Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Empat Mazhab -

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Empat Mazhab

Masjid Ismuhu Yahya – Hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama tentang adab dan syarat kesucian saat berinteraksi dengan Al-Qur’an. Secara umum, berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an dianggap sebagai adab yang sangat dianjurkan karena Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dihormati.

Namun, apakah wudhu merupakan syarat wajib untuk membaca atau menyentuh Al-Qur’an? Bagaimana pandangan fiqih mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu dilihat dari sudut pandang empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)? Artikel ini akan membahas hal tersebut secara mudah, lugas, dan mudah dipahami, lengkap dengan dalil Al-Qur’an dan hadits yang relevan.

Pembahasan akan mencakup perbedaan antara kondisi hadas kecil (tidak berwudhu) dan hadas besar (junub atau haid), serta pendapat para ulama dari empat mazhab mengenai hukum membaca dan menyentuh Al-Qur’an dalam kondisi tersebut.

Sebagai pengantar, membaca Al-Qur’an merupakan ibadah yang mulia. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an” (HR. al-Baihaqi)

Oleh karena itu, menjaga kesucian dan adab saat membaca Al-Qur’an sangat ditekankan. Berwudhu sebelum membaca atau menyentuh mushaf biasanya dilakukan sebagai bentuk penghormatan. Namun, dari sisi hukum fiqih, kita perlu membedakan aturan membaca (melafalkan) dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Mayoritas ulama sepakat bahwa menyentuh mushaf Al-Qur’an tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan suci (berwudhu). Akan tetapi, membaca atau melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an ketika berhadas kecil (tanpa wudhu) masih dibolehkan selama tidak menyentuh mushafnya.

Adapun jika dalam keadaan hadas besar seperti junub (baru selesai hubungan suami istri atau mimpi basah) atau wanita yang sedang haid, maka dilarang bagi mereka untuk membaca Al-Qur’an hingga bersuci (mandi wajib) karena ada larangan tegas dalam hadits tentang hal ini. Selanjutnya, mari kita simak dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits terkait topik ini, sebelum melihat perincian pendapat dari empat mazhab.

Pandangan Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa berwudhu adalah syarat untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an. Artinya, tidak diperbolehkan menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu, baik menyentuh tulisan ayatnya maupun bagian mushaf secara umum. Larangan ini bahkan mencakup mushaf yang tulisannya bukan dalam bahasa Arab sekalipun; menurut ulama Hanafiyah, mushaf terjemahan atau teks ayat Al-Qur’an dalam bahasa apa pun tetap dihormati sehingga tidak boleh disentuh saat berhadas. Imam Hanafi dan para ulama mazhabnya mengambil dalil dari firman Allah di Surah Al-Waqi’ah 79 dan hadits “tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang suci” di atas sebagai landasan utama.

Namun, bagaimana dengan hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu menurut Hanafiyah? Ulama Hanafi membolehkan membaca atau melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam keadaan hadas kecil asalkan tidak menyentuh mushaf. Dengan kata lain, jika seseorang tidak berwudhu, ia tetap boleh membaca Al-Qur’an dari hafalan (di luar kepala) atau membaca dengan melihat mushaf tanpa menyentuhnya. Misalnya, mushaf diletakkan di meja lalu dibaca dengan mata tanpa disentuh, itu diperkenankan. Hal ini didasarkan pada tidak adanya larangan yang jelas dalam hadits untuk orang berhadas kecil, berbeda dengan orang junub. Bahkan disebutkan dalam kitab-kitab Hanafi bahwa “boleh membaca Al-Qur’an dari hafalan” bagi yang.

Perlu dicatat, orang yang dalam keadaan junub atau hadas besar tetap dilarang membaca Al-Qur’an menurut Mazhab Hanafi hingga dia bersuci (mandi junub). Larangan ini mencakup membaca walaupun hanya satu ayat, karena berdasar pada hadits Ali ra. yang disebutkan sebelumnya. Tetapi untuk hadas kecil, Mazhab Hanafi menekankan bahwa larangan hanya pada menyentuh mushaf. Membaca tanpa wudhu (hadas kecil) hukumnya boleh, meski mereka menganggap lebih utama tetap berwudhu demi kesempurnaan adab.

Sebagai tambahan, Mazhab Hanafi juga melarang menulis ayat-ayat Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci. Menurut mereka, menulis bagian Al-Qur’an (misalnya menyalin ayat ke kertas) termasuk dalam kategori menyentuh secara makna, sehingga tidak boleh dilakukan tanpa wudhu. Intinya, Hanafi sangat menjaga kesucian interaksi dengan Al-Qur’an: tidak boleh menyentuh atau menuliskannya tanpa wudhu, tetapi boleh membaca atau mengucapkannya jika hanya berhadas kecil.

Pandangan Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memiliki pandangan yang juga menegaskan larangan menyentuh mushaf tanpa wudhu bahkan cenderung lebih ketat dalam beberapa hal. Menurut ulama Malikiyah, tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an dalam keadaan berhadas kecil, termasuk menyentuh bagian luarnya (cover/jilid) atau tepinya, walaupun dengan menggunakan penghalang seperti kain. Artinya, orang yang tidak berwudhu tidak boleh memegang mushaf langsung maupun memakai sarung tangan atau kain; semua bentuk kontak fisik dengan mushaf disyaratkan suci. Bahkan mereka mengatakan tidak boleh membawa-bawa mushaf tanpa wudhu kecuali ada keadaan darurat. Ketegasan ini didasari penghormatan tinggi terhadap mushaf sebagai objek suci.

Bagaimana dengan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu? Mazhab Maliki membolehkan orang yang berhadas kecil untuk membaca atau melafalkan ayat Al-Qur’an asalkan tidak menyentuh mushaf. Dalam literatur Maliki dijelaskan bahwa seseorang yang tanpa wudhu boleh membaca dari hafalan maupun membaca dengan melihat teks selama mushaf tersebut tidak disentuh langsung. Ini berarti, jika mushaf Al-Qur’an diletakkan di meja atau dipegang orang lain, orang yang belum berwudhu boleh membacanya. Kebolehan membaca ini menunjukkan bahwa bagi Maliki wudhu bukan syarat sah untuk membaca, melainkan syarat untuk menyentuh. Jadi, hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu adalah boleh (tidak berdosa) menurut Maliki selama hanya hadas kecil. Tentu, sama seperti mazhab lain, orang yang junub atau berhadas besar tetap dilarang membaca hingga suci.

Selain itu, Mazhab Maliki melarang orang yang berhadas kecil menulis ayat-ayat Al-Qur’an tanpa wudhu. Menulis di sini maksudnya menuliskan teks Al-Qur’an, misalnya menyalin ayat, termasuk juga menyentuh tulisan Al-Qur’an di papan tulis dan semacamnya. Intinya, segala bentuk kontak dengan teks Al-Qur’an (baik menyentuh langsung maupun menulisnya) tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan suci. Malikiyah benar-benar memperketat soal ini, bahkan ada perbedaan pendapat di kalangan Maliki tentang boleh tidaknya membawa mushaf sebagai jimat (amulet) ketika tidak suci, yang menunjukkan kehati-hatian mereka.

Sebagai kesimpulan pandangan Maliki: Menyentuh mushaf tanpa wudhu hukumnya haram, membaca tanpa wudhu hukumnya boleh (selama tidak menyentuh dan bukan dalam keadaan hadas besar). Meskipun dibolehkan, mereka tetap menganjurkan berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an sebagai bagian dari adab dan penghormatan.

Pandangan Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i juga sependapat bahwa wudhu adalah syarat untuk menyentuh mushaf. Ulama Syafi’iyah menegaskan tidak halal menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu, bahkan ketentuannya cukup detail: tidak boleh menyentuh kulit/jilid mushaf, pinggirannya, ataupun tali pengikatnya jika masih tersambung dengan mushaf, dalam keadaan berhadas kecil. Dengan kata lain, segala bagian dari mushaf, walaupun itu sampulnya atau sarungnya, tidak boleh dipegang tanpa wudhu jika bagian itu merupakan satu kesatuan dengan mushaf. Ini didasarkan pada keumuman larangan “laa yamassuhu illa tahir” dan sikap kehati-hatian dalam memuliakan Al-Qur’an.

Meskipun begitu, Mazhab Syafi’i memberikan keringanan untuk hal-hal tertentu. Mereka membolehkan menulis ayat Al-Qur’an dalam keadaan tidak berwudhu, misalnya seorang guru atau murid yang menyalin ayat, asalkan tidak langsung menyentuh mushafnya. Demikian pula membawa mushaf diperbolehkan jika tujuannya untuk menjaga mushaf tersebut dan dilakukan dengan cara yang aman (misalnya membungkusnya). Syafi’iyah juga memperbolehkan menyentuh benda yang terdapat tulisan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari hiasan atau sulaman (seperti kain atau pakaian bersulam ayat) tanpa wudhu, karena benda semacam itu bukan mushaf utuh. Ini menunjukkan bahwa Syafi’i membedakan antara mushaf langsung dan teks Al-Qur’an yang tidak berdiri sendiri sebagai mushaf.

Lalu bagaimana hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu menurut Mazhab Syafi’i? Pada dasarnya, Mazhab Syafi’i membolehkan orang yang berhadas kecil membaca atau melafalkan Al-Qur’an tanpa wudhu, selama ia tidak menyentuh mushaf. Tidak ada dosa bagi orang yang membaca ayat dari hafalan dalam kondisi tidak berwudhu. Imam An-Nawawi, seorang ulama besar Syafi’i, dalam kitab At-Tibyan fi Adab Hamalatul Qur’an menyatakan bahwa dibolehkan membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu terlebih dahulu jika seseorang berada dalam keadaan hadas kecil. Pendapat Imam Nawawi ini menunjukkan bahwa secara hukum fiqih, wudhu bukan syarat wajib untuk membaca. Meskipun demikian, para ulama Syafi’i sangat menganjurkan berwudhu demi kesempurnaan adab dan pahala. Mereka menganggap membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci itu lebih utama dan membawa keberkahan ekstra.

Seperti mazhab lainnya, Syafi’i melarang orang yang berhadas besar (junub) membaca Al-Qur’an. Jadi, perbedaan Syafi’i dengan mazhab lain lebih kepada detail teknis (seperti soal menyentuh sampul mushaf dan pengecualian benda bersulam ayat). Secara garis besar, Syafi’i sepakat: tanpa wudhu tidak boleh menyentuh mushaf, tapi boleh membaca (selama hadas kecil). Berwudhu tetap disarankan untuk menghormati Kalamullah.

Pandangan Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali pada prinsipnya juga melarang menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu. Mereka berpendapat tidak boleh menyentuh tulisan atau lembaran Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci, sejalan dengan dalil hadits “tidak menyentuh Quran kecuali orang suci”. Namun, Mazhab Hanbali memberikan beberapa keringanan dalam hal teknis. Ulama Hanbali membolehkan menulis ayat-ayat Al-Qur’an dalam keadaan tidak berwudhu, misalnya menulis ayat dalam buku catatan, selama tidak langsung menyentuh mushaf. Selain itu, mushaf boleh dibawa atau dipindahkan oleh orang yang tidak berwudhu asal menggunakan pembatas atau penutup. Contohnya, jika harus memindahkan mushaf, ia bisa membungkusnya dahulu atau menggunakan sarung tangan. Ini mirip dengan pendapat sebagian ulama modern yang membolehkan menyentuh mushaf dengan sarung tangan atau kain jika darurat. Tujuannya untuk menjaga mushaf namun tetap menghormati aturan kesucian.

Mengenai membaca Al-Qur’an tanpa wudhu, Mazhab Hanbali memperbolehkannya selama orang tersebut hanya hadas kecil dan tidak menyentuh mushaf secara langsung. Membaca dari hafalan ketika tidak berwudhu tidak mengapa, sebab tidak ada nash yang melarang secara eksplisit. Bahkan tokoh ulama Hanbali seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat boleh membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu selama tidak menyentuh mushaf. Pandangan ini konsisten dengan mazhab-mazhab lain bahwa wudhu tidak wajib untuk membaca, hanya wajib untuk menyentuh mushaf. Tentu saja, seperti mazhab lain, Hanbali mengharamkan orang junub membaca Al-Qur’an sebelum mandi wajib.

Secara ringkas, menurut Hanbali: menyentuh mushaf tanpa wudhu dilarang, membaca tanpa wudhu diperbolehkan. Mereka juga fleksibel dalam hal membawa mushaf dengan penutup saat tidak suci dan membolehkan penulisan ayat saat hadas kecil demi kemaslahatan (misal dalam pendidikan), selama kehormatan Al-Qur’an tetap dijaga.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa keempat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat melarang menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu sebagai bentuk mengagungkan kesucian Al-Qur’an. Dalil utamanya adalah Surah Al-Waqi’ah ayat 79 dan hadits Nabi SAW “tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci”. Meskipun ada sedikit perbedaan teknis (misalnya Maliki melarang menyentuh mushaf meski pakai kain, sedangkan Hanbali membolehkan jika pakai pembungkus), prinsip intinya sama: mushaf hanya untuk yang berwudhu.

Adapun hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu (hadas kecil), keempat mazhab pada dasarnya membolehkan membaca atau melafalkan ayat Al-Qur’an tanpa wudhu selama tidak dalam keadaan junub atau haid dan selama tidak menyentuh mushaf langsung. Artinya, jika seseorang tidak berwudhu, ia masih boleh berdzikir dengan ayat-ayat Al-Qur’an, mengajarkan Al-Qur’an dari hafalan, atau membaca dengan melihat mushaf yang dipegang orang lain. Tidak ada dosa dalam hal itu menurut jumhur ulama, karena tidak ada larangan yang sahih untuk hadas kecil. Namun, disunnahkan dan sangat dianjurkan untuk tetap berwudhu demi kesempurnaan adab dan pahala. Berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an menunjukkan sikap hormat dan cinta kita terhadap kitab suci Al-Qur’an.

Sebagai penutup, umat Islam hendaknya memperhatikan adab-adab dalam membaca Al-Qur’an. Jika memungkinkan, berwudhu lah sebelum membaca Al-Qur’an agar hati dan jiwa lebih khusyuk. Namun, jika dalam kondisi tidak berwudhu dan ingin membaca atau mengulang hafalan ayat, hal itu tidak mengapa asalkan tidak memegang mushaf. Semoga penjelasan mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu menurut empat mazhab ini bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam memuliakan Al-Qur’an, sehingga kita dapat mengamalkannya dengan benar sekaligus mudah dipahami dalam kehidupan sehari-hari. Serta jangan lupa, yang terpenting adalah terus membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk senantiasa menjaga kesucian dan kedekatan dengan Al-Qur’an. Wallahu a’lam bisshawab.

You might also like