6 Mahar Terlarang dalam Islam – Jenis & Dalilnya

6 Mahar Terlarang dalam Islam – Jenis & Dalilnya

Masjid Ismuhu Yahya – Mahar (maskawin) adalah hak istri yang wajib diberikan suami pada akad nikah. 6 mahar terlarang dalam Islam mencakup jenis-jenis mahar yang tidak sah menurut syariat. Allah SWT memerintahkan memberi mahar dengan “penuh kerelaan” kepada istri, dan Rasulullah ﷺ bahkan menganjurkan agar mahar dibuat ringan (HR Ahmad). Namun ada beberapa bentuk mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip agama. Enam jenis mahar yang dilarang itu meliputi: mahar dari barang haram atau tak jelas keadaannya, mahar berupa barang cacat, mahar titipan untuk ayah pihak wanita, mahar yang bercampur jual-beli, mahar yang memberatkan, dan mahar yang sama sekali tidak bernilai. Setiap jenis ini perlu dihindari agar akad nikah sah dan diberkahi.

Mahar dari Barang Haram atau Tidak Jelas Keadaannya

Islam melarang menjadikan barang haram atau barang yang statusnya tidak pasti sebagai mahar. Contohnya adalah minuman keras (khamr), daging babi, buah yang belum matang, atau hewan buruan yang belum ditangkap. Mahar seperti ini dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama. Imam Malik menyatakan bahwa nikahnya batal jika maharnya berupa barang-barang terlarang tersebut. Dengan kata lain, memberikan mahar berupa barang haram tidak boleh, karena mahar adalah harta yang tayyib (baik) sebagaimana prinsip umum: Allah memerintahkan memakan “(makanan) yang baik-baik”. Selain itu, mahar tidak boleh berupa barang ghaib atau bukan milik suami (misalnya permintaan budak kabur atau unta yang lepas tanpa pemilik) karena mahar harus berupa pemberian nyata yang terhindar dari penipuan.

Allah berfirman:

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…”.

Ayat ini menegaskan bahwa mahar harus berupa pemberian halal dan nyata. Oleh sebab itu, mahar berupa barang haram (khamr, babi, dsb.) atau barang yang tidak jelas kepemilikannya tidak boleh dijadikan mahar. Akad nikah dengan mahar terlarang seperti ini dapat dianggap tidak sah atau batal, sehingga suami istri perlu menggantinya dengan mahar yang sah agar pernikahan diberkahi.

Mahar Barang Cacat atau Rusak

Mahar barang cacat berarti mahar yang diberikan dalam kondisi rusak atau tidak sempurna. Misalnya cincin perak yang pecah, atau barang elektronik yang rusak sejak awal. Menurut para ulama, mahar cacat tidak memenuhi syarat karena istri berhak mendapatkan mahar yang sepadan nilainya. Imam Syafi’i menyatakan bahwa istri dapat menuntut harga atau meminta mahar mitsil (pengganti sebanding) jika mahar yang diberi cacat. Mazhab Maliki sependapat, yaitu istri berhak menerima barang pengganti dengan kualitas sama. Dengan demikian, jika suami menghadiahkan mahar yang rusak, istri berhak menolak dan meminta pengganti yang layak. Syariat menegaskan mahar harus bernilai (memiliki harga) dan tidak cacat, sehingga mahar cacat termasuk dilarang karena tidak memenuhi tujuan mahar sebagai penghargaan kepada istri.

Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Wanita

Mahar yang disyaratkan sebagian harus diberikan kepada ayah pengantin wanita tidak boleh dilakukan. Dalam Islam mahar sepenuhnya hak istri, bukan milik pihak ketiga. Jika seorang pria menikahi wanita dan mengharuskan sebagian mahar diserahkan kepada ayah si wanita, akad nikahnya dinilai tidak sah. Hal ini ditegaskan oleh hadits dari Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wanita mana pun yang dinikahi dengan mahar berupa hadiah sebelum akad, maka maharnya milik dia. Dan apa yang diberikan setelah akad adalah milik orang yang diberi. Dan yang paling berhak dihormati seorang pria adalah putrinya dan saudara perempuannya.”

Artinya, mahar sebelum nikah (pemberian langsung) menjadi milik istri, dan setelah akad pun mahar tetap menjadi hak istri. Islam tidak mengizinkan suami mengalihkan mahar kepada ayah istri; mahar sepenuhnya “nishab” (hadiah) untuk istri tanpa potongan. Oleh karena itu, mahar titipan untuk ayah dianggap syarat bathil, dan akad nikah dengan syarat semacam itu tidak diperbolehkan.

Mahar yang Bercampur dengan Jual Beli

Mahar tidak boleh dicampur dalam transaksi jual beli. Artinya suami tidak boleh sekaligus membeli barang istri dengan memasukkan harga jual ke dalam jumlah mahar. Contohnya, jika istri menjual tanah kepada suami dan suami membayar sejumlah uang sebagai mahar, mahar tidak boleh sekaligus mencakup harga pembelian tanah tersebut. Apabila terjadi campuraduk seperti itu, syariat memisahkan keduanya: bayaran tanah (jual beli) dipisah dari mahar pernikahan.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa syarat-syarat mahar tidak boleh berupa penukaran atau syarat jual beli. Dalam Al-Umm disebutkan, jika seseorang berkata kepada calon istri: “Aku nikahkanmu dengan mahar, yaitu engkau harus menyerahkan budakku yang kabur…” atau “…engkau harus menyerahkan unta milikku yang lepas…”, maka syarat-syarat tersebut tidak boleh diterima, namun pernikahan tetap sah dan istri tetap berhak mendapat mahar yang layak. Dengan kata lain, memasukkan unsur jual beli ke dalam mahar membuat akad nikah tidak ikhlas dan melanggar kaidah, sehingga suami dan istri harus melaksanakan akad nikah tanpa syarat jual beli tersebut, dan istri berhak menerima mahar yang pantas.

Mahar yang Memberatkan

Islam melarang pemberian mahar yang terlalu memberatkan calon suami. Mahar yang tinggi hingga membuat pengantin pria kesulitan bukanlah sunnah; justru sebaliknya, mahar ringan lebih dianjurkan. Rasulullah ﷺ pernah bersabda bahwa pernikahan paling berkah adalah yang “paling sedikit biayanya”. Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah RA, “Termasuk berkahnya seorang wanita adalah mudahnya tunangannya, maharnya, dan (mudahnya) mendapat keturunan”. Ini berarti mahar yang ringan malah mendatangkan rahmat Allah, karena pernikahan tidak dimaksudkan untuk pamer atau mengambil yang besar dari calon suami. Para ahli fiqih menyebutkan bahwa mahar adalah simbol tanggung jawab dan kasih sayang, bukan ajang adu gengsi. Jadi jika meminta mahar yang berlebihan hingga menyulitkan, hal itu bertentangan dengan hadis dan dianjurkan untuk dihindari. Suami dan keluarga sebaiknya menetapkan mahar yang sederhana namun bermakna, bukan beban berat bagi pasangan.

Mahar yang Tidak Bernilai

Di sisi lain, mahar tidak boleh berupa sesuatu yang tidak bernilai sama sekali. Meskipun dianjurkan ringan, suami tidak boleh hanya memberi sesuatu yang “tidak ada harganya” sebagai mahar. Contohnya, memberi benda tanpa guna atau sesuatu yang faktanya nol nilai di mata syariat. Islam justru menganjurkan agar mahar berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat nyata bagi istri, seperti emas, perhiasan, peralatan ibadah, atau jasa yang berguna. Pemberian maharnya harus sah secara ijab kabul dan memiliki nilai tukar. Bila calon istri meminta mahar yang memang berat di awal, Islam memberikan kelonggaran untuk dicicil. Dalam prakteknya, mahar dapat berupa pembayaran bertahap atau jasa bermanfaat (misal mengajarkan ilmu agama) yang kelak menambah nilai bagi keluarga. Namun inti pesan syariat, mahar tetap harus punya nilai: tidak sah jika berupa barang yang sama sekali tidak dihargai. Prinsipnya, mahar harus sayyidun (berharga), bukan benda yang sia-sia atau tidak disenangi syariat.

Demikianlah enam jenis mahar yang dilarang dalam Islam. Setiap jenis tersebut bertentangan dengan ketentuan syariah, sehingga pasangan calon suami istri diingatkan untuk menghindarinya. Sebagai gantinya, mahar yang sah dan baik adalah yang memenuhi syarat-syarat mahar: bernilai (memiliki harga), halal, bermanfaat, serta tidak membebani salah satu pihak. Dengan demikian, akad nikah dapat berlangsung sah, penuh berkah, dan sesuai tuntunan agama.

You might also like