8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Masjid Ismuhu Yahya – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, tahukah Anda bahwa penyaluran dana suci ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan? Islam telah mengatur dengan sangat spesifik mengenai siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat agar manfaatnya benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata. Seringkali muncul pertanyaan di benak kita, apakah tetangga yang kekurangan atau kerabat dekat boleh menerimanya? Ataukah ada kriteria khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu menurut ketentuan syariat?.

Memahami delapan asnaf atau kategori penerima ini sangatlah krusial agar ibadah harta yang Anda lakukan menjadi lebih berkah dan sesuai tuntunan agama. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas satu per satu kategori tersebut agar Anda tidak lagi merasa ragu saat ingin berbagi kebaikan. Simak ulasan mendalamnya berikut ini untuk memastikan amanah zakat Anda tersampaikan kepada mereka yang paling membutuhkan.

Merujuk pada kitab Mukhtashor Abi Suja’ terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam difirmankan Allah SWT dalam Surat At Taubah : 60

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”

Berikut ini 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat :

  1. Fakir
    Fakir yang dimaksud disini merupakan kemiskinan yang parahm dan tidak ada pekerjaan tetap, dan bukan orang yang bermalas-malasan. Misalnya, Misalnya kebutuhan 10ribu dalam satu hari, yang dimiliki kurang dari pada setengah kebutuhan hanya 3ribu atau 4ribu ini masuk kategori fakir.
  2. Miskin
    Miskin merupakan orang punya pekerjaan namun dari hasil kerjanya tidak bisa memenuhi kebutuhan harian. Misalnya, Misalnya kebutuhan 10ribu dalam satu hari, yang dimiliki lebih dari pada setengah kebutuhan hanya 7ribu atau 8ribu ini masuk kategori miskin.
  3. Amil Zakat
    Amil zakat ialah mereka yang betugas untuk mengambil zakat dan membagi zakat.
  4. Muallaf
    Orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya dikuatkan dengan zakat agar merasa ada jaminan dalam kehidupannya, dan golongan ini mendapatkan zakat selama dia belum kuat agamanya/imannya. Hal ini bisa dipengaruhi tempat belajar dan lingkungan.
  5. Budak
    Tidak semua budak masuk/mendapatkan zakat, Budak yang dimaksud disini ialah Budak Mukatab itu adalah budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan menebus dirinya dan budak tersebut diberikan kesempatan oleh tuannya untuk bekerja untuk mengumpulkan uang.
  6. Orang Yang Punya Hutang
    Hutang yang dimaksud disini merupakan hutang untuk suatu hajat yang halal bukan hutang yang tujuannya untuk yang haram. Terutama hutang mendamaikan dua orang yang berselisih.
  7. Fi Sabilillah
    Para ulama sepakat 4 mazhab tidak ada perbedaan dalam hal ini, fi sabilillah adalah orang yang ada di medan perang atau orang yang berperang dijalan allah serta mereka yang tidak mendapatkan gaji.
  8. Ibnu Sabil
    Orang yang terhenti/terputus di tengah jalan karena bekal habis biarpun dia orang kaya. Dan zakat yang diterima hanya sekedar dia untuk sampai kepada tujuannya.

Demikianlah 8 golongan orang yang berhak mandapat zakat dan penjalasan singkatnya. Semoga penejelasan singkat ini menambah khazanah keilmuan/kepahaman dalam zakat.

You might also like