Hukum Memakan Daging Kurbannya Sendiri: Boleh atau Haram?

Hukum Memakan Daging Kurbannya Sendiri: Boleh atau Haram?

Masjid Ismuhu Yahya – Momen kurban yang sudah menjadi acara rutinan bagi umat islam setiap tahunnya saat idul adha.  Namun, muncul pertanyaan yang sering membingungkan banyak orang: bagaimana hukum memakan daging kurbannya sendiri?, Apakah orang yang berkurban boleh ikut menikmati daging kurbannya, atau justru dilarang?. Hal ini penting untuk diketahui Shohibul Qurban (sebutan bagi mereka yang melaksanakan kurban) agar ibadah kurban kita sah dan sesuai syariat. Hukum memakan daging kurbannya sendiri ternyata memiliki penjelasan yang cukup detail dalam fikih Islam, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap, Insya Allah.

Ibadah Kurban atau biasa juga disebut dengan udhiyyah merupakan ibadah dengan menyembelih hewan ternak pada hari raya idul adha atau 3 hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Hewan ternak yang dimaksud dalam prosesi ibadah ini hanya sapi, kambing, domba, atau unta. Hewan-hewan ini lah yang secara syariat sah untuk digunakan sebagai kurban.

Melaksanakan kurban sangat dianjurkan, para ulama mengklasifikasikan kurban sebagai amalan Sunnah Muakkad (Ibadah yang sangat dianjurkan) bagi mereka yang telah memenuhi syaratnya. Namun statusnya bisa berubah jadi wajib jika seseorang itu menazarkan diri untuk berkurban.

Hukum Memakan Daging Kurbannya Sendiri

Setelah kita ketahui bersama makna kurban serta hukumnya, sekarang bagaiamana “Hukum Memakan Daging Kurbannya Sendiri”, karena ini akan menjadikan ibadah ini semakin bermakna.

Untuk mendapatkan jawaban yang tepat tentunya harus disertakan referensi yang baik dan bisa dijadikan landasan yang baik. Mengutip dari NU Onlie Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang berkurban diperbolehkan — bahkan dianjurkan — untuk memakan sebagian dari daging kurbannya sendiri, dengan tujuan mengharap keberkahan dari ibadah tersebut.

Hal ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, Surat Al Hajj ayat 36:

“Maka, makanlah sebagiannya dan berikanlah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta.”

Selain itu, dalam Surat Al-Hajj ayat 28, Allah juga berfirman:

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Rasulullah SAW pun memberikan contoh langsung, sebagaimana yang tertuang dalam hadits beliau :

“Bahwa Rasulullah setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).

Berlandaskan pada dalil-dalil diatas, berapa ukuran bagian yang bisa diambil oleh Shohibul Qurban. Dalam hal ini para ulama menetapkan bahwa daging yang boleh dimakan oleh Shohibul Qurban adalah maksimal sepertiga (1/3) dari total daging kurban.

Dalam kitab Fikih Sunnahnya, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah memaparkan bahwa cara pembagian daging kurban yang paling dianjurkan adalah sebagai berikut:

  • 1/3 untuk Shohibul Qurban (orang yang berkurban) dan keluarganya
  •  

    1/3 untuk dihadiahkan kepada tetangga, kerabat, dan teman meskipun mereka berkecukupan

  •  

    1/3 untuk disedekahkan kepada fakir miskin

Rasulullah SAW juga pernah bersabda kepada para sahabat:

“Makanlah sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin dan simpanlah sebagian sisanya!” (HR. Muslim)

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa bagian yang paling afdal dimakan oleh orang yang berkurban adalah bagian hati (liver) dari hewan kurban. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Baihaqi yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW saat kembali dari penyembelihan, beliau memakan hati dari hewan kurbannya.

Namun, jika tidak memakan bagian hati pun tidak menjadi masalah, karena anjuran ini hukumnya sunah dan bukan rukun atau syarat sahnya kurban.

Hukum memakan daging kurbannya sendiri adalah diperbolehkan, bahkan disunahkan, selama kurban yang dilakukan adalah kurban sunah (bukan karena nazar). Shohibul Qurban berhak atas sepertiga bagian dari daging kurbannya, namun tidak boleh menjualnya. Sepertiga sisanya dibagikan kepada tetangga dan kerabat, serta sepertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin.

Jika kurban dilakukan karena nazar, maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan dan haram dimakan oleh orang yang berkurban.

Dengan memahami hukum ini, ibadah kurban kita menjadi lebih sempurna, sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Semoga Allah menerima setiap kurban kita dan menjadikannya amal ibadah yang berkah. Aamiin.

 

 

 

You might also like