Larangan Mencabut Uban dalam Islam: Dalil, Hikmah, dan Pandangan Ulama - Masjid Ismuhu Yahya

Larangan Mencabut Uban dalam Islam: Dalil, Hikmah, dan Pandangan Ulama

Masjid Ismuhu Yahya – Larangan mencabut uban dalam Islam sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim. Banyak orang merasa risih ketika rambut mulai memutih dan muncul uban, sehingga tak jarang timbul keinginan untuk mencabutnya. Namun, Islam memiliki panduan tersendiri terkait hal ini. Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum dan larangan mencabut uban menurut ajaran Islam, dilengkapi dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis, pandangan ulama klasik maupun kontemporer, hikmah di balik larangan tersebut, adab menghadapi uban sesuai sunnah Rasulullah SAW, serta alternatif yang dianjurkan selain mencabut uban. Dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami, mari kita pelajari mengapa Islam melarang mencabut uban dan bagaimana sebaiknya seorang Muslim menyikapi rambut beruban.

Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis tentang Uban

Islam memandang kemunculan uban bukan sekadar tanda penuaan biologis, tetapi juga tanda kebijaksanaan dan peringatan bagi manusia. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu untuk dapat berpikir bagi orang yang mau berpikir, padahal telah datang kepadamu seorang pemberi peringatan?”

Para ulama tafsir klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud “pemberi peringatan” dalam ayat tersebut di antaranya adalah tumbuhnya uban. Artinya, rambut putih dijadikan isyarat peringatan dari Allah bahwa usia seseorang kian bertambah dan ajal kian mendekat.

Lebih jelas lagi, beberapa hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang mencabut uban. Salah satu hadis berbunyi:

“Janganlah mencabut uban, karena uban itu adalah cahaya bagi seorang Muslim pada hari kiamat.”

Hadis riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i ini berstatus hasan menurut Imam at-Tirmidzi. Dalam riwayat lain Nabi SAW bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim beruban satu helai pun dalam Islam, melainkan setiap ubannya akan dicatat sebagai satu kebaikan, dihapuskan satu kesalahan, dan ditinggikan satu derajatnya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap rambut putih yang tumbuh pada diri seorang mukmin memiliki nilai pahala dan pengampunan dosa di sisi Allah.

Rasulullah SAW bahkan mengibaratkan orang yang mencabut uban seperti memotong atau menghilangkan cahaya bagi dirinya sendiri di Hari Akhir. Dalam satu riwayat, beliau bersabda:

“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan Islam maka uban itu akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.” Lalu ada yang bertanya tentang orang-orang yang mencabuti ubannya. Nabi menjawab: “Siapa yang mau, silakan ia mencabut cahayanya.”

Jawaban bernada sindiran ini menegaskan bahwa mencabut uban sama saja dengan menghilangkan cahaya (nur) yang Allah siapkan bagi seorang mukmin kelak di akhirat. Jadi secara dalil, larangan mencabut uban didasarkan pada hadis-hadis sahih yang melarang praktik tersebut dan menganjurkan umat Islam untuk membiarkan uban tumbuh alami.

Pandangan Ulama tentang Hukum Mencabut Uban

Para ulama sepakat bahwa mencabut uban tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Secara hukum fikih, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa perbuatan mencabuti uban termasuk makruh (dibenci/tidak disukai). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:

“Mencabut uban itu hukumnya makruh berdasarkan hadis larangan yang jelas. Para ulama Syafi’iyah menegaskan kemakruhannya. Bahkan, seandainya ada yang mengatakan haram (karena adanya larangan tegas dari Nabi), hal itu pun tidak mustahil benar.”.

Pandangan Nawawi ini menunjukkan betapa kuatnya larangan tersebut, meski ulama Syafi’iyah pada akhirnya mengategorikannya sebagai makruh, bukan haram murni. Tidak ada perbedaan apakah uban itu di kepala ataupun di jenggot; keduanya sama-sama makruh untuk dicabut.

Mazhab Hanafiyah sedikit berbeda dalam rincian. Imam Abu Hanifah menurut beberapa riwayat tidak memakruhkan mencabut uban jika hanya sedikit dan tidak bertujuan untuk berhias (menutupi usia). Namun ulama Hanafiyah lain seperti Ath-Thahawi memberi catatan: pendapat tersebut berlaku bila uban yang dicabut hanya sehelai dua helai, sedangkan jika uban sudah banyak maka hukumnya tetap makruh karena adanya larangan jelas dalam hadis. Intinya, seluruh mazhab sepakat bahwa mencabut uban minimal hukumnya makruh, bahkan cenderung kepada haram apabila berlebihan atau dilakukan dengan niat mengingkari tanda usia.

Ulama-ulama kontemporer pun sejalan dengan pandangan klasik di atas. Misalnya, Lajnah Fatwa di Malaysia menyimpulkan bahwa “hukum mencabut uban adalah makruh.”. Syaikh Abdul Aziz bin Baz (ulama besar abad ke-20) juga menegaskan tidak bolehnya mencabut uban, baik di kepala maupun jenggot. Bahkan, Syaikh Bin Baz menyebut mencabut uban berarti menghilangkan cahaya dan manfaat yang Allah berikan melalui uban tersebut, sehingga sebaiknya ditinggalkan sama sekali. Dari sini jelas bahwa baik ulama terdahulu maupun masa kini menganjurkan umat Islam tidak mencabut uban. Kalangan ulama memahami larangan ini sebagai bagian dari kepatuhan kepada sunnah Nabi SAW dan penghormatan terhadap ketetapan Allah dalam hal pertambahan usia.

Ada satu pengecualian penting: jika uban tumbuh pada rambut wajah yang terlarang untuk dihilangkan, hukumnya bisa lebih berat. Misalnya bagi wanita, mencabut rambut wajah (seperti alis) termasuk perbuatan namsh yang dilaknat dalam hadis. Demikian pula, sebagian ulama menilai pria yang mencabut uban di jenggotnya terkena larangan namsh karena mengubah ciptaan Allah demi penampilan. Singkatnya, mencabut uban di area mana pun sebaiknya dihindari; apalagi di area wajah yang memang terlarang untuk dicabuti rambutnya.

Dalam Islam, larangan mencabut uban didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari hadis Nabi SAW serta pemahaman ulama. Hukum mencabut uban adalah makruh menurut jumhur ulama, bahkan bisa mendekati haram bila dilakukan tanpa kebutuhan yang dibenarkan. Larangan ini mengandung banyak hikmah: uban dipandang sebagai cahaya kebaikan di akhirat, tanda kewibawaan dan kebijaksanaan, serta pengingat agar manusia mempersiapkan diri menghadapi ajal. Rasulullah SAW mengajarkan adab yang indah dalam menghadapi rambut beruban: tidak mencabutnya, tidak membencinya, melainkan bersyukur atas usia yang diberi, serta merawat uban dengan cara-cara yang Islami. Alternatif seperti menyemir rambut dengan warna selain hitam telah disediakan bagi yang ingin menutupi uban, sehingga tidak ada alasan untuk melanggar larangan ini.

Sebagai seorang Muslim, menerima tumbuhnya uban dengan lapang dada merupakan bagian dari ketundukan pada ketetapan Allah. Setiap helai rambut putih bisa menjadi ladang pahala dan penghapus dosa jika kita menyikapinya sesuai tuntunan agama. Sebaliknya, mencabut uban justru menghilangkan berkah dan cahaya yang seharusnya kita dapatkan. Oleh karena itu, mari jadikan uban sebagai pengingat untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan amal ibadah di sisa umur, dan meneladani Rasulullah SAW dalam memuliakan setiap fase kehidupan. Larangan mencabut uban dalam Islam bukanlah untuk memberatkan, melainkan untuk kebaikan dan kemuliaan kita sendiri, di dunia maupun di akhirat. Wallahu a’lam bisshawab.

You might also like