Golongan yang Mendapat Rukhsah Puasa – Panduan Fiqih Islam

Golongan yang Mendapat Rukhsah Puasa – Panduan Fiqih Islam

Masjid Ismuhu Yahya – Golongan yang Mendapat Rukhsah Puasa Golongan yang mendapat rukhsah puasa adalah mereka yang diberikan kelonggaran syar’i untuk tidak berpuasa dalam kondisi tertentu. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184–185 disebutkan bahwa orang sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir) boleh berbuka, asalkan mengganti puasanya di hari lain. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah bahwa Dia tidak ingin memberikan kesulitan kepada hamba-Nya dalam menjalankan agama. Selain itu, hadis Rasulullah SAW juga menegaskan keringanan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui. Uraian berikut menjelaskan secara rinci golongan-golongan yang berhak mendapat rukhsah puasa beserta dalil-dalilnya.

Orang Sakit

Orang yang sedang sakit parah termasuk golongan yang mendapat rukhsah puasa. Jika berpuasa justru memperberat penyakit atau menghambat kesembuhan, maka Islam memberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Misalnya, seseorang demam tinggi atau baru operasi boleh berbuka agar tidak membahayakan kesehatan. Meskipun mendapat keringanan ini, ia wajib mengganti (qadha) puasanya di hari lain setelah sembuh. Dalilnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah:184 yang menyebut secara khusus orang sakit diberi waktu mengganti puasa. Dengan demikian, rukhsah ini tidak menghapus kewajiban, melainkan menundanya agar puasa tetap aman secara medis dan syariat.

Musafir (Orang yang Bepergian Jauh)

Selain sakit, musafir atau orang yang sedang bepergian jauh juga mendapat rukhsah puasa. Ketika bepergian (safar) dengan jarak tertentu, Islam menganggapnya sebagai uzur syar’i, sehingga diperbolehkan berbuka sementara. Misalnya, pelancong atau jamaah haji yang menempuh perjalanan jauh dapat menunda puasanya sampai setelah tiba di tujuan. Syaratnya, perjalanan tersebut memenuhi kriteria musafir menurut ulama (umumnya >80–90 km) dan puasa benar-benar memberatkan. Hukum ini didasarkan pada QS. Al-Baqarah:184–185 yang memerintahkan orang yang sakit atau musafir untuk mengganti puasanya nanti. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa Allah meringankan puasa bagi musafir. Orang musafir yang tidak berpuasa tetap wajib mengganti di hari lain, dan jika ia kuat berpuasa maka sunnah untuk tetap berpuasa selama tidak membahayakan.

Wanita Hamil dan Menyusui

Golongan berikutnya adalah wanita hamil dan menyusui. Islam memberikan rukhsah bagi ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir kesehatannya atau kesehatan janin/bayinya terganggu akibat berpuasa. Dalam sebuah hadis shahih disebutkan, Allah memberikan keringanan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui. Artinya, jika seorang wanita hamil atau ibu menyusui merasa puasa dapat melemahkan atau membahayakan (misalnya mengurangi ASI), ia boleh tidak berpuasa. Dalil tambahan disebutkan ulama, misalnya QS. Al-Hajj:78 yang menegaskan

“Allah tidak menjadikan dalam agama suatu kesulitan”

Setelah itu, wanita hamil/menyusui wajib mengganti puasa (qadha) di kemudian hari ketika telah memungkinkan. Sebagian ulama memperbolehkan membayar fidyah saja (memberi makan fakir) bagi yang tidak mampu mengganti karena uzur jangka panjang. Namun, intinya para ulama sepakat bahwa keduanya mendapatkan rukhsah untuk menunda puasa, didasarkan pada kemudahan syariat Islam.

Wanita Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid (menstruasi) atau nifas (setelah melahirkan) tidak diwajibkan berpuasa dan termasuk golongan rukhsah. Agama menetapkan bahwa perempuan haid dan nifas dilarang puasa, bahkan jika dipaksakan pun puasanya tidak sah. Hadis dari Aisyah RA menjelaskan bahwa kaum wanita diperintahkan mengganti puasa haid, tetapi tidak diperintahkan mengganti salatnya. Dengan kata lain, wanita haid/nifas hanya wajib qadha (mengganti) puasanya setelah suci, tanpa fidyah. Ini menunjukkan belas kasih syariat terhadap perempuan dalam kondisi fisik tertentu. Setelah masa haid atau nifas berakhir, wanita tersebut wajib melunasi puasa yang ditinggalkan sesuai urutan.

Orang Lanjut Usia (Lansia)

Orang tua lanjut usia (renta) yang lemah fisiknya juga termasuk golongan yang mendapat rukhsah puasa. Jika sudah sangat lemah sehingga tidak mampu menjalankan puasa tanpa membahayakan diri, syariat membebaskannya dari kewajiban puasa. Dalam QS. Al-Baqarah:184 disebutkan bahwa orang-orang yang “berat menjalankannya” (puasa) wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Ibnu Abbas RA menjelaskan bahwa ayat ini berlaku untuk orang tua renta, sehingga mereka tidak wajib qadha tetapi cukup membayar fidyah tiap hari tidak puasa. Artinya, lansia mendapat keringanan permanen: mereka boleh tidak berpuasa dan mengqadha, namun dalam kondisi sangat lanjut syariat mewajibkan fidyah saja sebagai pengganti puasa. Hal ini sesuai prinsip keadilan syariat, karena menyulitkan orang tua untuk mengganti puasa bisa menambah beban, maka digantikan dengan memberi makan fakir sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Anak Kecil (Belum Baligh)

Anak kecil yang belum mencapai usia baligh juga termasuk golongan yang mendapatkan rukhsah puasa. Seseorang tidak wajib puasa sampai ia baligh (tanda-tanda khusus seperti mimpi basah atau haid). Dengan demikian, anak-anak pra-baligh tidak diwajibkan berpuasa; jika mereka ikut berpuasa, itu hanya anjuran saja. Syariat justru menyuruh anak kecil untuk berlatih puasa bila kuat, namun bukan kewajiban. Setelah baligh, baru kewajiban puasa berdasar niat. Karena anak kecil tidak memiliki kewajiban (taklif) untuk puasa, Syariat memberi mereka keringanan yang sejatinya berupa pengecualian dari aturan puasa. Ini juga tercermin dalam hadis yang menyebut “anak kecil sampai ia baligh” termasuk kelompok yang diangkat kerasulannya.

Orang dengan Gangguan Jiwa

Golongan terakhir adalah orang yang kehilangan akal sehat atau mengalami gangguan jiwa permanen. Islam menetapkan bahwa hukum berpuasa hanya berlaku bagi orang yang berakal sehat. Bagi orang gila atau tidak sadar, ia tidak berkewajiban berpuasa sama sekali. Sebagaimana diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda bahwa pena amal diangkat untuk tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai ia sembuh. Artinya, tidak sah puasa bagi orang gila, dan ia tidak perlu mengganti puasa maupun membayar fidyah setelah sadar. Syariat Islam memandang mereka tidak memiliki kapasitas (taklif), maka dibebaskan dari kewajiban agama semacam puasa. Dengan begitu, mereka termasuk golongan yang mendapat rukhsah sepenuhnya tanpa ketentuan mengganti puasa.

Secara keseluruhan, rukhsah puasa diberikan kepada golongan-golongan yang memiliki uzur syar’i agar ibadah puasa tidak memudaratkan. Termasuk di antaranya adalah orang sakit, musafir, ibu hamil/menyusui, lansia renta, wanita haid/nifas, anak-anak pra-baligh, dan orang gila. Tiap golongan memiliki syarat dan konsekuensi tersendiri (misalnya wajib qadha atau fidyah). Semua keringanan ini bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis serta ijma’ ulama, demi menjaga maslahat dan kemudahan bagi umat. Dengan begitu, syariat puasa tetap terpenuhi secara adil; bagi yang diberi rukhsah diwajibkan menunaikan puasa mereka di waktu lain atau menggantinya sesuai ketentuan tanpa melanggar prinsip Islam yang luwes dan pemaaf.

 

 

You might also like