Hukum Shalat Jumat bagi Musafir Menurut Mazhab Syafi’i - Masjid Ismuhu Yahya

Hukum Shalat Jumat bagi Musafir Menurut Mazhab Syafi’i

Masjid Ismuhu Yahya – Hukum shalat Jumat bagi musafir menurut mazhab Syafi’i adalah topik penting dalam fikih Islam yang sering ditanyakan. Secara umum, shalat Jumat diwajibkan bagi setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Namun, bagaimana hukum shalat Jumat bagi musafir (orang yang sedang bepergian)? Apakah seorang musafir tetap wajib menunaikan shalat Jumat atau mendapat keringanan (rukhshah)? Dalam artikel ini kita akan membahas hukum shalat Jumat bagi musafir menurut mazhab Syafi’i. Pembahasan mencakup pengertian musafir, dalil-dalil hukum shalat Jumat, pendapat mazhab Syafi’i tentang musafir dan shalat Jumat, serta kesimpulan akhirnya. Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang mudah dan lugas, serta disertai dalil dari Al-Qur’an, Hadis, dan pandangan ulama Syafi’iyah.

Dalil Hukum Shalat Jumat

Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat, kecuali ada uzur atau pengecualian tertentu. Dalil Al-Qur’an yang menegaskan kewajiban shalat Jumat adalah Surat Al-Jumu’ah ayat 9. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli…” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Ayat di atas memerintahkan orang beriman untuk bersegera menunaikan shalat Jumat ketika adzan telah dikumandangkan, menandakan kuatnya perintah ibadah ini. Selain dalil Qur’an, terdapat pula dalil Hadis mengenai kewajiban shalat Jumat dan siapa saja yang diwajibkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat Jumat kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya, dan orang yang sedang sakit.”

Hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir ra. di atas dengan jelas mengecualikan musafir dari kewajiban shalat Jumat, di samping wanita, budak, dan orang sakit. Artinya, menurut syariat Islam, musafir tidak diwajibkan menunaikan shalat Jumat. Meskipun ada perbedaan riwayat tentang derajat hadis tersebut, para ulama sepakat (ijma’) bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi musafir.

Kesepakatan ini menunjukkan bahwa dari sisi dalil dan praktik Nabi ﷺ, musafir diberi keringanan khusus. Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah melaksanakan shalat Jumat saat dalam perjalanan (safar), dan para sahabat pun tidak mencontohkan pelaksanaan Jumat ketika bepergian. Ini menjadi indikasi bahwa syariat menghendaki musafir untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Zhuhur bila ia dalam perjalanan jauh.

Dalil-dalil di atas menegaskan dua poin penting: (1) Shalat Jumat hukumnya fardhu ‘ain (wajib individual) bagi Muslim laki-laki yang mukim dan tidak berhalangan, dan (2) Musafir termasuk golongan yang mendapat keringanan sehingga tidak diwajibkan shalat Jumat. Keringanan ini merupakan rahmat Allah agar ibadah tidak memberatkan orang yang berada dalam kondisi sulit seperti perjalanan jauh.

Pendapat Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i secara tegas menyatakan bahwa musafir tidak diwajibkan shalat Jumat. Hal ini berkaitan dengan syarat wajibnya shalat Jumat yang telah diformulasikan oleh para ulama Syafi’iyah. Dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (kitab fikih dasar mazhab Syafi’i) disebutkan tujuh syarat wajib Jumat:

  • Islam – Tidak wajib bagi non-Muslim.
  •  

    Baligh (dewasa) – Tidak wajib bagi anak di bawah usia baligh.

  • Berakal – Tidak wajib bagi orang gila atau hilang akal.
  •  

    Merdeka – Tidak wajib bagi budak (hamba sahaya).

  •  

    Laki-laki – Tidak wajib bagi muslimah (perempuan).

  •  

    Sehat – Tidak wajib bagi orang yang sedang sakit berat (uzur fisik).

  •  

    Menetap (Mustauthin) – Wajib Jumat hanya bagi yang berdomisili/menetap di suatu tempat (mukim), bukan musafir.

Dari daftar syarat di atas, jelas bahwa status “mustauthin” (penduduk menetap) menjadi prasyarat. Lawan dari mustauthin adalah musafir (orang yang bepergian). Jadi menurut kaidah mazhab Syafi’i, musafir tidak memenuhi syarat wajib Jumat, sehingga ia tidak berdosa apabila meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zhuhur.

Para ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa keringanan (rukhsah) bagi musafir untuk tidak menghadiri Jumat didasarkan pada pertimbangan kesulitan yang dialami saat safar. Keringanan ini disebut sebagai rukhshah as-safar, yaitu dispensasi hukum karena adanya uzur safar. Dalam fikih, rukhshah diartikan sebagai perubahan hukum dari berat menjadi lebih ringan disebabkan situasi darurat atau uzur. Perjalanan jauh dapat menimbulkan kepayahan fisik dan kendala untuk melaksanakan ibadah secara normal.

Oleh karena itu, bepergian (safar) dianggap uzur yang membolehkan seseorang tidak ikut shalat Jumat. Musafir yang tidak menunaikan shalat Jumat wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur seperti biasa (dilaksanakan pada waktu Zhuhur). Bahkan, apabila ia dalam perjalanan dan kesulitan melaksanakan tepat waktu, musafir tersebut boleh menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan shalat Ashar, serta mengqashar (mengerjakan hanya 2 rakaat) shalat tersebut sebagaimana ketentuan shalat safar.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juga menegaskan hal serupa: musafir tidak diwajibkan Jumat, dan kalaupun ia melaksanakan shalat Jumat hukumnya boleh (tidak haram). Hukum menghadiri Jumat bagi musafir adalah mubah (diperbolehkan), bukan wajib. Bahkan disebutkan, apabila musafir mendirikan shalat Jumat sendiri bersama sesama musafir tanpa kehadiran penduduk setempat, shalat Jumat mereka tidak sah menurut pendapat empat mazhab (termasuk Syafi’i).

Hal ini karena tidak terpenuhinya syarat sah Jumat dalam mazhab Syafi’i, yaitu minimal 40 orang jamaah yang semuanya penduduk setempat (mustauthin) pada saat pelaksanaan shalat Jumat. Musafir tidak dihitung dalam quorum 40 orang tersebut menurut ulama Syafi’iyah klasik, sehingga sekelompok musafir saja tidak bisa menyelenggarakan shalat Jumat yang memenuhi syarat.

Bagaimana jika musafir berada di tengah komunitas mukim yang menyelenggarakan Jumat? Dalam kasus ini, musafir dibolehkan ikut shalat Jumat bersama penduduk setempat. Menurut para ulama, jika musafir menghadiri shalat Jumat berjamaah yang diselenggarakan penduduk lokal, shalat Jumatnya sah dan ia tidak perlu melaksanakan shalat Zhuhur lagi setelah itu.

Dengan kata lain, keikutsertaan musafir dalam shalat Jumat sudah menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur pada hari itu, meskipun pada awalnya ia tidak diwajibkan. Hal ini sesuai dengan fatwa Syaikh Ibn Baz rahimahullah yang menyatakan: “Jika seorang musafir shalat Jumat bersama orang-orang mukim, shalat Jumatnya sah dan ia tidak perlu shalat Zhuhur lagi.”.

Namun perlu diperhatikan, ketika musafir memilih shalat Jumat, ia tidak dapat menjamak shalat Jumat tersebut dengan shalat Ashar. Dalam mazhab Syafi’i (dan jumhur ulama lainnya), penggabungan (jamak) shalat hanya berlaku antara Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya. Shalat Jumat dianggap pengganti Zhuhur bagi mukim, tetapi musafir tidak memiliki keharusan shalat Jumat, sehingga bila ia ikut Jumat, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar secara terpisah di waktunya.

Banyak ulama berpendapat tidak dibolehkannya menjamak Ashar dengan Jumat karena tidak ada contoh dan dalil yang jelas untuk hal itu. Ada memang pendapat berbeda (termasuk beberapa ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi dalam Al-Majmu’) yang membolehkan jamak Jumat dengan Ashar, dengan alasan Jumat statusnya sepadan dengan Zhuhur bagi musafir. Akan tetapi, pendapat yang lebih hati-hati dan umum diikuti adalah musafir sebaiknya mengganti Jumat dengan Zhuhur yang bisa dijamak dengan Ashar apabila memerlukan keringanan waktu. Jika musafir sudah terlanjur atau memilih shalat Jumat, maka shalat Asharnya dikerjakan terpisah (tidak dijamak) untuk keluar dari perbedaan pendapat.

Selanjutnya, mazhab Syafi’i memberikan ketentuan mengenai durasi tinggal musafir di suatu tempat yang memengaruhi status wajib Jumat. Jika seorang musafir berniat menetap di suatu tempat tujuan selama 4 hari atau lebih, maka status musafirnya dianggap putus; ia beralih menjadi mukim secara hukum. Contohnya, seseorang bepergian dari Surabaya ke Jakarta dan berniat tinggal selama 5 hari di sana. Menurut fiqih Syafi’i, sejak ia berniat tinggal 5 hari, ia tidak lagi memperoleh rukhsah safar. Ia diwajibkan melaksanakan shalat Jumat di tempat tersebut dan tidak boleh lagi menjamak atau mengqashar shalat fardhunya selama masa 5 hari itu.

Keringanan safar tidak berlaku karena ia dianggap menetap (mukim sementara) di lokasi tersebut. Sebaliknya, jika ia hanya singgah kurang dari 4 hari (1–3 hari), statusnya masih musafir sehingga tetap mendapat keringanan safar (termasuk boleh tidak Jumat). Batas 4 hari ini tidak termasuk hari datang dan pergi menurut perincian ulama Syafi’i. Adapun bila seseorang tinggal tanpa niat batas waktu yang jelas (misalnya menunggu urusan yang belum pasti selesai kapan), dalam pandangan klasik ulama ia tetap dianggap musafir hingga 18 hari atau sampai terpenuhi perkiraan 4 hari mukim. Pendapat terakhir ini sedikit rumit dan berbeda antar ulama, namun intinya selama ia tidak berniat mukim lebih dari 4 hari, ia masih mendapat status musafir.

Sebagai ringkasan pendapat mazhab Syafi’i: Musafir tidak wajib shalat Jumat dan boleh meninggalkannya tanpa berdosa, dengan syarat mengganti dengan shalat Zhuhur. Kewajiban shalat Jumat akan berlaku bagi musafir tersebut jika ia telah berubah status menjadi mukim (tinggal ≥ 4 hari di suatu tempat) atau jika ia masih berada di tempat asal hingga masuk waktu Jumat (misalnya berangkat bepergian terlambat pada hari Jumat). Semua ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam mengakomodasi kondisi perjalanan.

 

You might also like