Jenis-jenis Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam

Jenis-jenis Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam

Masjid Ismuhu Yahya – Hewan yang haram dimakan dalam islam memiliki banyak jenis, hal ini bisa ditemukan dalam berbagai kitab-kitab fikih dalam islam. Yang mana semua itu bersumber dari Al Qur’an dan Hadits. Setiap muslim selayaknya mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dimakan. Dalil utamanya terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits. Islam mengatur makanan supaya umatnya hanya makan yang halal (boleh) dan baik. Dalam Al-Qur’an disebutkan secara jelas berbagai jenis hewan dan bagian hewan yang haram dimakan. Misalnya, Allah SWT berfirman,

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah… yang diterkam binatang buas…”

Ayat lainnya (QS. Al-An’am 6:145) menegaskan hal ini:

“Tidak ada (makanan) yang kotor di luar bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi…”.

Secara ringkas, hewan yang haram dimakan meliputi beberapa kategori utama: hewan mati tanpa disembelih (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, binatang buas bertaring, burung pemangsa berkuku tajam, keledai jinak, serta hewan kotor atau beracun. Mengetahui aturan ini penting agar kita sebagai muslim bisa lebih selektif dalam memilih makanan. Berikut penjelasan dan contohnya.

Jenis-Jenis Hewan yang Haram Dimakan

1. Bangkai (Hewan Mati Tanpa Disembelih)

Hewan yang mati sendiri karena sakit, kecelakaan, atau sebab alami lainnya tanpa sempat disembelih hukumnya haram. Seperti ayam mati mendadak di kandang, sapi tertabrak kendaraan. Kecuali ikan dan belalang mendapat keringanan dari jumhur ulama berdasarkan dalil khusus.

2. Darah yang Mengalir

Darah segar yang keluar deras saat penyembelihan haram dikonsumsi. Ini mencakup darah cair dan darah beku olahan seperti sosis darah. Namun, sisa darah yang wajar tertinggal pada daging atau organ (hati, limpa) setelah penyembelihan syar’i tetap boleh dimakan.

3. Daging Babi dan Semua Turunannya

Seluruh bagian tubuh babi haram tanpa terkecuali — daging, lemak (lard), kulit, tulang, hingga gelatin berbahan babi. Proses memasak atau mengolah tidak mengubah status haramnya. Waspada pada label makanan kemasan yang mencantumkan: pork, lard, gelatin (tanpa keterangan halal), atau bacon.

4. Hewan yang Disembelih Bukan atas Nama Allah

Hewan halal seperti sapi atau kambing menjadi haram jika disembelih untuk sesajen, ritual kepercayaan lain, atau tanpa menyebut nama Allah. Penyembelihan wajib disertai niat karena Allah dan bacaan basmalah.

5. Hewan Buas Bertaring

Singa, harimau, serigala, beruang, anjing hutan, dan hewan predator bertaring lainnya haram dimakan. Hewan-hewan ini bersifat buas dan dianggap najis (khabits) secara syariat.

6. Burung Pemangsa Berkuku Tajam

Elang, rajawali, burung hantu, nasar, dan burung sejenisnya yang menangkap mangsa dengan cakar tajam hukumnya haram. Sebaliknya, burung pemakan biji-bijian seperti ayam, puyuh, dan merpati halal jika disembelih dengan benar.

7. Keledai Jinak (Peliharaan)

Keledai yang dipelihara (domestik) haram dimakan berdasarkan hadits shahih. Berbeda dengan keledai liar hasil buruan yang dibolehkan dan pernah dimakan para sahabat.

8. Hewan Kotor dan Serangga (Khabits)

Ular, kalajengking, tikus, kecoa, tokek, lalat, nyamuk, laba-laba, dan serangga lainnya haram dimakan karena tergolong hewan menjijikkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa binatang-binatang kecil penghuni bumi ini tidak halal dikonsumsi. MUI juga memfatwakan bekicot darat (keong tanah) haram karena termasuk kategori ini.

Mengetahui hewan yang haram dimakan bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga bentuk menjaga kesehatan dan kesucian diri. Aturan ini bersumber langsung dari Al-Qur’an dan hadits shahih yang sudah jelas, sehingga tidak perlu keraguan dalam menjalankannya. Dengan panduan di atas, kamu bisa lebih mudah memilah mana yang halal dan mana yang harus dihindari dalam kehidupan sehari-hari.

You might also like