali. Seorang makmum juga dianjurkan protes (misalnya membaca subhanallah dengan keras) jika imam sholat terlalu cepat dan tidak memberi kesempatan tuma’ninah, karena itu menyangkut keabsahan sholat makmum.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ringkas bahwa mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat tuma’ninah adalah rukun wajib dalam sholat. Sholat yang dilakukan tanpa tuma’ninah, baik sengaja ataupun tidak, dianggap tidak sah dan harus diulang. Hanya mazhab Hanafi yang berpendapat tuma’ninah bukan rukun, sehingga sholat tanpa tuma’ninah masih sah namun pelakunya kehilangan kesempurnaan sholat. Meski begitu, dalam praktiknya umat Islam disarankan mengikuti pendapat jumhur yang lebih hati-hati demi keselamatan ibadah. Apalagi dalil-dalil hadits menunjukkan ancaman bagi yang sengaja meninggalkan tuma’ninah.
Sebagai penutup, mari kita perbaiki kualitas sholat kita dengan tidak tergesa-gesa. Sempatkanlah berhenti sejenak dengan tenang di setiap gerakan. Ingatlah bahwa Allah tidak menyukai sholat yang dilakukan tergesa-gesa tanpa tuma’ninah, dan Rasulullah ﷺ telah mengajarkan dengan tegas tata cara sholat yang benar dengan tuma’ninah, Semoga dengan memahami pentingnya tuma’ninah, sholat kita menjadi lebih sah, lebih khusyuk, dan diterima Allah SWT. Aamiin.

You might also like