Bekicot Halal atau Haram? Hukum Lengkap Menurut Islam dan MUI

Bekicot Halal atau Haram? Hukum Lengkap Menurut Islam dan MUI

Masjid Ismuhu Yahya – Bekicot halal atau haram menjadi pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, terutama saat melihat bekicot dijual sebagai sate, keripik, atau obat herbal. Sebagian orang menganggap bekicot mirip keong sawah yang biasa dimakan, sementara sebagian lain ragu karena bentuknya yang berlendir dan hidup di dua tempat.

Agar tidak salah langkah, kita perlu memahami bagaimana Islam menentukan status halal dan haram sebuah makanan. Artikel ini akan membahas bekicot secara lengkap dengan bahasa yang mudah, mulai dari pengertian bekicot, dalil Al-Qur’an dan hadis, pendapat ulama dari berbagai mazhab, fatwa MUI, hingga tinjauan kesehatan, sehingga Anda bisa mengambil keputusan dengan ilmu, bukan sekadar ikut-ikutan.

Perbedaan Bekicot, Keong Sawah, dan Siput Laut

Agar tidak tertukar, kenali tiga jenis hewan yang sering dianggap sama. Pertama, bekicot atau siput darat. Ia hidup di darat, di tanah yang lembap, tidak di air. Kedua, keong sawah atau tutut. Hewan ini hidup di air tawar, seperti sawah, parit, dan kolam. Dagingnya lebih sering dikonsumsi dan banyak dijual di pasar. Ketiga, siput laut atau kerang laut yang hidup di laut.

Perbedaan habitat ini penting dalam fikih. Hewan air tawar dan hewan darat memiliki hukum yang berbeda. Keong sawah yang hidup di air tawar masih diperselisihkan ulama, tetapi sebagian ulama membolehkan dengan syarat tertentu. Sementara bekicot yang hidup di darat dan tidak bisa hidup lama di air, dihukumi sebagai hewan darat. Hewan darat memiliki kaidah kehalalan yang lebih ketat, yaitu harus disembelih secara syar’i jika termasuk hewan yang halal, serta tidak termasuk hewan yang menjijikkan atau berbahaya.

Selain itu, bekicot mengeluarkan lendir yang cukup banyak dan sering dianggap menjijikkan oleh kebanyakan orang. Dalam kaidah fikih, hewan yang dianggap khabits atau menjijikkan oleh orang Arab pada zaman Nabi juga menjadi pertimbangan hukum. Inilah salah satu alasan mengapa pembahasan bekicot tidak bisa disamakan begitu saja dengan ikan atau udang yang jelas halal.

Dasar Hukum Halal dan Haram dalam Islam

Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang makanan. Prinsip dasarnya ada dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman bahwa semua yang baik atau thayyib itu halal, dan yang buruk atau khabits itu haram. Makanan halal merupakan yang zatnya halal, diperoleh dengan cara halal, dan diolah dengan cara halal.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 168, Allah berfirman:

“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.”

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa umat Islam diperintahkan memilih makanan yang halal dan baik untuk tubuh. Sementara dalam surah Al-A’raf ayat 157 disebutkan bahwa Rasulullah SAW menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Dua ayat ini menjadi pijakan ulama dalam menilai hewan-hewan yang tidak disebut secara langsung dalam Al-Qur’an dan hadis.

Para ulama juga menggunakan kaidah lain. Hewan yang halal dimakan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain bukan bangkai, bukan darah yang mengalir, bukan babi, tidak bertaring dan berkuku tajam untuk menerkam, tidak hidup menjijikkan, tidak diperintahkan untuk dibunuh, dan tidak dilarang untuk dibunuh. Jika seekor hewan masuk kategori yang dilarang atau menjijikkan, maka hukumnya haram atau setidaknya makruh tahrim yang mendekati haram.

Dengan kaidah ini, hewan yang tidak ada nash atau dalil tegasnya tetap bisa dihukumi melalui ijtihad ulama, dengan melihat sifat, habitat, dan kebiasaan hewan tersebut.

Bekicot Halal atau Haram Menurut Al-Qur’an dan Hadis?

Secara langsung, Al-Qur’an dan hadis tidak menyebut kata bekicot. Hal ini wajar karena bekicot bukanlah hewan yang dikenal luas di Jazirah Arab pada masa Nabi. Karena tidak ada nash yang menyebut bekicot secara eksplisit, para ulama melakukan ijtihad dengan mengacu pada dalil-dalil umum.

  1. Dalil umum pertama adalah kehalalan hewan yang thayyib dan keharaman hewan yang khabits. Jika seekor hewan dianggap menjijikkan oleh kebanyakan manusia yang selera makannya normal, maka ia masuk kategori khabits. Banyak ulama memasukkan bekicot ke dalam kategori ini karena berlendir, hidup di tempat kotor, dan tidak biasa dimakan oleh orang Arab.
  2. Dalil kedua berkaitan dengan hewan yang hidup di darat. Hewan darat yang halal harus disembelih dengan menyebut nama Allah. Bekicot tidak bisa disembelih seperti ayam, kambing, atau sapi. Cara mematikan bekicot biasanya dengan direbus atau dipukul, bukan dengan penyembelihan syar’i. Karena itu, sebagian ulama menilai bekicot tidak memenuhi syarat hewan darat yang halal.
  3. Dalil ketiga adalah hadis tentang hewan yang dilarang dibunuh dan diperintahkan dibunuh. Hewan yang diperintahkan dibunuh seperti ular dan kalajengking menunjukkan bahwa hewan tersebut tidak halal dimakan. Meski bekicot tidak termasuk dalam daftar tersebut, pendekatan ini menunjukkan bahwa tidak semua hewan darat otomatis halal.

Karena tidak ada dalil yang tegas menghalalkan bekicot, prinsip kehati-hatian atau ihtiyath dalam Islam menganjurkan untuk menghindarinya, kecuali ada dalil kuat yang membolehkan.

Pembahasan bekicot halal atau haram tidak lepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, mayoritas ulama di Indonesia dan mazhab Syafi’i yang banyak diikuti di Indonesia cenderung mengharamkan bekicot.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, bekicot termasuk hewan yang haram karena dianggap khabits atau menjijikkan dan tidak memiliki darah yang mengalir seperti hewan sembelihan pada umumnya. Hewan yang tidak bisa disembelih secara syar’i dan bukan termasuk belalang, maka dihukumi haram. Bekicot tidak termasuk belalang, sehingga tidak mendapat pengecualian.

Dalam mazhab Hanafi, ada pandangan yang lebih ketat. Hampir semua hewan yang hidup di darat dan bukan termasuk hewan ternak atau buruan yang halal, dihukumi haram. Bekicot juga termasuk yang haram dalam pandangan ini.

Sementara dalam mazhab Maliki, ada kelonggaran untuk beberapa hewan darat yang tidak bertaring dan tidak menjijikkan. Namun, bekicot tetap diperselisihkan, apakah ia termasuk yang menjijikkan atau tidak. Karena selera masyarakat berbeda, sebagian ulama Maliki ada yang membolehkan siput darat tertentu dengan syarat disembelih atau dibersihkan dengan benar. Meski begitu, pendapat ini bukan pendapat mayoritas di Indonesia.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui beberapa fatwa dan penjelasan lembaga halalnya menegaskan bahwa bekicot hukumnya haram untuk dikonsumsi. Fatwa ini sejalan dengan pendapat bahwa bekicot adalah hewan yang menjijikkan dan tidak memenuhi syarat penyembelihan. MUI juga membedakan antara bekicot darat dengan keong sawah dan siput laut. Keong sawah masih diperselisihkan, tetapi bekicot darat lebih jelas keharamannya. Jika Anda menemukan produk olahan bekicot yang mengklaim halal, perlu diperiksa kembali apakah produk tersebut benar bekicot darat atau jenis siput air yang berbeda, serta apakah sudah bersertifikat halal resmi.

Bagaimana Jika Bekicot untuk Obat?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana kita menggunakan bekicot sebagai obat, bukan sebagai makanan sehari-hari?, Jika seseorang sakit keras dan dokter yang terpercaya menyatakan bahwa tidak ada obat halal lain yang bisa menyembuhkan, serta bekicot terbukti menjadi obat yang efektif, maka dalam kondisi darurat tersebut, penggunaan bekicot bisa menjadi boleh sebatas kebutuhan. Namun, syaratnya sangat ketat. Harus ada rekomendasi dokter muslim yang adil dan ahli, tidak ada obat halal lain, dan penggunaannya tidak berlebihan.

Jika masih ada obat halal lain, atau penyakitnya masih ringan dan tidak mengancam nyawa, maka tidak boleh menggunakan bekicot. Apalagi jika hanya untuk menjaga stamina atau untuk khasiat yang belum terbukti secara medis, maka alasan darurat tidak terpenuhi. Penelitian medis yang kuat belum sepenuhnya membuktikan klaim bahwa bekicot dapat mengobati asma atau gatal. Karena itu, jangan mudah menjadikan alasan obat untuk menghalalkan bekicot tanpa konsultasi dengan dokter dan ulama.

Jika tujuan pengobatan memang membutuhkan unsur dari siput, saat ini sudah ada alternatif berupa kapsul atau ekstrak dari hewan laut yang kehalalannya lebih jelas, atau obat herbal lain yang sudah bersertifikat halal. Pilihlah alternatif yang halal terlebih dahulu.

Tinjauan Kesehatan dan Keamanan Mengonsumsi Bekicot

Dari sisi kesehatan, bekicot memang mengandung protein, zat besi, dan lendir yang diteliti untuk kosmetik. Namun, bekicot liar juga berisiko. Tubuhnya bisa mengandung parasit cacing paru tikus atau Angiostrongylus cantonensis yang berbahaya bagi manusia jika dimasak tidak matang. Parasit ini bisa menyebabkan radang selaput otak jika tertelan dalam keadaan hidup atau setengah matang.

Selain itu, bekicot bisa menyerap logam berat dan pestisida dari lingkungan. Jika ia hidup di kebun yang disemprot pestisida atau dekat limbah, zat berbahaya tersebut bisa menumpuk di dagingnya. Pengolahan yang tidak bersih, seperti tidak membuang kotoran dan lendir dengan benar, juga meningkatkan risiko keracunan makanan.

Proses pengolahan bekicot yang benar membutuhkan perendaman, pembersihan lendir berulang kali, dan perebusan lama pada suhu tinggi. Tidak semua penjual melakukan proses ini dengan higienis. Karena itu, dari sisi thayyib atau baik untuk tubuh, bekicot liar belum tentu memenuhi standar makanan yang baik, meski dari sisi gizi terlihat menarik.

Jika tetap ingin mengonsumsi hewan bercangkang, pastikan jenisnya jelas. Keong sawah yang dibudidayakan di air bersih dan diolah dengan benar memiliki risiko yang lebih terkontrol dibanding bekicot liar. Namun, tetap periksa status kehalalannya terlebih dahulu.

Bekicot halal atau haram sudah jelas arahnya menurut mayoritas ulama di Indonesia. Bekicot darat dihukumi haram karena termasuk hewan yang menjijikkan, tidak bisa disembelih secara syar’i, dan tidak termasuk hewan yang dikecualikan seperti belalang. Fatwa MUI juga menegaskan keharaman bekicot untuk dikonsumsi. Perbedaan pendapat memang ada, terutama dari sebagian ulama mazhab Maliki yang lebih longgar terhadap siput darat tertentu, tetapi pendapat mayoritas dan yang paling hati-hati adalah mengharamkannya. Jika ada kebutuhan obat dalam kondisi darurat yang terpaksa dan tidak ada alternatif halal, barulah ada kelonggaran sebatas kebutuhan dengan syarat yang sangat ketat. Untuk sehari-hari, lebih selamat memilih makanan yang jelas halal dan thayyib, yang jumlahnya sangat banyak dan mudah didapat.

You might also like