Hukum Memelihara Anjing dalam Islam Menurut 4 Mazhab - Masjid Ismuhu Yahya

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam Menurut 4 Mazhab

Masjid Ismuhu Yahya – Dalam artikel ini kita membahas hukum memelihara anjing dalam islam menurut 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Pembahasan tentang hukum memelihara anjing dalam islam menurut 4 mazhab penting karena setiap mazhab memiliki pendapat berbeda mengenai boleh atau tidaknya tindakan ini. Secara garis besar, keempat mazhab sepakat bahwa memelihara anjing tanpa keperluan khusus tidak dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang memelihara anjing selain untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun maka pahalanya akan berkurang (HR. Muslim). Hadits ini menjadi dasar persetujuan para ulama bahwa anjing hanya boleh dipelihara untuk keperluan tertentu, yakni:

  • Berburu (anjing pemburu),
  • Menjaga ternak (anjing penggembala),
  • Menjaga ladang/kebun (anjing penjaga kebun).

Di luar tiga keperluan di atas, memelihara anjing termasuk perbuatan yang dibenci atau dilarang. Dengan begitu, pendapat mazhab-mazhab akan berfokus pada pengecualian berdasarkan ketiga kebutuhan ini. Selanjutnya kita bahas secara terperinci pandangan masing-masing mazhab tentang hukum memelihara anjing.

Hukum Memelihara Anjing Menurut 4 Mazhab

  1. Mazhab Hanafi

    Mazhab Hanafi cenderung paling longgar dalam masalah ini. Menurut pendapat mayoritas ulama Hanafi, memelihara anjing diperbolehkan selama memang ada kebutuhan, seperti untuk menjaga rumah, ladang, ternak, atau berburu. Dalam kitab rujukan mazhab ini disebutkan bahwa badan anjing bukanlah najis, melainkan hanya ludah, mulut, dan kotorannya saja yang najis. Karena itulah, selama penggunaannya fungsional (misalnya anjing pemburu atau penjaga), tidak ada larangan mengeraskan dihukum. Ulama Hanafi seperti Al-Kasani menyatakan, “(anjing) tidak termasuk najis ‘ain, sehingga ditempatkan seperti hewan lain selain babi”. Dengan prinsip bahwa anjing tidak najis, mazhab Hanafi membolehkan pemeliharaannya asalkan tidak disalahgunakan.
    Secara ringkas, Mazhab Hanafi mengizinkan memelihara anjing untuk keperluan tertentu. Mereka menekankan bahwa menjaga kebersihan (menjaga agar ludahnya tidak menodai pakaian) cukup dengan cara dibersihkan apabila terkena najis. Karena itu, jika seorang Muslim membutuhkan anjing untuk menggembala ternak, menjaga ladang, atau berburu, tidak ada larangan hukum menurut Hanafi. Namun memelihara anjing semata-mata untuk kesenangan hobi tanpa kepentingan dilarang, karena tidak termasuk hajat yang disebutkan dalam hadits di atas.

  2. Mazhab Maliki

    Mazhab Maliki memiliki sikap yang lebih lunak pula. Imam Malik dan pengikutnya tidak mengharamkan pemeliharaan anjing, bahkan larangan hadits dikategorikan sebagai makruh (tidak disukai) bukan haram. Ulama Maliki Ibn Abdil Barr menjelaskan bahwa redaksi hadits yang menyatakan anjing “mengurangi pahala” bagi yang memeliharanya sesungguhnya menunjukkan kebolehan, bukan pengharaman mutlak. Ibn Abdil Barr mengatakan bahwa penurunan pahala itu menunjukkan Allah tidak melarang sama sekali (tidak haram), melainkan menasehati agar umat memperlakukan anjing dengan baik.
    Dalam pandangan Maliki, menjaga sikap baik kepada anjing mendapatkan pahala, sedangkan berbuat zalim mendapat dosa. Mazhab ini juga memandang anjing adalah hewan suci (tahayyur), sehingga statusnya berbeda dari pendapat Syafi’i/Hanbali. Alhasil, banyak ulama Maliki membolehkan memelihara anjing tanpa ketentuan khusus selama diperlakukan baik. Perlu dicatat, meski dibolehkan, tetap dianggap kurang baik untuk sengaja memelihara anjing hanya untuk kesenangan pribadi. Prinsip umum yang diajarkan Mazhab Maliki adalah menjaga kasih sayang kepada semua makhluk, termasuk anjing, dengan penuh akhlak baik.

  3. Mazhab Syafi’i

    Mazhab Syafi’i paling ketat membatasi hukum memelihara anjing. Pada dasarnya haram memelihara anjing tanpa hajat yang jelas dalam pandangan Syafi’i. Seperti yang dinyatakan oleh Imam An-Nawawi (tokoh Syafi’i), memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu hukumnya haram, sedangkan jika untuk berburu, menjaga kebun, atau ternak maka hukumnya boleh. Pendapat ini berlandaskan hadits shahih di atas yang melarang memelihara anjing selain tiga keperluan tersebut.
    Mazhab Syafi’i juga memandang anjing sebagai najis berat (mugholadzah) bersama babi, sehingga kontak dengan air liur atau bekas jilatannya memerlukan penyucian khusus. Karena itu, mereka sangat berhati-hati dalam berinteraksi dengan anjing. Dalam literatur Syafi’i disebutkan bahwa ada dua pendapat tentang memelihara anjing penjaga rumah, namun secara umum mereka lebih memilih untuk melarang jika tidak ada kebutuhan penting. Ulama Syafi’i seperti Imam An-Nawawi menekankan, “Mazhab kami adalah mengharamkan memelihara anjing tanpa hajat, dan membolehkan hanya untuk berburu, lahan, ternak”. Dengan demikian, dalam Mazhab Syafi’i seorang Muslim sebaiknya hanya memelihara anjing bila memang untuk tujuan yang dibenarkan.

  4. Mazhab Hanbali

    Mazhab Hanbali memiliki sikap yang sangat mirip dengan Syafi’i. Imam Ahmad dan pengikutnya menyatakan haram memelihara anjing tanpa tujuan yang jelas. Dalam kitab Al-Syarh al-Kabir karya Ibn Quddamah (ulama Hanbali), dikemukakan bahwa pendapat paling sahih dari mazhab ini adalah tidak membolehkan memelihara anjing penjaga rumah jika tidak ada kebutuhan penting. Seperti halnya Syafi’i, Mazhab Hanbali juga menggolongkan anjing sebagai najis berat (bersama babi), sehingga bersuci dari najis anjing memerlukan mencuci tujuh kali.
    Dengan kata lain, Mazhab Hanbali mengikuti jejak Syafi’i dalam hal ini. Memelihara anjing demi hobi atau peliharaan tanpa manfaat dianggap terlarang. Namun untuk keperluan berburu, menjaga ternak, atau lahan pertanian, anjing tetap boleh digunakan. Seperti pada mazhab lain, sikap utama adalah menekankan manfaat dan kebutuhan agama; setiap penggunaan anjing di luar itu tidak mendapat izin dalam Hanbali.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa semua mazhab membolehkan anjing untuk kebutuhan agama/masyarakat, tetapi melarang memeliharanya semata untuk hobi. Perbedaan utamanya terletak pada tingkat kebolehan: Hanafi dan Maliki lebih lunak (boleh/sekadar makruh), sedangkan Syafi’i dan Hanbali lebih ketat (haram tanpa hajat). Masing-masing pendapat didasari dalil Al-Qur’an dan Hadits serta penafsiran ulama terkait.

You might also like