Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Masjid Ismuhu Yahya – Pembagian daging kurban harus mengikuti syariat Islam dan memperhatikan kebutuhan mustahik (penerima zakat) yang berhak. Artikel ini menjelaskan siapa saja yang berhak menerima daging kurban menurut Qur’an, hadits, dan fatwa-fatwa di Indonesia (MUI, NU, Muhammadiyah), serta panduan Kementerian Agama. Dibahas pula perbedaan penerima kurban dengan asnaf zakat (fakir, miskin, muallaf, gharim, ibnu sabil, amil, fi sabilillah), aturan keluarga yang ikut memakan, urutan prioritas, contoh pembagian langkah demi langkah, kesalahpahaman umum, dan FAQ. Disertakan pula tabel ringkas kategori penerima, kriteria, dan contohnya, serta flowchart sederhana tata cara distribusi daging kurban.

Dasar Hukum Kurban dan Tujuannya

Kurban Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad yang bersifat sosial. Al-Qur’an menyebutkan tujuan kurban untuk memberi manfaat kepada umat:

“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir” (QS. al-Hajj:28)

Hadis juga menganjurkan membagikan seluruh daging kurban kepada orang miskin. Dalam riwayat Ali bin Abi Thalib, Nabi Muhammad SAW memerintahkan Ali agar seluruh daging dan kulit kurban diserahkan kepada fakir miskin tanpa mengambil sedikit pun untuk dirinya. Prinsip ini menegaskan bahwa kurban harus dimanfaatkan bersama, terutama bagi yang membutuhkan. Sebagai ibadah sosial, kurban mengajarkan kepedulian dan keadilan dalam distribusi daging kepada sesama umat.

Kategori Golongan Penerima Daging Kurban

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama mengelompokkan penerima kurban dalam beberapa golongan utama:

  • Shohibul Kurban (Pemilik Hewan): Orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban (maksimal sepertiga menurut pendapat yang sahih). Bagian ini sifatnya sunnah bagi yang berkurban, dan sunnah pula untuk disedekahkan lebih banyak jika mampu. Shohibul kurban tidak boleh menjual apapun dari hewan kurban (daging, bulu, kulit).
  •  

    Fakir dan Miskin: Ini golongan utama penerima kurban. Fakir adalah yang sangat miskin hingga tidak memiliki apa-apa, sedangkan miskin memiliki sedikit namun tetap di bawah nisab. Mereka mustahik utama yang dianjurkan menerima kurban. Sebagian ulama mensunnahkan membagi daging kurban menjadi tiga bagian: satu untuk fakir/miskin, satu untuk tetangga/kerabat, dan satu untuk shohib. Karakteristik: benar-benar membutuhkan zat gizi hewani. Contoh: keluarga miskin yang sehari-hari sulit makan daging.

 

  • Tetangga dan Kerabat: Tetangga sekitar rumah dan kerabat (sanak famili, teman dekat) boleh menerima daging kurban meski mereka berkecukupan. Golongan ini tercakup dalam sunnah berbagi kepada orang terdekat. Ukuran yang disunnahkan adalah sebesar sepertiga bagian secara total. Misalnya, tetangga masjid atau saudara kandung yang tinggal tak jauh. Fatwa MUI dan Tarjih menegaskan tidak ada larangan memberikan kepada kerabat, bahkan kepada tetangga non-Muslim demi menjaga keadilan sosial.
  • Asnaf Zakat Lainnya: Beberapa golongan mustahik zakat bisa juga dianggap penerima kurban jika mereka termasuk orang membutuhkan. Misalnya:
    •  

      Muallaf: Orang yang baru masuk Islam, jika mereka tinggal di lingkungan muslim dan membutuhkan, bisa diberi daging kurban sebagai bentuk dukungan sosial.

    • Gharimin: Orang yang berutang (seperti biaya hidup) dan kesulitan melunasi utang pokoknya. Bila termasuk fakir, dapat dimasukkan golongan penerima.
    • Ibnu Sabil: Musafir atau perantau yang kehabisan bekal di daerah tinggalnya sementara dalam kondisi tertekan. Dalam konteks kurban, jika seorang musafir kekurangan makanan layak, ia bisa dimasukkan sebagai penerima daging kurban karena tergolong yang membutuhkan.
    • Amil: Panitia pengelola kurban atau zakat bukan golongan penerima kurban, karena amil mendapatkan gaji/penghasilan sendiri. Kurban bersifat sedekah, sehingga amil (mirip seperti muzakki) lebih dianjurkan memberikan kepada mustahik, bukan menerima.
    • Fi Sabilillah: Umumnya merujuk kepada perjuangan agama; dalam konteks lokal seperti beasiswa dakwah atau masjid, daging kurban bisa disalurkan jika ada kebutuhan (misalnya makanan gratis di pesantren). Namun tidak ada ketentuan khusus ayat hadits; ini lebih fleksibel sesuai maslahat umat.
  • Non-Muslim (Tetangga Setempat): Menurut fatwa MUI, memberi daging kurban kepada tetangga non-Muslim dibolehkan. Status hewan kurban = sedekah, sehingga diperbolehkan disumbangkan kepada kafir yang baik (QS. al-Mumtahanah:60, dan hadis Asma’ binti Abu Bakar). MUI menekankan kurban sebagai sarana mempererat tali persaudaraan, termasuk antar umat beragama. Contoh: warga Kristen yang tinggal berjiran yang tidak diposisikan tidak boleh menerima kurban, agar harmoni sosial terjaga.

Selain itu, pengelola atau panitia qurban (misalnya ketua RT) boleh membantu mengidentifikasi mustahik dan mendistribusikan kupon tanpa ambil bagian secara pribadi.

Secara ringkas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban itu dimulai dari fakir miskin dan orang membutuhkan sekitar kita, ditambah tetangga/kerabat setempat, sementara shohib kurban boleh menyantap bagian terbatas. Organisasi keagamaan di Indonesia (MUI, NU, Muhammadiyah) sepakat bahwa kurban adalah bentuk sedekah sosial. Fatwa-fatwa dan pedoman Kemenag menegaskan prinsip fasthal maadiha fa’orshedha ila’l fuqara (berikan daging kurban kepada yang benar-benar membutuhkan). Dengan memahami kategori penerima dan tata cara pembagian di atas, amalan kurban dapat berjalan adil dan bermanfaat seluas-luasnya.

 

You might also like