Bekicot Halal atau Haram dalam Islam? Dalil, Fatwa MUI

Bekicot Halal atau Haram dalam Islam? Dalil, Fatwa MUI

Masjid Ismuhu Yahya – Di banyak daerah di Indonesia, bekicot (siput darat raksasa Afrika, Achatina fulica) dikenal sebagai hama tanaman yang meresahkan. Namun, di sisi lain, hewan moluska ini juga diolah menjadi beragam hidangan yang menggugah selera, seperti sate, keripik, hingga rica-rica. Praktik konsumsi yang beragam ini lantas memunculkan pertanyaan mendasar bagi umat Muslim: Apakah bekicot halal atau haram dikonsumsi menurut ajaran Islam?

Pertanyaan ini bukanlah hal baru dan telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama lintas mazhab. Artikel ini akan mengupas tuntas status hukum bekicot, menyajikan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits, pandangan berbagai mazhab fiqh, fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga aspek kesehatan dan cara pengolahannya yang aman. Tujuannya agar Anda memiliki pemahaman komprehensif untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.

Hukum Bekicot dalam Islam: Perbedaan Pendapat Ulama

Tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadits yang secara langsung menyebutkan bekicot (atau siput darat) sebagai hewan yang halal atau haram. Oleh karena itu, penetapan hukumnya didasarkan pada metode ijtihad, yaitu penarikan kesimpulan hukum dari dalil-dalil umum dan kaidah-kaidah fiqh. Hasilnya, muncullah perbedaan pendapat atau khilafiyah di antara para ulama, yang menjadi ciri khas kekayaan khazanah keilmuan Islam.

Secara garis besar, perbedaan pendapat ini terbagi menjadi dua pandangan utama: mayoritas ulama yang mengharamkan dan sebagian ulama yang membolehkan dengan syarat tertentu. Mari kita bedah lebih dalam argumentasi masing-masing.

Pandangan Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama): Haram

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Zhahiri berpendapat bahwa bekicot hukumnya haram untuk dikonsumsi. Argumentasi utama mereka bertumpu pada dua kategori hewan dalam Islam: hasyarat dan khabits.

Definisi “Hasyarat” dan “Khabits” dalam Fiqh

  • Hasyarat: Istilah ini merujuk pada hewan-hewan kecil melata atau serangga yang dianggap menjijikkan oleh sebagian besar manusia, seperti tikus, ular, kalajengking, semut, dan sejenisnya. Bekicot termasuk dalam kategori ini karena sifatnya yang melata dan mengeluarkan lendir.
  • Khabits: Berarti “buruk”, “kotor”, atau “menjijikkan”. Dalam konteks makanan, sesuatu yang khabits diharamkan oleh syariat. Sebaliknya, sesuatu yang thayyib* (baik dan tidak menjijikkan) dihalalkan.

Para ulama yang mengharamkan bekicot merujuk pada beberapa ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk mengonsumsi yang thayyib dan menjauhi yang khabits:

QS. Al-A’raf (7): 157:

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”

Ayat ini menegaskan prinsip umum dalam syariat Islam bahwa segala sesuatu yang baik (thayyib) hukumnya halal, dan yang buruk (khabits) hukumnya haram. Bekicot dianggap khabits* karena menjijikkan.

QS. Al-Ma’idah (5): 3:

Ayat ini secara spesifik menyebutkan beberapa jenis makanan yang diharamkan, seperti bangkai, darah, dan daging babi. Meskipun bekicot tidak disebut secara eksplisit, ulama melihatnya sebagai prinsip umum bahwa hewan yang tidak dapat disembelih secara syar’i (seperti bekicot yang tidak berdarah mengalir dan tidak memiliki leher untuk disembelih) dan tergolong menjijikkan, dihukumi seperti bangkai atau sejenisnya.

QS. Al-Baqarah (2): 168:

“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.”

Ayat ini kembali menekankan pentingnya mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib*.

Selain Al-Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW juga menjadi pijakan:

Hadits Nu’man bin Basyir (HR. Muslim):

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…”

Hadits ini menekankan prinsip wara’ (kehati-hatian). Jika ada keraguan tentang kehalalan suatu makanan, lebih baik menghindarinya. Bekicot, dengan statusnya yang diperselisihkan, masuk kategori syubhat*.

Pandangan Mazhab dan Ulama Terkemuka

  • Imam An-Nawawi, ulama besar dari Mazhab Syafi’i, dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, menyatakan bahwa binatang kecil seperti ular, kalajengking, tikus, dan sejenisnya hukumnya haram. Bekicot seringkali diqiyaskan dengan hewan-hewan ini karena dianggap memiliki sifat serupa sebagai hasyarat* yang menjijikkan.
  • Imam Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiri juga mengharamkan bekicot karena tidak bisa disembelih secara syar’i, yang merupakan syarat kehalalan hewan darat.

Singkatnya, alasan utama keharaman bekicot menurut jumhur ulama adalah karena ia termasuk hasyarat dan khabits yang menjijikkan, serta tidak memenuhi syarat penyembelihan yang disyariatkan.

Berbeda dengan mayoritas ulama, Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar mengenai konsumsi hasyarat, termasuk bekicot. Mereka berpendapat bahwa bekicot hukumnya halal, namun dengan beberapa syarat tertentu.

Mazhab Maliki berpegang pada prinsip bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal (al-ashlu fil asyya’ al-ibahah), kecuali ada dalil spesifik yang mengharamkannya. Selama tidak ada dalil eksplisit dari Al-Qur’an atau Hadits yang secara tegas mengharamkan bekicot, dan selama ia tidak membahayakan, maka hukum asalnya adalah boleh (mubah).

Salah satu argumentasi penting Mazhab Maliki adalah qiyas (analogi) bekicot dengan belalang. Belalang adalah salah satu hewan yang halal dikonsumsi meskipun tidak disembelih secara syar’i dan tidak berdarah mengalir. Dalam sebuah Hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).

Ulama Maliki berpendapat bahwa bekicot memiliki karakteristik serupa dengan belalang, yaitu sama-sama tidak memiliki darah mengalir dan tidak dapat disembelih. Oleh karena itu, jika belalang halal, maka bekicot pun dapat dihalalkan.

Meskipun membolehkan, Mazhab Maliki menetapkan beberapa syarat ketat untuk konsumsi bekicot:

  1. Diambil Hidup-hidup: Bekicot harus ditangkap dalam keadaan hidup, bukan sudah mati (bangkai). Ini untuk memastikan kualitas dan keamanannya.
  2. Dimasak secara Benar: Bekicot harus dimasak hingga matang sempurna untuk menghilangkan kuman, parasit, dan lendir yang menjijikkan.
  3. Tidak Membahayakan: Konsumsi bekicot tidak boleh menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Bekicot

Di Indonesia, lembaga fatwa resmi yang menjadi rujukan umat Islam adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terkait hukum konsumsi bekicot, MUI telah mengeluarkan fatwa yang cukup jelas.

Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot secara tegas menyatakan bahwa bekicot hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Fatwa ini didasarkan pada pandangan mayoritas ulama (jumhur ulama) yang mengategorikan bekicot sebagai hasyarat dan khabits. MUI menganggap bekicot sebagai hewan yang menjijikkan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, dan juga tidak memiliki darah mengalir sehingga tidak dapat disembelih secara syar’i. Ini sesuai dengan kaidah thayyib dan khabits dalam Al-Qur’an.

Fatwa ini juga mengimbau umat Islam di Indonesia untuk berhati-hati dan menghindari konsumsi bekicot sebagai makanan, demi menjaga kemaslahatan dan kehati-hatian dalam beragama.

Perlu dicatat bahwa fatwa ini secara khusus membahas bekicot untuk tujuan pangan. Namun, MUI juga telah membahas penggunaan lendir bekicot untuk kosmetik atau obat-obatan. Jika lendir tersebut telah mengalami proses istihalah (perubahan wujud secara total menjadi substansi lain yang berbeda sifatnya) dan terbukti bermanfaat serta tidak membahayakan, maka hukumnya bisa menjadi halal untuk penggunaan non-pangan. Namun, untuk konsumsi langsung sebagai makanan, fatwa MUI tetap pada posisi haram. Baca lebih lanjut tentang fatwa MUI di LPH LPPOM MUI.

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Pendapat (Khilafiyah) Ini?

Perbedaan pendapat ulama dalam masalah fiqh adalah hal yang lumrah dan merupakan rahmat bagi umat Islam. Lalu, bagaimana seorang Muslim harus menyikapinya?

  1. Prinsip Kehati-hatian (Wara’): Jika Anda merasa ragu atau khawatir, mengikuti pandangan yang lebih hati-hati (yaitu mengharamkan) adalah pilihan yang lebih utama, sebagaimana disarankan dalam Hadits tentang syubhat. Ini adalah sikap yang mengedepankan keselamatan agama.
  2. Mengikuti Ulama yang Diyakini Ilmunya: Bagi masyarakat awam, disarankan untuk mengikuti pendapat ulama atau lembaga fatwa yang diyakini ilmunya dan menjadi rujukan di lingkungan tempat tinggal. Di Indonesia, Fatwa MUI adalah rujukan utama bagi umat Islam.
  3. *Konsep Taqlid dan Ittiba’:** Taqlid adalah mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya, sedangkan ittiba’ adalah mengikuti pendapat ulama dengan mengetahui dalilnya. Bagi awam, taqlid* kepada ulama yang kompeten adalah hal yang dibolehkan.
  4. Menghargai Perbedaan Pendapat: Penting untuk selalu menjaga ukhuwah Islamiyah dan menghargai perbedaan pandangan yang ada, selama masih dalam koridor ijtihad yang sahih. Jangan saling menyalahkan atau merasa paling benar.

Pertanyaan “bekicot halal atau haram?” adalah contoh klasik khilafiyah dalam fiqh Islam yang menunjukkan kekayaan interpretasi dan keluasan syariat. Mayoritas ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia, mengharamkan bekicot karena dianggap hasyarat dan khabits serta tidak dapat disembelih secara syar’i. Sementara itu, Mazhab Maliki membolehkannya dengan syarat tertentu, dengan analogi pada belalang dan prinsip asal segala sesuatu adalah mubah.

Sebagai Muslim di Indonesia, Fatwa MUI menjadi pedoman utama yang menyatakan bekicot haram dikonsumsi. Namun, penting juga untuk menghargai perbedaan pandangan yang ada dalam khazanah Islam.

Terlepas dari perbedaan hukum, aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan. Bekicot memiliki potensi nutrisi yang baik, tetapi juga membawa risiko serius berupa parasit jika tidak diolah dengan sangat bersih dan matang sempurna. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian (wara’) dan menjaga kesehatan (thayyiban) harus selalu menjadi pertimbangan utama.

Pada akhirnya, keputusan untuk mengonsumsi atau tidak mengonsumsi bekicot kembali kepada keyakinan dan pemahaman Anda, dengan tetap berpegang pada ilmu, ketaatan, dan kehati-hatian.

You might also like