Cara Menghitung Zakat Emas dengan Mudah dan Cepat

Cara Menghitung Zakat Emas dengan Mudah dan Cepat

Masjid Ismuhu Yahya – Cara menghitung zakat emas sering kali menjadi pertanyaan bagi umat Muslim yang ingin menyempurnakan rukun Islam ketiga dengan tepat dan berkah. Memahami nisab dan kadar zakat yang berlaku sangat penting agar kewajiban finansial spiritual Anda terpenuhi secara akurat sesuai syariat. Dalam panduan praktis ini, kami akan mengulas langkah demi langkah perhitungan yang mudah dipahami, mulai dari syarat kepemilikan hingga simulasi angka terbarunya. Pastikan aset berharga Anda sudah bersih dan membawa manfaat maksimal bagi sesama melalui perhitungan yang benar dan transparan di tahun ini.

Emas merupakan salah satu harta wajib zakat yang perlu dikeluarkan Ketika mencapakai batas nisab zakat emas minimal. Dalam artikel kali ini akan dibahas bagaimana cara menghitung zakat emas.

Kewajiban zakat emas ini tertuang dalam Al Qur’an dan Hadits :

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ …

Artinya: … Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Q.S At-Taubah Ayat 34)

Ayat diatas diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan menyebutkan secara jelas jumlah besaran zakat emas.

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

dalam hadits lain juga disebutkan :
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…” (HR. Muslim)

Syarat Zakat Emas

Sebagaimana yang sudah disinggung dalam hadits diatas, bahwa mengeluarkan zakat emas dengan memperhatikan beberapa hal yang bisa disebut sebagai syarat dikeluarkannya zakat emas, diantaranya :

  1. Milik Sendiri, kepemilikan emas yang ingin dikeluarkan zakatnya dimiliki secara penuh, bukan titipan atau milik orang lain.
  2. Mencapai Haul, haul memiliki arti emas yang dizakati sudah mencapai 1 tahun berjalan dan hitungan tahunnya dalam hijriah.
  3. Sampai nisabnya, artinya emas yang dikeluarkan zakatnya sudah mencapai batal minimal wajib zakat emas.

Nisab Zakat Emas

Mengutip dari kitab “Matan Abu Syuja'” karya abu Syuja’ Al Ashfahani menuliskan nisabnya zakat emas adalah 20 Mitsqal (1 mitsqal adalah 1 dinar) dengan jumlah zakatnya 2,5% yaitu sekitas setengah mitsqal atau setara dengan 85 gram emas. Hitungan ini berlakuk bagi emas yang bukan perhiasan, murni tabungan atau investasi. Zakat emas tidak diwajibkan sampai tercapai pada satu kali haul dan nisab.

Simulasi cara menghitung zakat emas

Rumus menghitung Zakat emas

Zakat Emas = 2,5% X (Harga emas saat ini X Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun)

Contoh :
Ibu Rahman memiliki simpanan emas sebanyak 100 gram (melebihi nisab, nisab emas sebesar 85 gram), dan juga sudah mencapai haul. Ibu Rahman ingin mengeluarkan zakat dari emas simpanannya. Jadi hitungannya dengan menggunakan rumus diatas

ZE = 2,5% x (Rp. 1 Juta x 100 gram)
= 2,5% x Rp. 100 juta
= Rp. 2.500.000;

Sehingga jumlah zakat yang dikeluarkan oleh Ibu Rahman sebesar Rp. 2,5 juta.

Demikian uraian singkat Cara

You might also like