Syarat Sah Puasa Sunnah dalam Islam Beserta Dalil Pendukungnya - Masjid Ismuhu Yahya

Syarat Sah Puasa Sunnah dalam Islam Beserta Dalil Pendukungnya

Masjid Ismuhu Yahya – Syarat sah puasa sunnah penting diketahui oleh setiap Muslim yang ingin melaksanakan puasa sunnah agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Puasa sunnah adalah puasa yang tidak diwajibkan (sukarela), namun sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan. Contohnya antara lain puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (tiga hari tiap bulan Hijriyah), puasa Asyura, puasa Arafah, dan lainnya. Artikel ini akan membahas apa saja syarat-syarat sah puasa sunnah beserta penjelasan dalil dari Al-Qur’an dan hadis yang mendasarinya. Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan ibadah puasa sunnah kita menjadi benar, sah, dan mendapat pahala dari Allah SWT.

Syarat-Syarat Sah Puasa Sunnah

  1. Beragama Islam

    Puasa merupakan ibadah yang diperintahkan khusus untuk orang yang beriman (Muslim). Allah SWT berfirman :
    “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban puasa ditujukan kepada umat Islam, sehingga syarat pertama sahnya puasa (termasuk puasa sunnah) adalah memeluk agama Islam. Ibadah puasa tidak diwajibkan bagi non-Muslim, dan apabila orang non-Muslim berpuasa, ibadah tersebut tidak diakui sebagai ibadah dalam Islam. Hal ini karena puasa merupakan salah satu rukun Islam yang hanya berlaku bagi Muslim. Jadi, seseorang harus beragama Islam agar puasa sunnahnya sah dan diterima sebagai ibadah.

  2. Berakal Sehat (Tidak Gila)

    Syarat sah berikutnya adalah memiliki akal yang sehat. Artinya, orang yang berpuasa harus tidak hilang akal (bukan orang gila atau dalam keadaan tidak sadar). Ibadah hanya sah jika dilakukan dengan kesadaran penuh. Dalilnya, terdapat hadis Rasulullah ﷺ:

    “Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: (yaitu tidak dicatat amalnya) dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia balig, dan dari orang gila hingga ia berakal (sadar).”

    Hadis ini menunjukkan bahwa orang gila atau hilang akal tidak terkena beban syariat, sehingga puasanya tidak sah karena ia tidak mampu berniat dengan sadar. Oleh karena itu, orang yang berpuasa sunnah harus berakal sehat. Orang dengan gangguan jiwa berat yang menghilangkan akal tidak diwajibkan puasa dan jika ia berpuasa pun tidak dinilai sah karena tidak memenuhi syarat kesadaran akal. Sebaliknya, orang yang tidur masih dianggap berakal (hanya saja tidak sadar sementara), sehingga jika ia tertidur saat puasa, puasanya tetap sah selama tidak melakukan hal yang membatalkan ketika tidur.

  3. Baligh (Dewasa)

    Baligh artinya sudah mencapai usia dewasa menurut ketentuan syariat. Tanda baligh bagi laki-laki umumnya ditandai mimpi basah atau keluarnya sperma, sedangkan bagi perempuan dengan datangnya haid pertama. Anak yang belum baligh sebenarnya belum diwajibkan berpuasa. Syarat wajib puasa (termasuk puasa Ramadan) memang mencakup baligh, namun bagaimana dengan puasa sunnah? Secara hukum, ibadah seorang anak yang belum baligh tidak menjadi kewajiban baginya dan tidak tercatat sebagai dosa jika ditinggalkan. Hal ini merujuk pada hadis sebelumnya bahwa amal dicatat penuh setelah seseorang baligh.

    “Di antara syarat puasa ialah mencapai usia baligh,” demikian disebutkan dalam salah satu penjelasan fikih

    Jadi baligh menjadi salah satu syarat sah puasa dalam arti kesempurnaan beban taklif. Meskipun demikian, anak-anak yang belum baligh boleh dilatih berpuasa sunnah sebagai latihan ibadah. Para sahabat Nabi ﷺ dahulu mulai mengajarkan anak-anak mereka berpuasa, misalnya pada puasa Asyura sebelum mereka baligh, dengan memberikan motivasi dan pengalihan agar anak mampu menyelesaikan puasanya. Latihan ini baik untuk pendidikan, namun pahala dan kewajiban penuh berlaku setelah anak mencapai baligh. Intinya, puasa sunnah baru wajib dan sepenuhnya diperhitungkan sebagai ibadah saat pelakunya sudah baligh, walau latihan sebelum baligh tetap mendapat pahala sebagai amal kebaikan insyaAllah.

  4. Mumayyiz (Dapat Membedakan Baik dan Buruk)

    Syarat ini berkaitan dengan usia dan akal. Mumayyiz artinya sudah mencapai umur di mana seorang anak mampu membedakan mana yang baik dan buruk, serta memahami tujuan ibadah. Biasanya umur sekitar 7 tahun ke atas dianggap usia mumayyiz. Syarat ini disebutkan oleh para ulama karena anak yang sangat kecil (belum mengerti apa-apa) belum memiliki niat yang sah. Jadi, minimal anak sudah mumayyiz agar puasa sunnahnya dianggap sah sebagai ibadah latihan. Dalilnya sejalan dengan anjuran mulai melatih anak shalat dan puasa di usia sekitar 7 tahun. Pada umur ini anak sudah bisa berniat dan memahami puasa secara dasar. Dengan demikian, meski baligh adalah syarat kewajiban, mumayyiz dapat dijadikan syarat sah “minimal” untuk melatih puasa sunnah pada anak-anak.

  5. Suci dari Haid dan Nifas (Khusus untuk Perempuan)

    Bagi wanita, tidak sedang haid atau nifas adalah syarat sah puasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Wanita yang sedang menstruasi atau baru melahirkan (nifas) dilarang berpuasa hingga suci kembali. Jika ia tetap memaksakan puasa, puasanya tidak sah dan haram dilakukan. Hal ini sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama. Dalilnya, terdapat hadis dalam Shahih Bukhari dan Muslim ketika Rasulullah ﷺ menjelaskan kekhususan hukum bagi wanita haid: “Bukankah jika ia haid, ia tidak shalat dan tidak puasa?”.
    Nabi ﷺ mengajukan pertanyaan retoris tersebut untuk menegaskan bahwa wanita haid memang tidak boleh shalat dan puasa. Selain itu, Sayyidah ‘Aisyah ra. pernah berkata: “Kami dahulu mengalami haid, lalu kami diperintahkan (oleh Nabi) untuk mengqadha (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”.
    Ini menunjukkan bahwa puasa (Ramadan) yang terlewat karena haid wajib diganti di hari lain, sedangkan shalat tidak usah diganti. Kesimpulannya, wanita haid/nifas tidak sah puasanya dan wajib meninggalkan puasa saat itu. Ia baru boleh berpuasa sunnah lagi setelah suci (selesai haid/nifas dan sudah mandi wajib). Ini adalah rahmat dari Allah agar wanita tidak terbebani ibadah saat kondisi tubuhnya lemah. Jadi, suci dari haid dan nifas menjadi syarat sah puasa sunnah bagi perempuan.

  6. Niat Puasa (Intention yang Benar)

    Niat adalah syarat sah setiap ibadah, termasuk puasa sunnah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

    “Sesungguhnya segala amalan tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan (balasan) sesuai niatnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

    Oleh sebab itu, niat puasa sunnah harus ada dalam hati sebelum melaksanakan puasa. Niat berarti tekad untuk berpuasa semata-mata karena Allah SWT. Tempat niat cukup di dalam hati, namun boleh dilafalkan untuk membantu hati mantap. Waktu niat puasa sunnah lebih fleksibel dibanding puasa wajib. Dalam puasa Ramadan, niat harus dilakukan sebelum fajar (sebelum masuk waktu Subuh) setiap harinya. Adapun untuk puasa sunnah, dibolehkan berniat pada pagi/siang hari asalkan sejak terbit fajar hingga saat niat itu terucap belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (belum makan, minum, dll). Dalilnya adalah hadis dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra., ia menceritakan:

    “Suatu hari Rasulullah ﷺ menemuiku dan bertanya: ‘Apakah kalian punya makanan?’ Kami jawab, ‘Tidak ada.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, aku puasa.’…”

    Hadis ini menunjukkan Nabi ﷺ memulai niat puasa sunnah di pagi hari ketika ternyata tidak ada makanan untuk dimakan. Pada kesempatan lain, ketika sudah berniat puasa sunnah lalu ada rezeki makanan, Nabi pun membatalkan puasanya dan makan. Dari sini para ulama menyimpulkan dua kemudahan:
    (a) Boleh niat puasa sunnah setelah fajar jika belum ada yang membatalkan puasa hingga itu saat (maksimal sebelum zawal atau sebelum masuk tengah hari), dan
    (b) Boleh membatalkan puasa sunnah di tengah hari jika ada uzur atau kepentingan, karena puasa sunnah sifatnya sukarela.
    Meski demikian, yang utama tetaplah berniat sejak malam hari dan menyempurnakan puasa yang sudah dimulai. Intinya, niat adalah kunci sahnya puasa sunnah. Tanpa niat, puasa hanya akan menjadi sekedar menahan lapar tanpa mendapatkan pahala ibadah. Pastikan setiap hendak puasa sunnah, kita meniatkannya karena Allah SWT.

  7. Dilakukan pada Waktu yang Dibolehkan Berpuasa

    Syarat sah puasa sunnah berikutnya adalah pelaksanaannya harus pada hari atau waktu yang diizinkan untuk berpuasa. Artinya, tidak bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan untuk puasa. Ada beberapa hari di mana puasa (baik wajib maupun sunnah) dilarang, yaitu:
    a. Tanggal 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri),
    b. Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha),
    c. Hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (tiga hari setelah Idul Adha).

  8. (Khusus Wanita Menikah) Mendapat Izin Suami

    Satu ketentuan khusus dalam puasa sunnah adalah bagi wanita yang sudah bersuami. Seorang istri disunnahkan atau sebaiknya meminta izin suami ketika hendak melaksanakan puasa sunnah, terutama jika suaminya berada di rumah (tidak bepergian). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

    “Tidak boleh seorang wanita berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 & Muslim no. 1026).

    Hadis ini menunjukkan pentingnya ridha suami dalam puasa sunnah istri. Mengapa demikian? Para ulama menjelaskan bahwa suami memiliki hak atas istri, misalnya hak untuk ditemani dan dilayani, sedangkan puasa bisa menghalangi terpenuhinya hak tersebut (misalnya istri lemas atau tidak bisa bersama suami di siang hari). Oleh karena itu, istri sebaiknya hanya puasa sunnah dengan izin suami demi menjaga keharmonisan rumah tangga. Jika suami tidak mengizinkan karena ada kebutuhan, maka istri tidak boleh memaksa puasa pada hari itu. Namun, apabila suami sedang tidak berada di rumah (misal bepergian), istri boleh berpuasa sunnah tanpa izin langsung karena suami tidak memerlukan kehadirannya saat itu. Perlu dicatat, para ulama menyebutkan bahwa jika pun istri nekat puasa sunnah tanpa izin suami, puasanya tetap sah secara hukum (selama memenuhi syarat lain), tetapi ia berdosa karena melanggar larangan Nabi dan hak suami. Maka dari itu, demi mendapat pahala sempurna tanpa dosa, patuhilah anjuran ini. Syarat izin suami ini tidak berlaku untuk puasa wajib (seperti qadha Ramadan) karena kewajiban kepada Allah lebih didahulukan. Intinya, bagi wanita menikah, sebaiknya pastikan mendapat izin atau minimal restu suami sebelum berpuasa sunnah.

Demikianlah syarat-syarat sah puasa sunnah yang perlu diperhatikan. Secara ringkas, puasa sunnah akan sah dan berpahala jika dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal sehat, sudah baligh (atau minimal mumayyiz untuk latihan anak-anak), suci dari hadas besar (haid/nifas), dengan niat ikhlas karena Allah, dan dikerjakan pada waktu yang tepat (bukan di hari terlarang). Bagi muslimah yang sudah bersuami, jangan lupa juga memperhatikan izin suami sebelum berpuasa sunnah. Semua syarat ini bertujuan agar ibadah puasa sunnah kita diterima Allah SWT sesuai tuntunan syariat.
Puasa sunnah memiliki banyak keutamaan, antara lain menambah pahala, melatih keikhlasan dan kesabaran, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Rasulullah ﷺ sangat menganjurkan umatnya memperbanyak puasa sunnah, contohnya puasa Senin-Kamis yang beliau rutin lakukan, dan bersabda bahwa puasa adalah perisai dari api neraka. Mari kita berusaha mengamalkan puasa sunnah dalam kehidupan kita, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat sahnya sebagaimana telah dijelaskan. Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk berpuasa sunnah dan menerima amal ibadah kita. Aamiin.

You might also like