Apa Itu Sujud Tilawah? Pengertian, Hukum, Dalil & Tata Caranya - Masjid Ismuhu Yahya

Apa Itu Sujud Tilawah? Pengertian, Hukum, Dalil & Tata Caranya

Masjid Ismuhu Yahya – Apa itu sujud tilawah ? Secara sederhana, sujud tilawah (juga dikenal sebagai sujud sajadah) adalah suatu sujud yang dilakukan oleh seorang Muslim ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an. Sujud tilawah bisa dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Ibadah ini merupakan bentuk penghambaan dan ketaatan kepada Allah ketika kita menemui ayat yang memerintahkan atau menganjurkan sujud. Dengan kata lain, saat seorang Muslim membaca atau mendengar ayat sajdah, ia disunnahkan untuk segera bersujud sebagai respons terhadap ayat tersebut.

Sujud tilawah berbeda dengan sujud biasa dalam shalat. Jika sujud dalam shalat adalah bagian dari rangkaian gerakan shalat wajib maupun sunnah, maka sujud tilawah bersifat khusus dan terpisah – dilakukan semata-mata karena adanya perintah sujud dalam ayat Al-Qur’an yang dibaca. Meskipun amalan ini tidak wajib, sujud tilawah memiliki keutamaan tersendiri dan dianjurkan dalam syariat Islam. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai pengertian sujud tilawah, hukumnya dalam Islam, dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits yang menjadi landasannya, tata cara pelaksanaannya (baik di dalam shalat maupun di luar shalat), kapan sujud tilawah dilakukan, serta penjelasan tentang ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an.

Pengertian Sujud Tilawah

Sujud tilawah berasal dari dua kata, “sujud” yang berarti menundukkan kepala sampai ke tanah sebagai bentuk ibadah, dan “tilawah” yang berarti bacaan (dalam konteks ini merujuk pada bacaan Al-Qur’an). Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an, baik saat sedang melaksanakan shalat maupun di luar shalat. Ibadah ini dilakukan sebanyak satu kali sujud setiap kali mendengar atau membaca satu ayat sajdah.

Secara hakikat, sujud tilawah merupakan respon fisik dan spiritual seorang Muslim terhadap ayat Al-Qur’an tertentu yang mengandung perintah atau anjuran untuk bersujud kepada Allah. Ketika mendengar ayat tersebut, seorang Muslim menunjukkan ketaatan dan kerendahan hatinya dengan langsung bersujud, mengikuti tuntunan yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Sujud tilawah bukan bagian dari rukun shalat yang harus dilakukan setiap rakaat, melainkan sujud yang sifatnya opsional sebagai tanda penghormatan terhadap ayat yang dibaca. Karena itu, sujud tilawah boleh dilakukan maupun ditinggalkan, namun melakukannya adalah bentuk ibadah yang membawa pahala dan kebaikan.

Dalam tradisi Islam, sujud tilawah termasuk salah satu dari empat macam sujud di luar shalat (selain sujud syukur dan sujud sahwi). Ibadah ini juga sering disebut sujud sajadah karena terkait langsung dengan ayat-ayat sajdah. Umumnya dalam mushaf Al-Qur’an, ayat sajdah ditandai dengan simbol khusus (misalnya gambar kubah atau tulisan “سجدة”/sajdah) di pinggir teks ayat, sehingga memudahkan pembaca mengenali ayat mana yang mengisyaratkan perlunya sujud.

Hukum Sujud Tilawah dalam Syariat Islam

Apa hukum sujud tilawah menurut syariat Islam? Secara umum, hukum sujud tilawah adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab fiqih sepakat bahwa melakukan sujud tilawah sangat dianjurkan (sunnah mu’akkadah), namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sujud tilawah memberikan pahala bagi yang melaksanakannya, tetapi tidak mengakibatkan dosa jika tidak dilakukan.

Para ulama berbeda pendapat dalam perinciannya menurut mazhab masing-masing:

  • Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Menganggap sujud tilawah sunnah mu’akkadah (sunnah yang ditekankan). Artinya, sebaiknya dilakukan karena Rasulullah ﷺ dan para sahabat sering melakukannya, namun tidak sampai derajat wajib.
  • Mazhab Maliki: Sebagian ulama Maliki menyatakan hukumnya sunnah ghairu mu’akkadah (sunnah yang tidak terlalu ditekankan) atau sekadar mandub (anjuran utama), sehingga pelaksanaannya baik tapi tidak termasuk sunnah yang dituntut kuat.
  • Mazhab Hanafi: Ulama Hanafiyah memiliki pandangan berbeda dengan mayoritas; mereka menganggap sujud tilawah itu wajib. Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman literal terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan sujud, sehingga siapa yang membaca ayat sajdah diwajibkan bersujud sekali.

Meskipun ada pendapat wajib dalam mazhab Hanafi, pendapat jumhur (mayoritas) ulama menyatakan sunnah. Salah satu dalil kuat yang sering dikemukakan untuk menunjukkan bahwa sujud tilawah tidak wajib adalah hadits riwayat Imam Bukhari, sebagai berikut:

“Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” (HR. Bukhari)

Hadits di atas menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tilawah akan diberi pahala oleh Allah, sedangkan yang tidak melaksanakannya tidak berdosa. Ini sejalan dengan definisi sunnah dalam fiqih, yaitu amalan yang jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Selain itu, tercatat pula dalam riwayat bahwa sahabat Zaid bin Tsabit pernah membaca Surah An-Najm di hadapan Nabi Muhammad ﷺ hingga akhir (di mana terdapat ayat sajdah), namun Rasulullah tidak melakukan sujud tilawah pada kesempatan itu. Hal ini menunjukkan bahwa sujud tilawah bukan kewajiban mutlak, karena Nabi ﷺ kadang meninggalkannya sebagai penegasan bahwa hukumnya tidak wajib.

Sebagai kesimpulan, hukum sujud tilawah adalah sunnah. Umat Islam dianjurkan mengerjakannya untuk mengikuti teladan Rasulullah ﷺ dan meraih keutamaan yang ada, namun tidak berdosa apabila dalam kondisi tertentu tidak melakukannya. Meski demikian, karena keutamaannya besar, sebaiknya ibadah ini tidak diremehkan oleh orang yang mampu melaksanakannya.

Dalil Sujud Tilawah

Landasan dalil sujud tilawah terdapat baik dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi ﷺ. Berikut penjelasan beberapa dalil penting yang menjadi dasar disyariatkannya sujud tilawah:

  • Dari Ibnu ‘Umar RA diceritakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah membaca Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, kemudian beliau bersujud, dan kami pun ikut bersujud bersama beliau. Hadits riwayat Muslim ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri melakukan sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah, dan para sahabat mengikuti beliau. Ini menjadi teladan langsung bahwa sujud tilawah adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam ketika terpenuhi sebabnya (mendengar ayat sajdah).
  • Terdapat hadits dari Abu Hurairah RA yang menjelaskan efek sujud tilawah terhadap setan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila anak Adam membaca ayat sajdah lalu ia bersujud, maka setan akan menjauh sambil menangis, seraya berkata: ‘Celaka aku! Anak Adam diperintah bersujud lalu ia sujud maka baginya surga; sedangkan aku diperintah bersujud tapi aku enggan, maka bagiku neraka.’” (HR. Muslim). Hadits ini menegaskan keutamaan sujud tilawah – bahwa setan sangat membenci manusia yang taat bersujud kepada Allah. Setan merasa kalah karena ketaatan tersebut akan mengantarkan manusia kepada surga, sementara kesombongan setan yang pernah menolak sujud menjadikannya ahli neraka. Dalil ini memotivasi kita untuk tidak ragu melakukan sujud tilawah setiap ada kesempatan.
  • Sebagaimana telah disebutkan pada bagian Hukum, terdapat hadits riwayat Bukhari dari Umar bin Khattab RA yang menunjukkan sujud tilawah bersifat tidak wajib. Umar RA pernah menyampaikan bahwa siapa yang sujud ketika mendengar ayat sajdah akan mendapat pahala, sedangkan yang tidak sujud tidak berdosa. Ini mengajarkan bahwa syariat Islam memberi keringanan dalam hal sujud tilawah, namun tetap menganjurkan pelaksanaannya karena pahala yang dijanjikan.

Tata Cara Sujud Tilawah

Setelah mengetahui pengertian, hukum, dan dalilnya, hal penting berikutnya adalah memahami tata cara melakukan sujud tilawah. Secara umum, gerakan sujud tilawah sama seperti sujud dalam shalat, namun ada beberapa perbedaan dalam niat dan urutannya karena dilakukan terpisah (satu kali sujud saja). Berikut panduan tata cara sujud tilawah di luar shalat maupun di dalam shalat:

  • Sujud Tilawah di Luar Shalat

    Jika seseorang membaca Al-Qur’an dan melewati ayat sajdah di luar shalat (misalnya saat mengaji sendiri, mendengar bacaan di majelis, atau melalui audio), maka langkah-langkah sujud tilawah adalah sebagai berikut:

    1. Niat Sujud Tilawah: Tanamkan niat dalam hati untuk melaksanakan sujud tilawah karena Allah Ta’ala ketika mendengar atau membaca ayat sajdah. Cukup niat di hati, tidak perlu dilafalkan.

    2. Menghadap Kiblat: Disunnahkan menghadap kiblat sebelum melakukan sujud tilawah (sama seperti syarat sah shalat atau sujud secara umum).
    3. Takbiratul Ihram (Menurut Sebagian Ulama): Beberapa ulama menganjurkan bertakbir “Allahu Akbar” sambil mengangkat tangan sebelum turun sujud, meskipun tidak sedang shalat. Takbir ini dimaksudkan sebagai pengagungan Allah sebelum bersujud. Namun, ulama lain berpendapat takbir ini tidak wajib karena tidak ada takbir pembuka khusus yang diperintahkan Nabi untuk sujud tilawah di luar shalat.
    4. Gerakan Sujud: Turun untuk sujud dengan meletakkan tujuh anggota sujud (dahi & hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kaki) ke lantai. Lakukan sujud satu kali sebagaimana sujud biasa.
    5. Membaca Doa Sujud Tilawah: Saat sujud, disunnahkan membaca doa atau dzikir khusus sujud tilawah. Pilihan bacaan doa akan dijelaskan di bawah, namun yang paling ringkas cukup membaca tasbih seperti “Subhāna rabbiyal a’lā” (Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi). atau doa lain yang dicontohkan Rasulullah.
    6. Bangkit dari Sujud: Setelah selesai membaca doa, bangkit dari sujud sambil bertakbir lagi (“Allahu Akbar”). Tidak perlu duduk tahiyat atau membaca tasyahud, karena ini bukan shalat lengkap.
    7. Tanpa Salam: Sujud tilawah di luar shalat tidak diakhiri dengan salam. Cukup selesai bangkit dari sujud, maka ibadah sujud tilawah telah selesai. Tidak ada rangkaian tambahan seperti rakaat atau salam penutup
  • Sujud Tilawah Dalam Shalat

    Tata cara sujud tilawah saat sedang shalat (misalnya membaca ayat sajdah dalam shalat sunnah sendiri, atau imam membaca ayat sajdah dalam shalat berjamaah) memiliki sedikit perbedaan dalam urutan karena menyesuaikan dengan gerakan shalat. Adapun caranya:

    1. Langsung Sujud setelah Ayat Sajdah: Ketika membaca (atau mendengar imam membaca) ayat sajdah di tengah bacaan Al-Qur’an dalam shalat, segera turun sujud satu kali. Tidak perlu ruku’ terlebih dahulu. Jadi urutannya bukan seperti rakaat biasa (ruku’ → i’tidal → sujud), melainkan dari posisi berdiri membaca ayat langsung turun sujud. Hal ini mengikuti contoh Rasulullah ﷺ yang langsung sujud saat ayat sajdah tanpa ruku’.
    2. Bertakbir Saat Turun: Ucapkan “Allahu Akbar” ketika akan turun sujud. Takbir ini dilakukan sebagai bagian dari gerakan shalat (sebagaimana takbir ketika gerakan turun sujud biasanya).
    3. Lakukan Sujud Tilawah Satu Kali: Laksanakan sujud tersebut sebagaimana sujud shalat, dan baca doa sujud tilawah di dalam sujud. Boleh membaca doa khusus sujud tilawah atau cukup tasbih seperti “Subhāna rabbiyal a’lā”.
    4. Bangun dari Sujud dengan Takbir: Setelah selesai, bangkit dari sujud sambil mengucapkan takbir lagi. Kemudian lanjutkan kembali shalat seperti semula. Jika sedang shalat sendiri, setelah bangkit dari sujud tilawah bisa langsung meneruskan bacaan ayat berikutnya atau rukuk jika ayat sajdah tadi berada di akhir surah. Jika menjadi imam, biasanya imam akan langsung melanjutkan ayat setelahnya atau rukuk, tergantung posisi ayat sajdah dalam surat yang dibaca.
    5. Melanjutkan Shalat: Selesai sujud tilawah, shalat dilanjutkan seperti biasa (misalnya jika masih dalam rakaat tersebut, teruskan bacaan ayat selanjutnya atau lanjut ke ruku’ bila ayat sajdah dibaca di akhir surah).

Bacaan Doa Sujud Tilawah

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam permintaan poin, penjelasan tata cara sujud tilawah umumnya mencakup bacaan atau doa yang diucapkan saat sujud. Beberapa doa sujud tilawah yang diajarkan dalam hadits antara lain:

  • Doa yang dibaca Rasulullah ﷺ (diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA):
    “Allāhumma laka sajadtu, wa bika āmantu, wa laka aslamtu. Sajada wajhī lilladzī khalaqahū, wa shawwarahū, wa syaqqa sam‘ahū wa basharahu. Tabārakallāhu ahsanul khāliqīn.”
    Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu aku bersujud, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Sang Penciptanya, Yang telah membentuknya, dan membukakan pendengaran serta penglihatannya. Maha Suci Allah, sebaik-baik Pencipta.”
  • Doa ringkas (diriwayatkan dari Hudzaifah RA):
    “Subhāna Rabbiyal A‘lā.”
    Artinya: “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi.”
    Doa ini sama dengan bacaan tasbih ketika sujud dalam shalat, sehingga mudah dihafal dan diucapkan.
  • Doa lainnya (diriwayatkan dari ‘Aisyah RA):
    “Subhānaka Allāhumma Rabbana wa bihamdika, Allāhummaghfir lī.”
    Artinya: “Maha Suci Engkau, ya Allah Tuhan kami, dengan segala pujian bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah dosaku.” (HR Bukhari dan Muslim)

Seorang Muslim boleh membaca salah satu dari doa-doa di atas ketika sujud tilawah. Jika belum hafal doa khusus, cukup membaca “Subhāna Rabbiyal A‘lā” tiga kali sudah mencukupi, karena bacaan tersebut pun disunnahkan dalam setiap sujud. Yang terpenting adalah menghadirkan niat ikhlas dan kekhusyukan saat bersujud tilawah.

Kapan Sujud Tilawah Dilakukan?

Sujud tilawah dilakukan setiap kali seorang Muslim membaca atau mendengar ayat sajdah dari Al-Qur’an. Momen dan situasi umumnya meliputi:

  • Saat Membaca Al-Qur’an Sendirian: Jika kita sedang membaca Al-Qur’an (tilawah) dan bertemu dengan simbol atau tanda ayat sajdah, maka dianjurkan berhenti sejenak dari bacaan dan langsung melakukan sujud tilawah. Setelah selesai sujud, bisa melanjutkan bacaan kembali dari ayat berikutnya.
  • Saat Mengaji Berjamaah atau Majelis: Apabila dalam suatu pengajian atau majelis taklim ada seseorang yang membaca ayat sajdah dengan suara keras dan kita mendengarnya, kita juga disunnahkan ikut sujud tilawah. Biasanya pembaca (qari) akan berhenti sejenak untuk memberi kesempatan semua yang hadir melakukan sujud bersama-sama.
  • Dalam Shalat Sendirian: Jika ayat sajdah terbaca ketika shalat sendiri (munfarid), baik shalat sunnah atau shalat wajib, dianjurkan melakukan sujud tilawah di tengah shalat sebagaimana tata cara yang telah dijelaskan. Misalnya, seseorang shalat tahajud membaca Surah As-Sajdah, maka ketika sampai ayat 15, ia melakukan sujud tilawah lalu melanjutkan shalat.
  • Dalam Shalat Berjamaah: Bila imam membaca ayat sajdah saat shalat berjamaah, imam akan turun sujud tilawah dan makmum mengikuti. Ini merupakan situasi di mana sujud tilawah dilakukan serempak di tengah shalat berjamaah. Jika imam tidak sujud tilawah meskipun membaca ayat sajdah (karena ada imam yang memilih tidak melakukan dalam shalat wajib untuk menghindari kebingungan makmum), maka tidak ada sujud tilawah bagi makmum.
  • Mendengar Bacaan dari Sumber Lain: Para ulama membahas juga jika mendengar ayat sajdah dari rekaman audio atau radio. Sebagian ulama berpendapat sujud tilawah tidak disunnahkan jika yang dibaca bukan langsung oleh manusia (misalnya dari tape/rekaman), karena dianggap tidak memenuhi syarat “mendengar langsung bacaan orang lain”. Namun, jika yang didengar adalah bacaan langsung (live) dari qari (misalnya siaran langsung, atau di dekat kita ada orang baca) maka dianjurkan sujud. Untuk kehati-hatian dan semangat ibadah, jika seseorang mendengar dari rekaman lalu hatinya tergerak untuk sujud tilawah, hal itu tetap diperbolehkan sebagai ibadah pribadi meski tidak diwajibkan.

Ayat-ayat Sajdah dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an terdiri dari 114 surah, dan di antaranya terdapat ayat-ayat sajdah yang menjadi sebab disyariatkannya sujud tilawah. Para ulama secara umum menyetujui 15 ayat sajdah yang tersebar dalam Al-Qur’an. Berikut adalah daftar ayat sajdah lengkap beserta letaknya:

  1. Surah Al-A’raf (7) ayat 206 – Ayat terakhir Surah Al-A’raf.

  2. Surah Ar-Ra’d (13) ayat 15.

  3. Surah An-Nahl (16) ayat 49-50 – Biasanya ditandai pada ayat 50.

  4. Surah Al-Isra’ (17) ayat 107-109 – Ditandai pada ayat 109 (akhir surah Al-Isra’).

  5. Surah Maryam (19) ayat 58.

  6. Surah Al-Hajj (22) ayat 18.

  7. Surah Al-Hajj (22) ayat 77 –
    Catatan: Surah Al-Hajj memiliki dua ayat sajdah menurut sebagian riwayat hadits, yaitu di ayat 18 dan 77.  Ayat 77 adalah akhir surah Al-Hajj.

  8. Surah Al-Furqan (25) ayat 60.

  9. Surah An-Naml (27) ayat 25-26 – Ditandai biasanya di ayat 26.

  10. Surah As-Sajdah (32) ayat 15.

  11. Surah Shad (38) ayat 24 –
    Catatan: Sebagian ulama menghitung ayat sajdah di Surah Shad ini sebagai ayat sajdah “tilaawah” khusus, meskipun konteksnya berbeda (sujudnya Nabi Dawud AS). Namun hadits shahih menyatakan Rasulullah ﷺ melakukan sujud saat membaca surat Shad, sehingga dihitung sebagai salah satu ayat sajdah.

  12. Surah Fussilat (41) ayat 37-38 – Ditandai di ayat 38.

  13. Surah An-Najm (53) ayat 62 – Ayat terakhir Surah An-Najm.

  14. Surah Al-Insyiqaq (84) ayat 21.

  15. Surah Al-‘Alaq (96) ayat 19 – Ayat terakhir Surah Al-‘Alaq.

Sujud tilawah adalah salah satu bentuk kepatuhan seorang hamba ketika mendengar kalam Ilahi yang mengagungkan Allah. Ibadah ini mengajarkan kita untuk tunduk dan merendahkan diri di hadapan Allah SWT setiap kali diminta, bahkan di luar kewajiban shalat lima waktu. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sujud tilawah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan: hukumnya sunnah mu’akkadah, dilandasi dalil kuat dari Al-Qur’an dan hadits, dengan tata cara pelaksanaan yang mudah baik di dalam maupun di luar shalat. Waktu pelaksanaannya fleksibel, kapan saja ayat sajdah dibaca atau didengar, kita diberikan kesempatan untuk bersujud. Melalui sujud tilawah, seorang Muslim meneladani Nabi Muhammad ﷺ, mempertebal iman (karena menunjukkan kesiapan taat pada ayat Al-Qur’an), dan bahkan membuat setan menjauh dalam keadaan terhina.

Semoga dengan memahami apa itu sujud tilawah, hukum dan dalilnya, serta cara melaksanakannya, kita semua dapat lebih mengamalkan ibadah ini dalam kehidupan sehari-hari. Sujud tilawah adalah momen spesial di mana seorang hamba bersujud di luar shalat semata-mata karena tersentuh oleh ayat Al-Qur’an – suatu bentuk interaksi yang indah antara hamba dan Kalam Allah. Mari kita jaga semangat untuk melaksanakan sujud tilawah setiap kali berkesempatan, sebagai bagian dari kecintaan kita pada Al-Qur’an dan ketaatan kepada Allah SWT.

You might also like