7 Golongan Penerima Sedekah Menurut Al-Qur’an dan Hadis - Masjid Ismuhu Yahya

7 Golongan Penerima Sedekah Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Masjid Ismuhu Yahya – Sedekah merupakan amal mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk diberikan kepada 7 golongan penerima sedekah yang membutuhkan. Artinya, ada kelompok orang yang berhak menerima sedekah sesuai ajaran agama. Golongan-golongan yang berhak menerima sedekah ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga umat Muslim punya panduan jelas dalam menyalurkan bantuan. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima sedekah, kita dapat memastikan bantuan tepat sasaran dan membawa manfaat maksimal. Berikut ini penjelasan golongan yang berhak menerima sedekah beserta dalil dari Al-Qur’an dan hadis sahih untuk masing-masing golongan tersebut.

7 Golongan Penerima Sedekah

  1. Fakir dan Miskin
    Golongan pertama adalah fakir dan miskin, yaitu orang-orang yang hidup dalam kekurangan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Fakir biasanya diartikan sebagai orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa, sedangkan miskin sedikit lebih baik keadaannya tetapi tetap sangat membutuhkan bantuan. Kedua golongan ini jelas menjadi prioritas utama penerima sedekah. Allah SWT berfirman:

    “Sesungguhnya sedekah-sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin…”

    Ayat tersebut menunjukkan bahwa fakir dan miskin merupakan kelompok pertama yang disebut sebagai mustahik (penerima) sedekah atau zakat.
    Hadis Nabi Muhammad ﷺ juga menekankan pentingnya menolong fakir miskin. Rasulullah bersabda:

    “Sesungguhnya Allah memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa… dan sebagai makanan bagi fakir miskin.” (HR. Bukhari & Muslim)

    Dari dalil ini, jelas bahwa tujuan sedekah dan zakat antara lain untuk membantu orang-orang fakir dan miskin agar kebutuhan hidup mereka tercukupi. Memberikan sedekah kepada fakir miskin tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga merupakan wujud syukur dan kepedulian sosial yang sangat ditekankan dalam Islam.

  2. Amil (Pengelola Sedekah/Zakat)
    Amil adalah petugas atau pengelola yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan sedekah atau zakat. Dalam konteks zakat wajib, amil berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah atas kerja mereka. Meskipun sedekah sunnah (sukarela) dapat disalurkan langsung kepada yang membutuhkan, peran amil sering ada dalam lembaga-lembaga zakat atau badan amal resmi. Orang yang berhak menerima sedekah dari golongan ini adalah mereka yang ditunjuk mengurus penyaluran dana, agar operasional berjalan lancar. Dalil mengenai amil tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, dan ditegaskan pula oleh hadis. Dalam sebuah hadis riwayat Ibn Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Amil zakat fitrah adalah bagian orang yang berhak menerima zakat.” (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)

    Artinya, Islam mengakui jasa para amil dengan memberikan hak bagi mereka untuk memperoleh bagian dari dana yang mereka kelola. Hal ini wajar karena amil menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus sedekah/zakat, mulai dari pendataan, pengumpulan, hingga penyaluran kepada mustahik lain. Dengan memberikan bagian kepada amil, diharapkan distribusi sedekah dapat berlangsung lebih tertib, profesional, dan tepat sasaran tanpa memberatkan pihak yang mengelola.

  3. Muallaf (Orang yang Baru Masuk Islam)
    Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang imannya masih lemah dan perlu dikuatkan hatinya. Golongan muallaf berhak menerima sedekah sebagai bentuk dukungan moral dan material agar lebih mantap dalam menjalankan ajaran Islam. Bantuan ini bisa meningkatkan kecintaan mereka kepada agama dan komunitas Muslim. Di masa Nabi ﷺ, muallaf bahkan diberi bagian khusus dari zakat dan sedekah untuk melunakkan hati mereka agar teguh dalam keimanan.
    Rasulullah ﷺ bersabda mengenai para muallaf:

    “Sebenarnya, aku hanya memberi kepada orang-orang yang belum lama masuk Islam, sekedar untuk melunakkan hati mereka.”

    Hadis sahih ini (dari peristiwa pembagian harta setelah Perang Hunain) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan sedekah dalam jumlah besar kepada beberapa tokoh yang baru masuk Islam dengan tujuan menguatkan keyakinan dan goodwill mereka. Setelah masa Nabi, ketentuan muallaf sebagai penerima zakat tertuang jelas dalam Surah At-Taubah ayat 60. Dengan demikian, membantu muallaf melalui sedekah atau zakat adalah praktik yang dicontohkan Rasulullah ﷺ agar saudara-saudara baru kita merasa diterima, terbantu secara ekonomi, dan semakin kokoh imannya.

  4. Hamba Sahaya (Budak) yang Ingin Merdeka
    Pada zaman dulu, perbudakan masih umum, dan Islam datang dengan membawa misi pembebasan. Salah satunya dengan menganjurkan membebaskan hamba sahaya (budak) melalui dana sedekah atau zakat. Golongan ini dalam Al-Qur’an disebut riqab, yakni budak yang berusaha memerdekakan diri (misalnya melalui perjanjian tebusan/mukatab). Mereka berhak menerima sedekah untuk membantu membayar tebusan atau memulai hidup baru sebagai orang merdeka.
    Al-Qur’an menempatkan pembebasan budak sebagai perbuatan mulia. Allah SWT berfirman:

    “(Yaitu) membebaskan budak (hamba sahaya).” (QS. Al-Balad: 13)

    Ayat ini menegaskan bahwa membantu membebaskan budak termasuk jalan kebajikan yang tinggi nilainya. Dengan sedekah, seorang budak dapat terbantu keluar dari belenggu perbudakan. Selain itu, dalam hadis disebutkan keutamaan besar memerdekakan budak:

    “Siapa yang membebaskan seorang hamba sahaya muslim, Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari api neraka…” (Muttafaq ‘alaih, HR. Bukhari & Muslim)

    Meskipun perbudakan sudah tidak ada di era modern, spirit kategori ini bisa diterapkan untuk membantu orang-orang tertindas atau terperangkap dalam kondisi mirip perbudakan (misalnya korban perdagangan manusia) agar mereka bisa meraih kemerdekaan dan kehidupan yang layak.

  5. Gharimin (Orang yang Terlilit Hutang)
    Al-Gharimin adalah orang-orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup halal namun tidak mampu melunasi hutangnya. Mereka termasuk yang berhak menerima sedekah, terutama jika hutang tersebut menjerat kehidupannya. Contohnya, seseorang yang berhutang karena biaya berobat, pendidikan, modal usaha kecil, atau kebutuhan mendesak lainnya dan kini kesulitan membayar. Sedekah dapat digunakan untuk meringankan beban hutang golongan ini, sehingga mereka bisa lepas dari tekanan finansial.
    Dalil mengenai gharimin tertuang dalam Al-Qur’an (Surah At-Taubah: 60) dan hadis Nabi ﷺ. Rasulullah bersabda:

    “Pembebasan dari hutang adalah bagian dari zakat fitrah.” (HR. Abu Dawud)

    Maksudnya, membantu orang yang terlilit hutang termasuk salah satu tujuan disyari’atkannya zakat (dan tentu berlaku pula dalam sedekah sunnah). Memberikan sedekah kepada orang yang berhutang akan sangat menolong mereka keluar dari kesulitan. Islam sangat memperhatikan masalah hutang ini, sampai-sampai orang yang wafat dalam keadaan masih punya hutang tertangguh urusannya. Oleh karena itu, membantu pelunasan hutang lewat sedekah adalah amal yang dianjurkan. Dengan lunasnya hutang, si penerima dapat kembali hidup tenang dan produktif tanpa dibayangi kewajiban yang tak tertunaikan.

  6. Fi Sabilillah (Pejuang di Jalan Allah)
    Fi sabilillah secara harfiah berarti di jalan Allah. Istilah ini mencakup berbagai usaha atau perjuangan yang bertujuan menegakkan agama dan kebaikan di jalan Allah. Secara klasik, golongan fisabilillah diartikan sebagai orang-orang yang berjuang membela Islam, misalnya para mujahid atau tentara yang tidak digaji, sehingga mereka berhak mendapatkan bantuan dari sedekah/zakat untuk keperluan perjuangannya. Namun dalam konteks luas, fisabilillah juga mencakup upaya lain di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah, pendidikan Islam, pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi umat, dan sebagainya – selama itu benar-benar untuk kemaslahatan umat dan bukan kepentingan pribadi.
    Dalil yang sering dikaitkan dengan fisabilillah salah satunya hadis Nabi ﷺ:

    “Siapa yang mempersiapkan bekal untuk orang yang berperang di jalan Allah, sungguh ia telah ikut berperang. Siapa yang mengurus keluarga orang yang berperang di jalan Allah dengan suatu kebaikan, sungguh ia telah ikut berperang.” (Muttafaq ‘alaih)

    Hadis ini menunjukkan besarnya pahala membantu perjuangan di jalan Allah, bahkan orang yang membantu perlengkapan jihad mendapatkan ganjaran seperti mujahid itu sendiri. Oleh karena itu, menyalurkan sedekah kepada kegiatan atau individu yang berjuang di jalan Allah sangat dianjurkan. Pada zaman Nabi, contohnya adalah memberikan bekal kepada pasukan Muslim yang berangkat perang. Di masa sekarang, fisabilillah bisa berupa mendanai program dakwah di daerah terpencil, membantu operasional pesantren miskin, membangun sumur di wilayah kekeringan, dan berbagai bentuk amal jariyah lain demi kepentingan umat. Intinya, sedekah fisabilillah diberikan untuk proyek kebaikan yang diniatkan Lillahi Ta’ala.

  7. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
    Ibnu sabil artinya anak jalan secara bahasa, maksudnya adalah musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Golongan ini berhak menerima sedekah meskipun mungkin di tempat asalnya ia orang mampu, namun karena satu dan lain hal terputus dari hartanya selama di perjalanan, ia membutuhkan bantuan. Contoh ibnu sabil misalnya: seorang perantau yang kecurian di jalan sehingga tidak punya ongkos pulang, atau pekerja migran terlantar yang ingin kembali ke keluarganya. Islam mengajarkan kepedulian kepada musafir seperti ini agar mereka dapat melanjutkan perjalanan atau pulang ke rumah dengan selamat.
    Dalil mengenai ibnu sabil juga disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60. Selain itu, terdapat hadis yang mendukung pemberian zakat/sedekah kepada musafir. Rasulullah ﷺ bersabda:

    “…Jika seseorang yang sedang dalam perjalanan meminta zakat, maka berikanlah kepadanya.” (HR. Ibn Majah)

    Hadis tersebut menegaskan bahwa musafir yang kehabisan bekal layak dibantu dari dana zakat (dan tentu saja sedekah sukarela pun sangat tepat disalurkan kepada mereka). Dengan memberi sedekah kepada ibnu sabil, kita meringankan kesulitan orang yang jauh dari rumah dan keluarga. Bantuan ini bisa berupa uang, makanan, tumpangan, atau fasilitas lain yang membantu memenuhi kebutuhan si musafir sampai ia mencapai tujuannya. Kepedulian semacam ini mencerminkan semangat ukhuwah Islamiyah, di mana setiap Muslim adalah saudara yang saling menolong di kala susah.

Ketujuh golongan di atas – fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil – merupakan kelompok yang berhak menerima sedekah berdasarkan dalil-dalil syari. Islam telah mengatur prioritas ini agar sedekah tepat sasaran membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan memahami klasifikasi mustahik tersebut, kita sebagai pemberi sedekah dapat menyalurkan bantuan secara bijak dan proporsional. Tentu, bukan berarti sedekah hanya terbatas kepada tujuh golongan itu saja (terlebih sedekah sunnah sifatnya luas). Intinya, sedekah hendaknya diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah dan paling membutuhkan uluran tangan kita.

Pada akhirnya, tujuan sedekah adalah membersihkan harta dan jiwa pemberinya sekaligus membantu meringankan beban hidup penerimanya. Baik lewat ayat Al-Qur’an maupun hadis Nabi ﷺ, kita diajarkan bahwa sedekah yang tepat sasaran akan mendatangkan kebaikan sosial dan keberkahan. Semoga dengan memahami tujuh golongan penerima sedekah ini, kita lebih termotivasi untuk berbagi dan memastikan bantuan kita menyentuh mereka yang paling membutuhkan, sehingga tercipta masyarakat yang saling peduli serta mendapat ridha Allah SWT. Wallahu a’lam.

You might also like