Puasa 1 Rajab Hukumnya – Sunnah atau Bid’ah? Pendapat Ulama & Dalil - Masjid Ismuhu Yahya

Puasa 1 Rajab Hukumnya – Sunnah atau Bid’ah? Pendapat Ulama & Dalil

Masjid Ismuhu Yahya – Puasa 1 Rajab hukumnya sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam. Banyak yang ingin tahu puasa 1 Rajab hukumnya apa: apakah tergolong ibadah sunnah yang dianjurkan, sekadar mubah (boleh-boleh saja), atau bahkan dianggap bid’ah?. Dalam artikel ini kita akan mengulas puasa 1 Rajab hukumnya menurut pandangan para ulama secara lengkap dan tanpa bias. Pembahasan mencakup dalil-dalil hadits shahih, rujukan kitab fiqih klasik, serta pendapat ulama kontemporer dari berbagai mazhab, agar kita memahami posisi puasa tanggal 1 Rajab dalam syariat Islam dengan jelas dan mudah.

Bulan Rajab sendiri merupakan salah satu dari empat bulan haram (suci) yang dimuliakan dalam Islam. Bulan haram artinya bulan yang dihormati; di dalamnya umat Islam dilarang berperang dan dianjurkan memperbanyak amal saleh. Kedatangan Rajab sering dijadikan momentum meningkatkan kualitas ibadah, salah satunya dengan menunaikan puasa sunnah. Namun, muncul pertanyaan bagaimana sebenarnya hukum puasa di awal bulan Rajab, khususnya pada tanggal 1 Rajab. Apakah ada anjuran khusus dalam syariat, atau justru tidak ada dalil spesifik mengenai puasa hari pertama bulan Rajab? Berikut penjelasan sistematis mengenai keutamaan bulan Rajab, pandangan ulama tentang hukum puasa 1 Rajab, dalil-dalil hadits yang terkait, hingga kesimpulan hukumnya menurut berbagai mazhab.

Hukum Puasa 1 Rajab dalam Pandangan Ulama

Puasa sunnah merupakan ibadah yang secara umum dianjurkan kapan saja sepanjang tahun (di luar hari-hari yang dilarang seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyriq). Prinsip dasarnya, “asal hukum puasa itu sunnah (dianjurkan) dan boleh dilakukan kapan pun, kecuali pada hari yang diharamkan berpuasa”. Oleh karena itu, pada dasarnya puasa tanggal 1 Rajab hukumnya mubah dan termasuk kategori puasa sunnah secara umum. Tidak ada larangan berpuasa pada hari pertama Rajab, sama halnya dengan tidak ada larangan puasa di bulan-bulan lainnya. Namun, apakah puasa di awal Rajab itu disunnahkan secara khusus atau hanya sebatas sunnah umum? Di sinilah pendapat para ulama berbeda, meski perbedaannya lebih kepada teknis niat dan penilaian terhadap puasa Rajab, bukan pada boleh tidaknya.

Dalam literatur klasik, para fuqaha’ telah membahas hukum puasa di bulan Rajab (termasuk hari pertamanya). Mayoritas ulama dari tiga mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i) sepakat bahwa berpuasa di bulan Rajab hukumnya mustahab atau sunnah – artinya dianjurkan sebagai bagian dari puasa sunnah di bulan-bulan mulia. Mereka tidak mengecualikan Rajab dari keumuman anjuran puasa. Imam Nawawi, ulama mazhab Syafi’i, menegaskan bahwa “tidak ada larangan dan tidak ada pula anjuran khusus untuk puasa Rajab, sehingga hukumnya sama seperti puasa di bulan-bulan lainnya. Tidak ada dalil khusus melarang atau menganjurkan, namun hukum asal puasa adalah sunnah”. Berdasarkan kaidah tersebut, Nawawi menyimpulkan hukum puasa di bulan Rajab (termasuk 1 Rajab) adalah sunnah, sama dengan puasa sunah di waktu lain selama tidak bertepatan dengan hari terlarang.

Mazhab Maliki dan Hanafi pun memandang tidak masalah berpuasa di Rajab; bahkan ulama Hanafi menyebutkan anjuran berpuasa tiga hari pada bulan-bulan haram (termasuk Rajab), yakni pada Kamis, Jum’at, dan Sabtu setiap bulannya sebagai bentuk puasa sunah yang utama.

Mazhab Hanbali memiliki nuansa pandangan yang berbeda. Secara prinsip, ulama Hanbali tidak melarang puasa Rajab, tetapi mereka memakruhkan mengkhususkan bulan Rajab untuk puasa sebulan penuh tanpa jeda, karena dikhawatirkan menyerupai anggapan wajib seperti Ramadhan dan merupakan kebiasaan berlebih-lebihan yang tidak ada contohnya. Imam Ahmad bin Hanbal dan beberapa ulama salaf mengkhawatirkan orang awam menganggap puasa Rajab satu bulan penuh sebagai kewajiban baru.

Oleh sebab itu, dalam mazhab Hanbali: “puasa Rajab hukumnya makruh jika sebulan penuh,” namun kemakruhan itu hilang apabila ia tidak berpuasa beberapa hari (tidak full sebulan) atau mengiringinya dengan puasa di bulan sebelum dan sesudahnya. Dengan kata lain, jika seseorang berpuasa di bulan Rajab namun menyisakan hari untuk tidak puasa, atau menggabungnya dengan puasa di Jumadil Akhir dan Sya’ban, maka hukumnya kembali menjadi sunnah seperti sedia kala. Pendapat ini untuk mencegah anggapan bahwa Rajab wajib di-puasa-i penuh. Intinya, menurut mazhab Hanbali puasa di Rajab tetap ibadah sunnah, hanya saja makruh bila dianggap kekhususan atau dilakukan secara berlebihan (sebulan penuh) tanpa dasar.

Pandangan Hanbali di atas sejalan dengan sikap beberapa sahabat Nabi ﷺ. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu pernah memukul tangan orang-orang yang berpuasa (sebulan penuh) di bulan Rajab hingga mereka mau makan (membatalkan puasanya). Umar berkata: “Apa itu (puasa) Rajab? Dulu (di masa Jahiliyah) bulan ini diagungkan (dengan puasa), lalu setelah Islam datang hal itu ditinggalkan.” Dalam riwayat lain disebut: “Umar tidak suka puasa Rajab dianggap sunnah (khusus).”.

Demikian pula, beberapa sahabat seperti Ibnu Abbas melarang puasa sebulan penuh di Rajab, dan Abu Bakrah pernah menegur keluarganya yang bersiap khusus puasa Rajab: “Apakah kalian menjadikan Rajab seperti Ramadhan?”. Pernyataan para sahabat ini menunjukkan kekhawatiran mereka bila umat mengkhususkan Rajab layaknya bulan puasa wajib tanpa dalil. Namun di sisi lain, sahabat Abdullah bin Umar justru diketahui berpuasa di bulan Rajab secara penuh. Ketika tersiar kabar bahwa Ibnu Umar melarang puasa Rajab, beliau langsung membantahnya.

Ibnu Umar bahkan berkata sebagai sanggahan: “Bagaimana pendapatmu dengan orang yang berpuasa terus menerus sepanjang tahun?” – mengisyaratkan bahwa puasa Rajab tidak terlarang karena beliau sendiri rutin berpuasa sepanjang tahun kecuali hari haram. Imam Nawawi menjelaskan bahwa jawaban Ibnu Umar tersebut merupakan penolakan atas rumor pelarangan puasa Rajab, sekaligus pemberitahuan bahwa Ibnu Umar sendiri berpuasa sebulan penuh di Rajab dan sering melakukan puasa sepanjang tahun (kecuali hari yang diharamkan). Maka jelas, di kalangan sahabat pun puasa Rajab dipraktikkan dan tidak dianggap terlarang secara mutlak.

Berdasarkan itu, tidak benar jika ada yang mengatakan puasa di bulan Rajab (termasuk 1 Rajab) itu bid’ah yang dilarang agama secara mutlak. Para ulama sepakat bahwa puasa Rajab pada dasarnya boleh dan sah dilakukan. Perbedaan hanya pada penilaian statusnya: sunnah (bila dianggap bagian dari puasa sunnah umum atau karena kemuliaan bulan haram), atau sekadar mubah (bila dianggap tidak ada dalil khusus, namun tetap boleh dikerjakan), atau makruh jika dianggap ada tuntunan khusus padahal tidak ada. Jumhur (mayoritas) ulama – termasuk kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanafiyah – menilai hukumnya sunnah (mustahab). Bahkan Buya Yahya (ulama kontemporer Indonesia) mengatakan bahwa keempat mazhab besar sepakat puasa bulan Rajab adalah sunnah, hanya saja mazhab Hanbali memberikan catatan soal makruh jika dikerjakan sebulan penuh tanpa jeda.

Adapun ulama atau kelompok yang menyatakan puasa Rajab itu bid’ah sesat umumnya merujuk pada pengingkaran terhadap hadits-hadits lemah yang kerap dipakai untuk “mengkhususkan” puasa Rajab. Mereka khawatir masyarakat mengamalkan puasa di awal Rajab dengan keyakinan adanya fadhilah khusus yang sebenarnya tidak bersumber dari hadits sahih. Pandangan seperti ini pernah disuarakan oleh sebagian ustadz di masa Ibnu Hajar Al-Haitami (ulama abad ke-16).

Ibnu Hajar Al-Haitami bercerita tentang seseorang di zamannya yang mengharamkan dan membid’ahkan tradisi puasa Rajab, dengan dalih “semua hadits puasa Rajab itu maudhu’ (palsu) sehingga tidak boleh diamalkan”. Menanggapi hal ini, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan fatwa tegas membela kesunnahan puasa Rajab. Beliau menjelaskan para ulama sepakat mensunahkan puasa Rajab tanpa bersandar pada hadits-hadits palsu (yang memang tidak boleh dijadikan dalil). Para imam hanya bersandar pada dalil-dalil umum dan argumen syar’i yang valid, misalnya keumuman anjuran puasa dan kemuliaan bulan haram. Dengan kata lain, tidak adanya hadits sahih khusus tentang puasa Rajab tidak lantas membuat puasa Rajab terlarang. Justru kesunahan puasa Rajab telah tercakup dalam anjuran-anjuran puasa yang bersifat umum atau puasa di bulan-bulan mulia.

Sebagai rangkuman pandangan ulama: Puasa 1 Rajab tidak pernah diwajibkan, tetapi juga tidak dilarang. Selama dilakukan dengan niat puasa sunnah biasa (untuk meraih ridha Allah), maka hukumnya sunnah/mustahab menurut mayoritas ulama. Bahkan puasa di awal Rajab bisa bernilai ibadah iftitah (pembuka) yang baik untuk memuliakan bulan haram ini.

Di sisi lain, bila seseorang berpuasa 1 Rajab hanya karena tradisi tanpa landasan, atau meyakini mitos tertentu (misal: “harus puasa karena ada pahala spesial tanggal 1 Rajab”), maka sikap tersebut perlu diluruskan. Namun, ulama sepakat tidak ada dalil yang melarang puasa di tanggal 1 Rajab, sehingga menyatakan puasa 1 Rajab sebagai bid’ah yang haram adalah kurang tepat. Paling jauh, beberapa ulama menyebut makruh jika ada anggapan kewajiban atau kepercayaan keliru dalam mengkhususkan hari itu. Secara praktik, umat Islam bebas berpuasa sunnah pada 1 Rajab layaknya puasa sunnah di hari-hari lainnya.

Dalil Hadits tentang Puasa Rajab

Pembahasan hukum puasa Rajab tentu harus merujuk pada dalil-dalil hadits yang ada. Pertama-tama, perlu diakui bahwa tidak ada hadits shahih yang secara khusus mengungkap keutamaan istimewa puasa pada bulan Rajab. Imam Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menegaskan dalam risalah Tabyīn al-‘Ajab bahwa “tidak terdapat satu hadits pun yang sahih dan dapat dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, baik (keutamaan) puasa di seluruh bulannya, puasa pada hari-hari tertentu darinya, maupun (keutamaan) shalat pada malam tertentu di bulan itu.”.

Pernyataan ini didukung oleh banyak ahli hadits lain. Ibn Qayyim Al-Jauziyyah misalnya, berkata “setiap hadits yang menyebutkan puasa di bulan Rajab dan shalat pada malam-malamnya adalah palsu/fabrikasi”. Imam Nawawi juga menyampaikan hal senada: “Tidak ada riwayat sahih tentang anjuran ataupun larangan khusus puasa Rajab; hukum puasa Rajab sama dengan hukum puasa di bulan lainnya”.

Hadits-hadits **yang kerap beredar tentang fadhilah spesifik puasa Rajab umumnya derajatnya lemah (dhaif) bahkan sebagian palsu (maudhu’)*. Contohnya, terdapat riwayat populer berbunyi: “Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab, pahalanya sama dengan puasa sebulan”. Ada pula hadits menyebut “di surga ada sungai bernama Rajab, airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu; siapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, Allah akan memberinya minum dari sungai itu”.

Hadits-hadits semacam ini oleh para ulama dikategorikan sangat lemah atau palsu. Bahkan hadits “Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadhan bulan umatku” adalah hadits palsu yang tidak bersumber dari Nabi ﷺ. Menyadari hal ini, wajar bila sebagian ulama sangat keras menolak tradisi mengkhususkan puasa Rajab yang berlandaskan hadits-hadits palsu tersebut. Syaikh Ibn ‘Uthaymin (ulama Hanbali kontemporer) pernah ditanya tentang puasa pada 27 Rajab (yang dianggap sebagian orang hari istimewa). Beliau menjawab tegas: “Puasa pada tanggal 27 Rajab dan menghidupkan malam tersebut dengan shalat adalah bid’ah; setiap bid’ah adalah kesesatan.”.

Tentu konteks fatwa tersebut adalah meluruskan keyakinan keliru bahwa 27 Rajab punya keutamaan khusus padahal hadits yang menyebutnya tidak valid. Hal serupa bisa berlaku untuk 1 Rajab: jika ada yang meyakini puasa 1 Rajab adalah ritual khusus dengan pahala tertentu yang dijanjikan hadits lemah/palsu, maka meluruskan bahwa keyakinan tersebut keliru adalah perlu. Namun sekali lagi, mengerjakan puasanya tidak salah, yang keliru adalah bila meyakini janji-janji palsu dari hadits maudhu’.

Walaupun hadits-hadits fadhilah khusus Rajab itu lemah, ajaran untuk berpuasa di bulan-bulan haram (termasuk Rajab) justru memiliki dasar dari hadits sahih maupun hasan. Terdapat hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, dan lainnya, dari Mujibah Al-Bahiliyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Berpuasalah pada bulan-bulan haram”. Hadits ini diklasifikasikan sebagian ulama sebagai hasan lighairih (dikuatkan jalur lain), meskipun sebagian lain mendhaifkan.

Demikian pula, dalam Sunan Abi Dawud disebutkan Nabi menganjurkan puasa di bulan sabar (Ramadhan atau Sya’ban) dan puasa di bulan-bulan mulia (asyhurul hurum). Bahkan ada kisah sahabat Al-Bahili yang datang dua tahun berturut-turut kepada Nabi ﷺ: tahun pertama ia sangat kurus karena terus puasa tiap hari, Nabi pun menyuruhnya puasa Ramadhan dan sedikit puasa sunnah. Tahun berikutnya ia masih kuat, Nabi bersabda (dalam salah satu riwayat): “Kalau mau, berpuasalah di bulan-bulan haram dan tinggalkan (sebagiannya).” Nabi mengisyaratkan hal itu dengan menggabung jari-jemarinya lalu membukanya, maksudnya agar tidak full terus-menerus.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami setelah mengutip hadits-hadits tersebut menegaskan: “Renungkanlah perintah Nabi berpuasa di bulan-bulan haram (riwayat pertama) dan perintah berpuasa sebagian hari dari bulan haram (riwayat kedua). Itu adalah nash (dalil tegas) yang menganjurkan puasa sepanjang bulan Rajab atau puasa sebagian harinya, karena Rajab termasuk bulan-bulan haram, bahkan salah satu yang paling utama di antara bulan-bulan mulia tersebut.”. Dengan dalil-dalil umum ini, para ulama memandang puasa di bulan Rajab jelas memiliki landasan anjuran, meskipun tidak ada hadits yang menyebut angka pahala tertentu.

Selain itu, hadits sahih dalam Shahih Muslim menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah berpuasa di bulan Rajab dan pernah juga tidak berpuasa (banyak berbuka) di bulan itu. Ketika Sa’id bin Jubair ditanya oleh Utsman bin Hakim tentang hukum puasa Rajab (padahal saat itu mereka berada di bulan Rajab), Sa’id bin Jubair menyampaikan jawaban berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata: “Dahulu Rasulullah ﷺ kadang berpuasa (berturut-turut) hingga kami mengatakan Beliau tidak akan berbuka (terus puasa), dan Beliau kadang tidak berpuasa hingga kami mengatakan Beliau tidak akan puasa (di bulan itu).”.

Hadits ini menunjukkan Nabi tidak menetapkan pola khusus di Rajab – terkadang beliau banyak puasa sunnah di Rajab, di kesempatan lain beliau tidak puasa (mungkin untuk menjelaskan tidak ada kewajiban khusus). Buya Yahya menjelaskan dari riwayat ini bahwa Rasulullah pernah rutin puasa sampai sebulan penuh di Rajab sehingga para sahabat mengira beliau akan terus berpuasa, namun di kesempatan lain beliau juga pernah hampir tidak puasa sama sekali di Rajab sehingga dikira tidak puasa. Hal ini menegaskan puasa di bulan Rajab adalah amalan sunnah, bukan wajib. Artinya, dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak berdosa. Hadits Sa’id bin Jubair tersebut juga selaras dengan penjelasan Imam Nawawi sebelumnya: tidak ada larangan maupun perintah khusus, sehingga puasa Rajab kembali ke hukum asal puasa sunnah.

Bagaimana dengan penggunaan hadits dhaif (lemah) untuk motivasi beramal? Dalam tradisi Ahlussunnah, hadits dhaif masih boleh digunakan untuk fadhailul a’mal (motivasi amal-amal kebajikan) selama tidak palsu dan tidak dijadikan dasar hukum baru. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menyatakan: “Para ulama – ahli hadits, ahli fiqih, dan lainnya – memperbolehkan dan menganjurkan beramal dalam fadha’il (keutamaan amal) dengan hadits dhaif, selama bukan hadits maudhu’ (palsu).”.

Dengan prinsip ini, sebagian ulama tradisional tetap mengutip hadits-hadits lemah tentang keutamaan Rajab sekadar untuk menyemangati ibadah (bukan menetapkan doktrin baru). Misalnya, hadits lemah tentang pahala puasa tanggal 27 Rajab senilai puasa 60 bulansering disebut, namun ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar sendiri sudah menjelaskan kelemahannya. Mereka tetap memperbolehkan puasa tersebut karena termasuk amal sunnah, seraya mengingatkan agar tidak meyakini penuh angka-angka pahala dari hadits dhaif itu. Intinya, ketiadaan hadits sahih bukan berarti ibadahnya dilarang.

Selama ada dalil umum yang sah (seperti anjuran puasa di bulan mulia) dan tidak ada larangan, maka amalan itu tetap dianjurkan. Dan memang, tidak satu pun hadits melarang puasa Rajab. Yang ada justru hadits-hadits umum dan praktek para sahabat serta ulama salaf yang mendukung puasa di bulan Rajab sebagai bagian dari ibadah sunnah.

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum puasa 1 Rajab adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bagian dari puasa sunah di bulan mulia, selama dilakukan dengan niat ikhlas dan mengikuti tuntunan puasa sunah secara umum. Puasa 1 Rajab hukumnya mubah dan sah, bahkan mustahab, karena hukum asal puasa sunnah adalah dianjurkan kapan pun kecuali pada hari-hari yang diharamkan. Mayoritas ulama klasik dan kontemporer sepakat tidak ada larangan untuk berpuasa di awal Rajab; mereka memasukkannya dalam keumuman anjuran puasa di bulan haram. Secara praktis, siapa saja yang berpuasa tanggal 1 Rajab akan mendapat pahala puasa sunnah insyaAllah, sebagaimana puasa di hari-hari lainnya.

Adapun anggapan bahwa puasa 1 Rajab adalah bid’ah, hal itu muncul karena sebagian kalangan melihat banyak hadits dhaif/palsu dipakai untuk mengkhususkan puasa Rajab. Namun, seperti telah dijelaskan ulama kredibel, ibadah puasa Rajab sendiri bukan bid’ah. Ia memiliki dasar dalam syariat sebagai puasa sunnah (dengan dalil-dalil umum tentang puasa dan kemuliaan bulan haram). Yang perlu dihindari adalah meyakini klaim-klaim fadhilah khusus yang tidak berdasar.

Selama kita berpuasa 1 Rajab dengan pemahaman bahwa ini adalah ibadah sunnah biasa untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka amal ini termasuk sunnah dan bukan perbuatan mengada-ada yang sesat. Ulama besar seperti Imam Nawawi, Ibnu Hajar al-Haitami, hingga para pembesar mazhab empat dengan tegas membolehkan dan menganjurkannya. Kalaupun ada perbedaan, itu hanyalah pada teknis dan niat: mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i menganggapnya sunnah, mazhab Hanbali menganggap sunnah asalkan tidak diyakini wajib atau dilakukan sebulan penuh tanpa jeda (mereka memakruhkan jika puasa Rajab dianggap ritual khusus seperti Ramadhan). Sementara sebagian ulama Salaf melarang mengistimewakan Rajab karena khawatir bid’ah, tetapi faktanya banyak sahabat dan tabi’in yang tetap berpuasa Rajab dan mereka tidak menganggapnya dilarang.

 

You might also like