Fidyah Diberikan kepada Siapa: Golongan Penerima Sesuai

Fidyah Diberikan kepada Siapa: Golongan Penerima Sesuai

Masjid Ismuhu Yahya – Menunaikan ibadah puasa Ramadan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu. Namun, ada kalanya kondisi tertentu menghalangi seseorang untuk berpuasa, seperti sakit menahun, lansia renta, atau ibu hamil/menyusui. Bagi mereka yang tidak bisa berpuasa dan tidak memungkinkan untuk mengqadha (mengganti di kemudian hari), syariat Islam memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah.

Pertanyaan krusial yang sering muncul adalah: fidyah diberikan kepada siapa agar ibadah tebusan ini sah dan tepat sasaran? Memahami golongan penerima fidyah adalah kunci agar kewajiban Anda tersampaikan kepada yang benar-benar berhak, sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah.

Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Fidyah?

Meskipun dalil Al-Qur’an tampak jelas, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai cakupan golongan penerima fidyah. Perbedaan ini adalah hal yang wajar dalam khazanah fikih Islam dan penting untuk diketahui agar Anda dapat menunaikan fidyah dengan keyakinan.

1. Pandangan Mayoritas Ulama (Jumhur): Hanya Fakir dan Miskin

Pandangan ini dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal (jumhur ulama). Mereka berpegang teguh pada teks eksplisit QS. Al-Baqarah ayat 184 yang hanya menyebutkan “memberi makan seorang miskin”.

Menurut pandangan ini, fidyah adalah tebusan khusus untuk puasa yang ditinggalkan, dan tujuannya adalah memberi makan mereka yang membutuhkan, yaitu fakir dan miskin. Mereka berpendapat bahwa fidyah tidak bisa dianalogikan secara langsung dengan zakat, yang memiliki delapan golongan penerima.

Argumen Pendukung:

  • Lafaz Al-Qur’an hanya menyebutkan “miskin” secara spesifik, sehingga tidak ada dalil yang memperluas cakupan penerima fidyah melebihi fakir dan miskin.
  • Fidyah adalah kaffarah* (denda/tebusan) atas pelanggaran ibadah tertentu, bukan sedekah wajib yang memiliki tujuan pemerataan harta seperti zakat.

Sebagai contoh, Ustadz DR. Syafiq Riza Basalamah MA, salah satu ulama kontemporer di Indonesia, juga menegaskan bahwa fidyah hanya diperuntukkan bagi fakir dan miskin. Lembaga seperti Dompet Dhuafa juga cenderung mengarahkan penyaluran fidyah kepada fakir dan miskin.

2. Pandangan Sebagian Ulama: 8 Golongan Asnaf Zakat

Sebagian ulama, termasuk dari kalangan Mazhab Hanafi, dan beberapa lembaga pengelola zakat kontemporer, memiliki pandangan yang lebih luas. Mereka menganalogikan fidyah dengan zakat dalam hal golongan penerima, sehingga fidyah dapat diberikan kepada delapan golongan (asnaf) penerima zakat yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Delapan golongan tersebut adalah:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sama sekali.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta atau penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil: Panitia pengelola zakat/fidyah.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
  5. Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharimin: Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
  7. Fii Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah (misalnya untuk dakwah, pendidikan Islam, atau jihad).
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.

Lembaga seperti BAZNAS dalam salah satu artikelnya, menyebutkan delapan golongan penerima fidyah dengan merujuk pada asnaf zakat. Pandangan ini didasarkan pada argumentasi bahwa fidyah memiliki tujuan sosial yang sama dengan zakat, yaitu membantu mereka yang membutuhkan. Namun, perlu diingat bahwa ini adalah pandangan yang berbeda dari mayoritas ulama.

Rekomendasi bagi Anda: Untuk kehati-hatian dan memastikan fidyah Anda sesuai dengan dalil yang paling kuat, mengutamakan fakir dan miskin sebagai penerima fidyah adalah pilihan yang paling aman dan sesuai dengan pandangan jumhur ulama.

Kriteria Fakir dan Miskin sebagai Penerima Fidyah

Mengingat mayoritas ulama dan dalil Al-Qur’an secara spesifik menyebut “miskin”, penting untuk memahami kriteria fakir dan miskin agar fidyah Anda tepat sasaran. Meskipun dalam Al-Qur’an hanya disebut miskin, fakir seringkali termasuk dalam kategori ini karena kondisinya lebih parah dari miskin.

1. Orang Fakir:

  • Kriteria: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali, atau memiliki harta/penghasilan yang sangat sedikit dan tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok hidupnya, bahkan untuk sehari-hari. Mereka adalah golongan yang paling membutuhkan bantuan.
  • Contoh: Seorang lansia yang sudah tidak bisa bekerja, tidak memiliki tabungan, dan tidak ada keluarga yang menanggungnya, sehingga kesulitan mendapatkan makanan.

2. Orang Miskin:

  • Kriteria: Orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya secara layak. Mereka memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun hasilnya tidak cukup untuk menutup kebutuhan pangan, sandang, dan papan yang standar.
  • Contoh: Seorang buruh harian lepas dengan upah pas-pasan yang hanya cukup untuk makan hari itu, sementara ia memiliki beberapa anak yang harus diberi makan dan biaya sekolah.

Penting untuk membedakan keduanya secara cermat agar bantuan fidyah benar-benar sampai kepada yang paling membutuhkan.

Memahami fidyah diberikan kepada siapa adalah langkah penting dalam menunaikan ibadah ini dengan benar. Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan pandangan mayoritas ulama, fidyah wajib diberikan kepada fakir dan miskin. Mereka adalah golongan yang paling berhak karena kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.

Meskipun ada pandangan yang memperluas cakupan penerima fidyah hingga delapan asnaf zakat, mengutamakan fakir dan miskin adalah pilihan yang paling kokoh dan sesuai dengan teks Al-Qur’an. Jika Anda kesulitan menemukan fakir miskin secara langsung, jangan ragu untuk menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia. Dengan begitu, fidyah Anda akan tersalurkan secara efektif dan insya Allah diterima oleh Allah SWT sebagai amal kebaikan.

You might also like