Hadits tentang Haji dan Umrah: Dalil, Keutamaan, dan Hikmah

Hadits tentang Haji dan Umrah: Dalil, Keutamaan, dan Hikmah

Masjid Ismuhu Yahya – Penting bagi seorang muslim untuk mengetahui dasar hadits tentang haji dan umrah agar memahami landasan syariat ibadah ke Tanah Suci secara lebih dalam dan benar. Pembahasan ini tidak hanya menjelaskan tata cara lahiriah, tetapi juga menjelaskan keutamaan, pahala, dan hikmah spiritual dari perjalanan ibadah ini. Dengan mempelajari hadits tentang haji dan umrah, seorang muslim dapat mengetahui mengapa haji itu wajib bagi yang mampu, bagaimana kedudukan umrah menurut para ulama, serta apa saja keutamaan besar yang dijanjikan oleh Allah bagi hamba-Nya yang menunaikannya dengan ikhlas. Selain itu, hadits tentang haji dan umrah juga menegaskan bahwa ibadah ini bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi perjalanan hati untuk membersihkan dosa dan mendekat kepada Allah.

Dalil Al-Qur’an tentang haji dan umrah

Sebelum masuk pada hadits yang membahas tentang haji dan umroh, diawal ini akan ditampilkan terlebih dahulu dalil yang bersumber dari Al Qur’an. Al Qur’an sebagai sumber hukum islam utama seharusnya menjadi yang utama sebelum masuk ke hadist Nabi SAW. Kewajiban haji secara jelas disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 97 bahwa

“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.

Ayat ini menjadi dalil utama bahwa haji adalah fardhu bagi muslim yang memenuhi syarat kemampuan, baik dari sisi fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan.

Adapun umrah, salah satu dalil pentingnya adalah firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 196:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

Ayat ini menunjukkan bahwa haji dan umrah sama-sama merupakan ibadah yang disyariatkan dan harus ditujukan ikhlas hanya karena Allah, bukan karena riya, status sosial, atau sekadar kebanggaan dunia.

Hadits tentang Haji dan Umrah

Jika menelisik kitab-kitab hadits yang mahsyur, maka akan banyak ditemukan hadits-hadits yang menjelaskan haji dan umroh. Ada yang membahas dari sisi pahala, tata cara dan refleksinya pada kehidupan nyata. Dibawah ini akan ditampilkan beberapa hadits yang berkaitan dengan materi yang dibahas pada artikel ini.

Salah satu hadits paling terkenal tentang keutamaan haji dan umrah diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Umrah ke umrah berikutnya adalah penggugur dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, sehingga kedudukannya sangat kuat sebagai dalil keutamaan kedua ibadah ini. Ada pula hadits yang menjelaskan keutamaan haji bagi orang yang menjaganya dari perkataan keji dan perbuatan maksiat, yaitu sabda Nabi ﷺ:

مَنْ حَجَّ ِللهِ عزوجل فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa berhaji karena Allah, lalu ia tidak berkata keji dan tidak berbuat fasik, ia pulang (dalam keadaan suci) seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya.”

Hadits ini menjelaskan bahwa haji yang dilakukan dengan benar dapat menghapus dosa-dosa pelakunya, selama ia menjaga lisan dan perilakunya selama manasik.

Dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang jihad bagi wanita. Nabi menjawab bahwa jihad bagi mereka adalah

عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

“Bagi kaum wanita ada jihad yang tidak mengandung peperangan, yaitu haji dan umrah.”

Hadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan haji dan umrah, hingga disebut sebagai bentuk jihad bagi kaum wanita yang tidak ikut berperang di medan fisik.

Jika ditinjau dari sisi hukumnya, Para ulama berbeda pendapat apakah umrah hukumnya wajib atau sunnah muakkadah bagi yang mampu, meskipun semua sepakat bahwa umrah adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Sebagian ulama, seperti dalam mazhab Syafi’i, cenderung berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits :

الحَجُّ مَرَّةٌ، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ

“Haji itu (wajib) sekali, maka siapa yang menambah (lebih dari sekali), maka itu adalah ibadah sunnah.” (Diriwayatkan di antaranya oleh Abu Dawud, Ibnu Majah)

Banyak hadits yang menjelaskan keutamaan haji, di antaranya bahwa jamaah haji yang menjaga diri dari maksiat akan pulang seperti bayi yang baru lahir, bersih dari dosa.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Siapa saja yang berhaji, lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa, niscaya ia pulang (suci) seperti hari dilahirkan oleh ibunya (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dari berbagai hadits tentang haji dan umrah, kita memahami bahwa kedua ibadah ini memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam, menjadi kewajiban bagi yang mampu sekaligus sarana penghapus dosa. Haji dan umrah memberikan banyak keutamaan, mulai dari ampunan dosa, pahala besar, hingga peluang meraih haji mabrur yang balasannya adalah surga.

Bagi muslim yang diberi kesempatan oleh Allah untuk menunaikan haji dan umrah, hendaknya mempersiapkan diri dengan ilmu, niat ikhlas, dan taubat yang tulus, agar ibadahnya tidak hanya sah secara fiqih, tetapi juga berbuah perubahan nyata dalam kehidupan. Semoga Allah memudahkan kita untuk memahami hadits tentang haji dan umrah, menunaikannya dengan benar, dan menerima ibadah kita sebagai haji dan umrah yang mabrur. Aamiin.

You might also like