Hadits Meninggal Hari Jumat: Keutamaan dan Pandangan Ulama - Masjid Ismuhu Yahya

Hadits Meninggal Hari Jumat: Keutamaan dan Pandangan Ulama

Masjid Ismuhu Yahya – Hadits meninggal hari Jumat telah lama menjadi topik yang menarik perhatian umat Islam. Pasalnya, ada sebuah riwayat hadits yang menyebut bahwa seseorang yang meninggal dunia pada hari Jumat akan mendapatkan keistimewaan tersendiri. Hadits meninggal hari Jumat ini dikatakan memberikan kabar gembira bahwa orang yang wafat pada hari tersebut akan terhindar dari fitnah kubur atau siksa kubur. Artinya, jenazahnya tidak akan ditimpa cobaan berat dalam alam kubur. Banyak yang menganggap hal ini sebagai tanda husnul khatimah, yakni meninggal dalam keadaan baik dan diridhai Allah SWT. Lantas, benarkah keutamaan meninggal di hari Jumat itu istimewa? Bagaimana pandangan ulama mengenai hadits tersebut? Berikut penjelasannya dalam bahasa yang mudah dan lugas.

Keutamaan Meninggal pada Hari Jumat

Hari Jumat dikenal sebagai hari istimewa dalam ajaran Islam. Banyak ibadah dan peristiwa penting terjadi pada hari ini, menjadikannya sayyidul ayyam atau penghulu segala hari. Salah satu hal yang sering dibicarakan adalah keutamaan bagi orang yang meninggal di hari Jumat. Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat, melainkan Allah akan melindunginya dari fitnah kubur.” (H.R. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Baihaqi)

Hadits di atas menjelaskan bahwa setiap Muslim yang wafat pada hari Jumat atau malam Jumat (malam Jumat maksudnya adalah mulai waktu Maghrib di hari Kamis hingga sebelum Maghrib Jumat) akan dijaga oleh Allah SWT dari fitnah kubur. Istilah fitnah kubur dapat diartikan sebagai ujian atau siksa kubur yang dialami oleh mayit di alam barzakh, termasuk pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir. Dengan kata lain, orang yang meninggal di hari Jumat diberikan keistimewaan berupa perlindungan dari azab atau cobaan kubur.

Keutamaan meninggal pada hari Jumat ini membuat banyak umat Muslim berpengharapan agar diwafatkan pada hari mulia tersebut. Banyak pula keluarga yang merasa terhibur di tengah duka ketika mendapati kerabat mereka wafat bertepatan dengan hari Jumat, karena menganggapnya sebagai pertanda baik bagi almarhum. Para ulama menyebut bahwa wafat di hari Jumat merupakan salah satu tanda husnul khatimah, yaitu akhir hidup yang baik. Ustadz Ahmad Zacky ElSyafa dalam buku Innaa Lillaahi wa Innaa Ilaihi Raaji’uun menyebutkan bahwa wafat pada hari Jumat dianggap pertanda meninggal dalam keadaan husnul khatimah. Hal ini karena adanya hadits Rasulullah SAW di atas yang memberi kabar gembira bagi orang beriman.

Bahkan, dalam beberapa literatur lain, disebutkan tambahan keutamaan. Misalnya dalam kitab Ihya’ Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, terdapat riwayat bahwa orang yang meninggal pada hari Jumat akan dicatat oleh Allah sebagai syahid (mendapat pahala mati syahid) dan tetap akan terlindung dari siksa kubur, dengan syarat ia beriman. Hal ini menunjukkan bahwa kemuliaan meninggal di hari Jumat memang ada, namun terkait erat dengan keadaan iman orang tersebut. Penjelasan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Tanqihul Qaul fi Syarh Lubab al-Hadits karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani, yang turut mengupas keutamaan wafat di hari Jumat dalam syarah (penjelasan) hadits-haditsnya.

Pandangan Ulama tentang Hadits Meninggal Hari Jumat

Para ulama hadis memiliki perbedaan pendapat mengenai status dan kesahihan hadits keutamaan meninggal hari Jumat ini. Perlu diketahui, hadits ini tidak tercantum dalam kitab Shahih Bukhari maupun Shahih Muslim, melainkan diriwayatkan dalam koleksi hadits lain seperti Musnad Ahmad, Sunan At-Tirmidzi, dan Sunan Al-Baihaqi. Oleh sebab itu, para ahli hadits meneliti lebih jauh derajat (kualitas) hadits tersebut. Secara umum, mayoritas ulama menerima hadits ini sebagai hadits hasan (derajatnya baik) sehingga dapat diamalkan khususnya dalam konteks fadha’ilul a’mal (keutamaan amal). Mereka memandang isi hadits ini sebagai kabar gembira bagi kaum muslimin. Imam An-Nawawi, misalnya, menjelaskan bahwa hadits tentang meninggal di hari Jumat tergolong busyra (kabar gembira) bagi hamba Allah yang beriman.

Namun, di kalangan ahli hadits, ada juga yang mengkritisi dan menganggap hadits ini lemah (dhaif). Imam At-Tirmidzi, yang turut meriwayatkan hadits tersebut dalam Sunan At-Tirmidzi, menilai hadits ini berstatus gharib dan munqathi’. Istilah gharib berarti periwayatnya hanya satu orang pada satu tingkatan sanad, dan munqathi’ berarti sanadnya terputus. Dalam hal ini, At-Tirmidzi menemukan adanya kemungkinan rantai periwayatan yang tidak bersambung: seorang perawi bernama Rabi’ah bin Sayf (tabi’ut tabiin, generasi setelah tabiin) meriwayatkan hadits tersebut dari Abdullah bin Amr bin Ash RA, padahal Rabi’ah tidak pernah bertemu langsung dengan sahabat Abdullah bin Amr. Dengan kata lain, ada mata rantai perawi dari kalangan tabiin yang hilang (terputus), sehingga sanad hadits ini dianggap tidak sepenuhnya kuat.

Pandangan Imam At-Tirmidzi ini dikuatkan oleh ulama hadits besar seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar juga menggolongkan hadits ini sebagai dhaif karena alasan sanad yang terputus tersebut. Meski demikian, ulama lain berusaha meneliti lebih lanjut jalur periwayatan hadits ini. Ternyata, dalam kitab Imam At-Tirmidzi yang lain bernama Nawadir Al-Usul, hadits ini diriwayatkan dengan sanad yang muttashil (tersambung). Ditemukan nama perawi generasi tabiin yang hilang tadi, yakni Iyadh bin Aqabah Al-Fihri dan Ali bin Ma’bad, yang menjadi penghubung antara Rabi’ah bin Sayf dengan Abdullah bin Amr bin Ash. Fakta ini membuat beberapa ulama seperti Imam Al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah dan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ar-Ruh berkesimpulan bahwa hadits ini memiliki sanad yang bisa tersambung dan dapat diterima. Dengan adanya jalur sanad tambahan tersebut, banyak ulama kontemporer yang akhirnya menganggap hadits ini layak diamalkan untuk menumbuhkan harapan baik, meskipun tetap berhati-hati karena derajatnya tidak mencapai shahih.

Yang perlu digarisbawahi, keistimewaan meninggal di hari Jumat bukanlah jaminan pasti masuk surga atau bebas total dari hukuman. Ulama menegaskan bahwa hal itu adalah salah satu tanda baik jika diiringi dengan keimanan dan amal saleh. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada penutupnya (akhir hayatnya).” (H.R. Bukhari & Muslim)

Artinya, seseorang yang wafat pada hari Jumat namun tidak membawa iman dan amal kebaikan dalam hidupnya, tidak akan mendapat kemuliaan tersebut. Syaikh Mahir Ahmad Ash-Shufi dalam kitab Al-Maut wa ‘Alam al-Barzakh juga menjelaskan, jika orang kafir meninggal pada hari Jumat, ia tetap akan mendapatkan siksa kubur karena tidak memiliki keimanan dan amal shalih sebagai syarat husnul khatimah. Jadi, yang diutamakan bukan hanya waktu meninggalnya, tetapi kondisi iman dan ketaatan orang tersebut saat meninggal.

Semoga Allah SWT memperkenankan kita semua meninggal dalam keadaan husnul khatimah. Aamiin.

You might also like