Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i - Masjid Ismuhu Yahya

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Masjid Ismuhu Yahya – Mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu sangat penting bagi setiap Muslim. Wudhu merupakan salah satu syarat sah sholat, sehingga ketika wudhu batal, ibadah sholat pun tidak akan diterima jika dilaksanakan tanpa berwudhu kembali. Dalam mazhab Syafi’i, ada beberapa hal yang secara tegas dianggap membatalkan wudhu. Artikel ini akan membahas tentang apa saja yang membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i, lengkap dengan dalil dari Al-Qur’an dan hadits. Juga disertakan contoh kasus sehari-hari agar lebih mudah dipahami dan diingat.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Menurut Imam Syafi’i, terdapat beberapa hal pokok yang menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal (tidak sah lagi). Di bawah ini dijelaskan rincian masing-masing poin beserta dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang mendasarinya:

  1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul atau Dubur

    Segala sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan, yaitu kemaluan depan (qubul) maupun dubur (anus), akan membatalkan wudhu. Hal ini mencakup keluarnya air kencing, tinja, angin (kentut), madzi (cairan bening pra-ejakulasi), wadhi (cairan putih setelah kencing), mani (air sperma), darah haid atau nifas, dan segala kotoran lainnya. Baik keluarnya disengaja maupun tidak disengaja, dalam jumlah banyak ataupun sedikit, semuanya dihukumi hadas yang membatalkan wudhu. Menurut Imam Syafi’i, segala yang keluar dari qubul maupun dubur dianggap najis dan membatalkan wudhu tanpa memandang apakah keluarnya wajar (normal) atau tidak wajar.
    Dalil yang mendasari ketentuan ini di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW:

    “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadas (terjadi sesuatu yang keluar dari tubuhnya) hingga ia berwudhu (kembali)”

    Hadats yang dimaksud tentu adalah keluarnya sesuatu dari tubuh (termasuk dari kemaluan atau dubur) yang membatalkan wudhu. Selain itu, terdapat hadits dari Ali bin Abi Thalib RA tentang madzi. Ali berkata bahwa ia sering mengeluarkan madzi, lalu ia menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan hal itu kepada Nabi SAW. Maka Nabi menjawab, “Dalam hal itu (keluarnya madzi) wajib berwudhu”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, menunjukkan bahwa keluarnya madzi termasuk hadas kecil yang membatalkan wudhu dan mewajibkan wudhu ulang.

  2. Tidur Lelap

    Tidur yang nyenyak hingga hilang kesadaran dianggap membatalkan wudhu dalam mazhab Syafi’i. Sebab, ketika seseorang tidur pulas, ia tidak lagi dapat mengontrol atau menahan kemungkinan keluarnya angin (kentut) dari tubuhnya. Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa tidur dalam posisi yang memudahkan keluarnya angin – misalnya tidur berbaring miring, telentang, atau tidur duduk tetapi bersandar hingga bokong tidak menempel kuat di tempat duduk – akan membatalkan wudhu. Sebaliknya, jika seseorang hanya tertidur ringan sejenak dalam posisi duduk tegak dan bokongnya tetap menempel di lantai atau kursi (tidak berubah posisi), maka wudhunya dianggap tidak batal. Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi SAW, para sahabat menunggu shalat Isya dengan duduk hingga kepala mereka terangguk-angguk karena mengantuk, kemudian mereka bangun melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi.
    Dalil bahwa tidur pulas membatalkan wudhu antara lain hadits Nabi SAW:

    “Kedua mata itu adalah pengikat dubur. Maka ketika kedua mata tertidur (terpejam nyenyak), lepaslah tali pengikat tersebut. Barangsiapa tidur (lelap), hendaklah ia berwudhu (lagi).”

    Hadits ini mengibaratkan bahwa saat terjaga, mata manusia berfungsi sebagai “penjaga” yang menahan keluarnya hadas. Ketika mata terpejam tidur, penjagaan itu hilang sehingga bisa saja angin keluar tanpa disadari. Oleh karena itu, tidur nyenyak membatalkan wudhu berdasarkan hadits tersebut
    Perlu dicatat, tidur yang membatalkan wudhu hanyalah tidur yang benar-benar lelap atau menghilangkan kesadaran. Tidur ringan yang tidak sampai menghilangkan kesadaran penuh (misalnya hanya sekedar terkantuk-kantuk) tidak membatalkan wudhu, sebagaimana dicontohkan para sahabat Nabi di atas.

  3. Hilang Akal (Kehilangan Kesadaran)

    Hilang akal di sini maksudnya adalah hilangnya kemampuan sadar secara total, yang mencakup pingsan, mabuk, atau gila. Semua keadaan di mana seseorang kehilangan kesadaran atau akalnya tersebut tergolong membatalkan wudhu. Contohnya, orang yang pingsan (jatuh tidak sadarkan diri) tentu wudhunya batal karena selama tidak sadar ia bisa saja mengeluarkan hadas tanpa kontrol. Demikian pula orang yang mabuk berat hingga tak sadarkan diri, atau orang yang mengalami gangguan jiwa serius (gila) di mana akalnya tidak berfungsi normal.
    Para ulama memasukkan hilang akal sebagai pembatal wudhu dengan analogi (qiyās) dari tidur lelap. Jika tidur saja – yang merupakan “hilang sadar” sementara – dapat membatalkan wudhu, maka keadaan kehilangan akal yang lebih parah seperti pingsan atau mabuk tentu juga membatalkan wudhu. Selama periode tidak sadar tersebut, seseorang tidak tahu apa yang terjadi pada dirinya, sehingga kehati-hatian dalam ibadah mensyaratkan ia berwudhu lagi setelah sadar. Intinya, setiap kondisi di mana akal tidak berfungsi (tidak sadar) menyebabkan batalnya wudhu.

  4. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan

    Menyentuh kemaluan manusia secara langsung tanpa penghalang (kain) termasuk hal yang membatalkan wudhu. Yang dimaksud dengan kemaluan di sini adalah kemaluan depan (alat vital laki-laki maupun perempuan) dan lubang anus. Ketentuan ini berlaku ketika sentuhan dilakukan dengan telapak tangan bagian dalam atau jari-jari bagian dalam (bagian yang peka untuk meraba). Apabila menyentuhnya hanya dengan punggung tangan, atau menggunakan sarung tangan/kain sebagai penghalang, maka wudhu tidak batal. Perlu diperhatikan bahwa yang membatalkan adalah menyentuh langsung kulit kemaluan; jadi menyentuh rambut kemaluan atau sekadar menyentuh bagian luar di sekitar kemaluan tanpa mengenai alat vital, tidak termasuk hal yang membatalkan wudhu (menurut sebagian ulama, hal ini karena hadits menyebut kata “dzakar” secara spesifik).
    Dalil dari ketentuan ini adalah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.”

    Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Busrah binti Shafwan RA dan dicatat dalam Sunan Abu Dawud. Imam Tirmidzi menilai hadits tersebut sebagai shahih (valid). Berdasarkan hadits ini, Imam Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain (misalnya ibu menyentuh kemaluan bayi saat membersihkan) tanpa pembatas membatalkan wudhu. Maka, jika seseorang seusai berwudhu lalu menyentuh alat kelaminnya, ia harus berwudhu kembali sebelum sholat.

  5. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

    Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram (yaitu yang boleh dinikahi) akan membatalkan wudhu. Contohnya adalah bersalaman atau berpegangan tangan dengan lawan jenis yang tidak memiliki hubungan mahram, atau menyentuh kulit istri/suami sendiri. Meskipun suami-istri sudah halal satu sama lain, dalam terminologi fiqih mereka bukan mahram karena secara hukum asal mereka boleh menikah (dan faktanya telah menikah). Sentuhan yang dimaksud di sini adalah yang terjadi langsung kulit dengan kulit tanpa adanya kain atau penghalang. Jika ada lapisan kain, maka tidak batal. Juga, tidak dipersyaratkan adanya syahwat atau nafsu saat bersentuhan; walaupun tanpa sengaja atau tanpa perasaan apapun, wudhu tetap batal menurut pandangan ini.
    Imam Syafi’i mendasarkan pendapat ini pada dalil Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6, Allah SWT berfirman:

    “…atau kamu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air (untuk berwudhu), maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)”

    Kata “lāmastum an-nisā’” (menyentuh perempuan) dalam ayat tersebut oleh Imam Syafi’i dipahami secara literal sebagai persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang mewajibkan wudhu atau tayamum jika tidak ada air. Penafsiran ini juga dipegang oleh para sahabat besar seperti Umar bin Khattab RA, Abdullah bin Mas’ud RA, dan Abdullah bin Umar RA. Dalam riwayat Al-Baihaqi, Ibnu Umar RA berkata:

    “Ciuman seorang laki-laki terhadap istrinya dan menyentuhnya dengan tangan termasuk bagian dari ‘menyentuh’ (yang dimaksud dalam ayat). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya, wajiblah atasnya wudhu.”

    Pendapat ini juga diikuti oleh Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud. Dengan demikian, mazhab Syafi’i menetapkan bahwa bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram akan mengakibatkan batalnya wudhu.
    Perlu diketahui, yang termasuk mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan nasab (keluarga dekat) atau hubungan persusuan, sebagaimana dijelaskan dalam QS An-Nisa ayat 23. Contohnya ibu dengan anak, saudara kandung, paman dengan keponakan, dan sebagainya. Menyentuh kulit dengan lawan jenis yang masuk kategori mahram tersebut tidak membatalkan wudhu. Jadi, seorang ibu tidak batal wudhunya jika bersentuhan kulit dengan anak laki-lakinya, atau kakak beradik berpegangan tangan, dan semisalnya. Yang perlu diwaspadai membatalkan wudhu adalah sentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram (ajnabi), seperti teman lawan jenis, sepupu, atau bahkan suami/istri sendiri.

Contoh Kasus Sehari-hari

Berikut beberapa contoh situasi dalam kehidupan sehari-hari terkait hal-hal yang membatalkan wudhu:

  • Setelah berwudhu untuk shalat, seorang Muslim buang air kecil di toilet. Perbuatan keluar sesuatu dari qubul ini jelas membatalkan wudhu, sehingga ia harus berwudhu kembali sebelum shalat.

  • Seseorang yang sudah berwudhu tertidur pulas tanpa sengaja di kursi. Karena tidurnya sangat lelap dan posisinya berubah, wudhunya batal. Berbeda halnya jika ia hanya terlelap singkat dalam posisi duduk tegak tanpa bergerak, wudhunya masih dianggap utuh (tidak batal).

  • Seorang pasien berwudhu sebelum operasi lalu menjalani pembiusan total (kehilangan kesadaran). Wudhu orang tersebut batal karena hilang akal selama ia tak sadar. Ia perlu berwudhu lagi setelah siuman apabila hendak shalat.

  • Seorang ibu sudah berwudhu, kemudian ia memandikan bayinya dan tangannya menyentuh kemaluan sang bayi secara langsung saat membersihkan. Menurut mazhab Syafi’i, wudhu sang ibu batal karena menyentuh kemaluan (meskipun yang disentuh adalah bayi), sehingga ia harus berwudhu ulang sebelum shalat.

  • Sepasang suami istri berwudhu lalu bersalaman/berpegangan tangan sebelum shalat. Sentuhan kulit antara mereka (lawan jenis bukan mahram secara hukum) membatalkan wudhu keduanya menurut Imam Syafi’i, sehingga mereka perlu berwudhu ulang sebelum melaksanakan shalat.

Dalam mazhab Syafi’i, lima hal pokok yang membatalkan wudhu adalah: keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur, tidur nyenyak yang menghilangkan kesadaran, hilangnya akal (pingsan/mabuk/gila), menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, dan bersentuhan kulit dengan lawan jenis bukan mahram. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits telah dijelaskan untuk setiap poin di atas, menunjukkan bahwa kesucian wudhu harus dijaga dari hal-hal tersebut.
Ketika wudhu seseorang batal karena salah satu penyebab di atas, ia wajib berwudhu kembali agar ibadah shalatnya sah dan diterima Allah SWT. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami aturan yang membatalkan wudhu ini demi menjaga kemurnian ibadah. Secara umum, ketentuan-ketentuan tersebut juga diakui oleh jumhur (mayoritas) ulama dari mazhab lain, walaupun terdapat sedikit perbedaan pendapat dalam detailnya. Misalnya, mazhab Hanafi berpendapat bahwa sentuhan kulit lawan jenis tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu, berbeda dengan mazhab Syafi’i yang menganggapnya batal. Namun demikian, bagi pengikut mazhab Syafi’i dianjurkan berpegang pada rukun dan pembatal wudhu sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan memahami dan mengamalkan ilmu ini, diharapkan ibadah kita menjadi lebih sah, khusyuk, dan diridhai oleh Allah SWT.

 

You might also like