Macam Macam Zakat: Jenis, Contoh Perhitungan, dan Dalilnya - Masjid Ismuhu Yahya

Macam Macam Zakat: Jenis, Contoh Perhitungan, dan Dalilnya

Masjid Ismuhu Yahya – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Perintah menunaikan zakat disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an, seringkali berdampingan dengan perintah mendirikan shalat. Secara umum, ada macam macam zakat dalam ajaran Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta). Masing-masing memiliki ketentuan, jenis harta yang dizakati, serta tata cara perhitungan tersendiri. Di bawah ini akan dibahas berbagai jenis zakat tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami, termasuk contoh perhitungan dan landasan dalil dari Al-Qur’an dan hadits.

Macam Macam Zakat

  1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Zakat ini bersifat personal (zakat per jiwa), ditunaikan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan dan bentuk kepedulian kepada fakir miskin menjelang Hari Raya. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5 kg) makanan pokok – misalnya kurma, gandum, beras, atau makanan pokok setempat – atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Beliau juga memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum kaum muslimin berangkat menunaikan shalat Idul Fitri. Dalam hadits lain dijelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi :

    “mensucikan (membersihkan) orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin”, dan “barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka zakatnya diterima, sedangkan siapa yang menunaikannya setelah shalat maka ia terhitung sedekah biasa” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

    Ketentuan Zakat Fitrah: Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa muslim yang masih hidup menjelang Idul Fitri dan memiliki kecukupan makanan pokok lebih untuk dirinya dan tanggungannya pada hari itu. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok per jiwa, yang setara dengan sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras (makanan pokok). Biasanya di Indonesia, angka 2,5 kg beras per orang dijadikan acuan. Boleh juga diganti dengan nilai uang seharga 2,5 kg beras sesuai harga berlaku di masing-masing daerah.
    Contoh perhitungan zakat fitrah: Jika harga beras di daerah Anda misalnya Rp12.000 per kilogram, maka 2,5 kg beras setara dengan Rp30.000. Jadi, setiap jiwa membayar zakat fitrah senilai Rp30.000. Sebuah keluarga dengan 4 orang anggota berarti mengeluarkan zakat fitrah sebesar 4 × Rp30.000 = Rp120.000 (atau langsung memberikan 10 kg beras kepada yang berhak). Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada yang membutuhkan sesuai tuntunan hadits Nabi.

  2. Zakat Mal (Zakat Harta)

    Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan (maal) yang dimiliki seorang muslim apabila telah memenuhi syarat jumlah minimum (nisab) dan jangka waktu kepemilikan tertentu (haul, biasanya satu tahun hijriah) yang ditetapkan. Berbeda dengan zakat fitrah yang sifatnya per jiwa, zakat mal dikenakan pada berbagai jenis harta benda. Allah SWT berfirman:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”

    Perintah ini menunjukkan bahwa harta yang kita miliki terdapat hak orang lain (mustahik) yang harus ditunaikan agar harta tersebut menjadi bersih dan berkah.
    Nisab adalah batas minimum jumlah harta yang membuatnya wajib dizakati. Nisab berbeda untuk tiap jenis harta (akan dijelaskan per jenis di bawah). Haul merupakan masa kepemilikan harta, umumnya 1 tahun hijriyah penuh, kecuali untuk zakat hasil pertanian yang dikenakan setiap panen. Tarif zakat mal yang umum adalah 2,5% dari harta yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama setahun, kecuali beberapa jenis tertentu seperti hasil pertanian (5% atau 10%). Berikut ini beberapa jenis zakat mal dan ketentuannya:

    • Zakat Penghasilan (Profesi)
      Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat mal yang dikenakan atas pendapatan rutin yang diterima dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji bulanan, honorarium, upah, dan sejenisnya. Meskipun pada zaman Nabi SAW zakat penghasilan belum disebut secara spesifik, para ulama kontemporer menganalogikannya dengan zakat harta lainnya. Landasan yang sering dikemukakan adalah keumuman perintah menginfakkan sebagian dari pendapatan yang baik sebagaimana firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”

Juga sabda Nabi SAW ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman:

“Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka sedekah (zakat) dari harta mereka” (HR. Bukhari)

Yang menunjukkan zakat wajib diambil dari orang mampu tanpa menyebut jenis hartanya, sehingga penghasilan pun termasuk jika memenuhi syarat.
Ketentuan Zakat Penghasilan: Biasanya zakat penghasilan dihitung per bulan ketika menerima pendapatan. Nisab zakat penghasilan biasanya disetarakan dengan nisab zakat emas, yaitu senilai 85 gram emas per tahun. Menurut ketetapan BAZNAS, nisab pendapatan tahun 2021 setara 85 gram emas ± Rp79,74 juta per tahun, atau sekitar Rp6,64 juta per bulan. Artinya, jika penghasilan kita per bulan telah mencapai kurang lebih angka tersebut (tergantung harga emas terkini), maka sudah wajib dizakati setiap bulan sebesar 2,5%. Tarif zakat penghasilan adalah 2,5% dari total pendapatan bruto (atau netto setelah kebutuhan pokok, tergantung pendapat ulama, namun umumnya bruto) yang diperoleh. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan secara bulanan ketika menerima gaji, tanpa perlu menunggu satu tahun, dengan nisab bulanan = nisab tahunan ÷ 12.
Contoh perhitungan zakat penghasilan: Misalkan Ibu A memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan. Angka ini melebihi nisab per bulan (misal Rp6,6 juta), sehingga wajib zakat. Zakat penghasilan per bulan = 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000. Ibu A sebaiknya mengeluarkan Rp250 ribu setiap menerima gajinya. Contoh lain, jika gaji Pak B Rp5.000.000 per bulan (di bawah nisab bulanan) namun dalam satu tahun terkumpul Rp60 juta dan ternyata melampaui nisab tahunan (misal nisab tahunan Rp Gold85gr ≈ Rp80 juta, contoh kasus ini belum mencapai nisab tahunan), maka belum wajib zakat. Tetapi jika pendapatan Pak B mencapai atau melebihi nisab tahunan, zakat 2,5% dikenakan atas total pendapatan tahunannya. Intinya, zakat penghasilan 2,5% dapat ditunaikan setiap bulan bagi yang penghasilannya sudah memenuhi nisab bulanan, atau dihitung setiap tahun jika pendapatan tidak tetap atau baru wajib zakat setelah akumulasi setahun.

    • Zakat Emas dan Perak
      Zakat emas dan perak dikenakan pada kepemilikan emas, perak, atau logam mulia lain (termasuk uang tunai dalam analoginya) yang telah mencapai nisab dan disimpan selama satu haul. Nisab zakat emas adalah 85 gram emas, sedangkan nisab perak adalah 595 gram perak. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas/perak yang dimiliki (atau senilai harta tersebut dalam uang). Dalil kewajiban zakat emas salah satunya dari Al-Qur’an: Allah mencela orang yang menimbun emas dan perak tapi tidak menunaikan zakatnya QS. At-Taubah ayat 34. Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

“Jika engkau memiliki 200 dirham perak (±595 gram) yang telah mencapai satu tahun, zakatnya 5 dirham; dan emas tidak wajib dizakati kecuali engkau memiliki 20 dinar (±85 gram), maka zakatnya setengah dinar (2,5%). Setiap kelebihan (dari nisab) zakatnya mengikuti perhitungannya.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini sesuai dengan nisab 85 gram emas (20 dinar) dengan zakat 2,5%.
Contoh perhitungan zakat emas: Ibu C memiliki emas perhiasan seberat 100 gram yang disimpan sebagai investasi selama >1 tahun, sehingga sudah melebihi nisab 85 gram, maka wajib zakat 2,5%. Jika Ibu C ingin mengeluarkan zakatnya dalam bentuk emas, ia bisa menyerahkan 2,5 gram emas (2,5% × 100 gram). Jika zakatnya hendak diuangkan, pertama-tama nilai emas 100 gram itu dikonversikan ke rupiah sesuai harga emas saat ini. Misal harga emas saat ini Rp800.000/gram, maka 100 gram emas nilainya Rp80.000.000. Zakat emas = 2,5% × Rp80.000.000 = Rp2.000.000. Jadi Ibu C dapat membayar Rp2 juta. Hal yang sama berlaku untuk perak: jika seseorang memiliki perak ≥595 gram (nisab perak) selama 1 tahun, wajib mengeluarkan 2,5% dari perak tersebut (atau senilai itu dengan uang).

    • Zakat Perdagangan (Perniagaan)
      Zakat perdagangan adalah zakat mal atas harta niaga, yaitu aset atau modal yang diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Yang termasuk harta perdagangan antara lain barang dagangan, persediaan (stok) toko, modal usaha, investasi bisnis, dan sejenisnya. Nisab zakat perdagangan setara dengan nisab zakat emas, yakni senilai 85 gram emas, dan haulnya satu tahun. Tarif zakat perdagangan 2,5% dari modal atau aset bersih usaha. Perhitungan harta niaga yang dizakati didasarkan pada aset lancar usaha dikurangi hutang jangka pendek (hutang dagang yang jatuh tempo dalam setahun). Apabila selisih antara aset lancar dan hutang tersebut mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat 2,5%-nya.
      Dalil tentang zakat perniagaan berlandaskan keumuman dalil zakat harta. Salah satunya ayat:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini oleh para ulama juga diterapkan pada harta perdagangan. Secara praktik, para sahabat Nabi seperti Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz diketahui memungut zakat dari para pedagang dan hasil keuntungan bisnis mereka, sehingga konsep zakat perdagangan telah dikenal sejak masa awal Islam.
Contoh perhitungan zakat perdagangan: Seorang pedagang, sebut saja Bapak A, pada akhir tahun pembukuan memiliki aset lancar usaha (uang tunai, barang dagangan, piutang lancar) senilai Rp200.000.000. Di sisi lain, ia memiliki hutang dagang jangka pendek sebesar Rp50.000.000 (misalnya hutang stok barang yang harus dibayar dalam waktu dekat). Nilai harta niaga bersih = Rp200 juta – Rp50 juta = Rp150.000.000. Kita cek nisab: misalkan harga emas saat ini Rp622.000/gram, nisab 85 gram emas ≈ Rp52.870.000. Karena harta bersih Bapak A (Rp150 juta) > nisab, berarti wajib zakat. Zakat perdagangan = 2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000. Bapak A perlu mengeluarkan Rp3,75 juta untuk zakat perniagaannya tahun itu. Zakat ini bisa diserahkan dalam bentuk uang tunai sejumlah tersebut melalui amil zakat, yang nantinya akan disalurkan kepada mustahik.

    • Zakat Pertanian
      Zakat pertanian (zakat hasil bumi) adalah zakat atas produk hasil pertanian, perkebunan, atau tanaman pangan yang menghasilkan bahan makanan pokok atau hasil bumi yang bisa disimpan/dikeringkan. Contohnya padi (beras), gandum, kurma, jagung, dan hasil pertanian lainnya. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi SAW:

“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 wasaq (ausuq)” (HR. Muslim)

Para ulama menghitung 5 wasaq setara ±653 kg gabah kering atau kira-kira 522–653 kg beras (tergantung konversi yang digunakan). Pemerintah Indonesia melalui PMA No.52 Tahun 2014 menetapkan nisab hasil pertanian = 653 kg gabah (setara kira-kira 522 kg beras). Jadi jika hasil panen kurang dari nisab tersebut, tidak wajib zakat. Apabila mencapai atau melebihi nisab, wajib dikeluarkan zakatnya saat panen.
Berbeda dengan zakat harta lainnya, zakat pertanian tidak mensyaratkan haul 1 tahun, melainkan dikeluarkan setiap kali panen (jika hasil panen mencapai nisab). Allah SWT berfirman:

“…Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (panen)…”(QS. Al-An’am: 141)

Menunjukkan kewajiban membayar zakat saat panen tiba. Kadar atau persentase zakat pertanian ditentukan berdasarkan jenis pengairan atau biaya produksi pertanian: 5% (1/20) jika tanaman diairi dengan usaha/biaya sendiri (misal irigasi berbayar, pompa, penyiraman manual) dan 10% (1/10) jika diairi secara alami tanpa biaya (misal cukup mengandalkan air hujan)
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:

“Tanaman yang disirami air hujan atau mata air (alamiah) zakatnya 10%, sedangkan yang disirami dengan biaya (irigasi) zakatnya 5%.”

Dalam praktik fiqih, ada pula pendapat perantara (7,5%) bila pengairan memadukan sumber alam dan biaya, namun secara umum 5% dan 10% ini yang sering digunakan.
Contoh perhitungan zakat pertanian: Pak Dedi seorang petani padi. Musim panen kali ini ia menghasilkan 1.000 kg gabah (setelah dikeringkan). Nisab setara 653 kg gabah, sehingga 1.000 kg sudah melebihi nisab, wajib zakat. Misalkan sawah Pak Dedi diairi dengan irigasi berbayar (perlu pompa dan biaya), maka zakatnya 5% dari 1.000 kg = 50 kg gabah. Jika sawahnya hanya tadah hujan (tanpa biaya pengairan), zakatnya 10% = 100 kg gabah. Pak Dedi dapat menyerahkan hasil panennya sejumlah itu atau senilai itu dalam bentuk uang. Untuk mengetahui nilai uangnya: misal harga gabah Rp5.000/kg, maka 50 kg = Rp250.000 dan 100 kg = Rp500.000. Jadi, zakat pertanian Pak Dedi sebesar 50 kg gabah (Rp250 ribu) jika menggunakan irigasi berbayar, atau 100 kg gabah (Rp500 ribu) jika tanpa biaya irigasi.

    • Zakat Peternakan
      Zakat peternakan adalah zakat atas hewan ternak tertentu yang digembalakan, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing (termasuk domba), apabila jumlahnya telah mencapai nisab dan dipelihara selama satu tahun. Hewan ternak yang diwajibkan zakat umumnya adalah yang biasa diternakkan untuk diambil manfaatnya, khususnya yang digembalakan di padang rumput secara gratis (menggembala di lahan umum). Nisab atau batas minimal jumlah ternak yang wajib dizakati berbeda tergantung jenis hewannya, sebagai berikut:
      1. * Unta: Nisab 5 ekor. Artinya, jika seseorang memiliki minimal 5 ekor unta, ia sudah terkena wajib zakat. Zakat unta dimulai dari 5 ekor unta = 1 ekor kambing/domba yang harus dikeluarkan. Jumlah zakat unta meningkat sesuai jumlah ternak (misal 5 ekor unta → zakat 1 kambing; 10 unta → 2 kambing; 15 unta → 3 kambing; 20 unta → 4 kambing; 25 unta → 1 unta umur 1 tahun, dan seterusnya menurut tabel haul hadits). 
      2. Sapi/Kerbau: Nisab 30 ekor. Jika memiliki 30 ekor sapi atau kerbau, wajib mengeluarkan zakat ternak. 30 ekor sapi = 1 ekor sapi jantan/betina umur 1 tahun (tabi’) yang dikeluarkan sebagai zakat. Jika mencapai 40 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun (musinnah). Untuk jumlah di antara 30–39 ekor, zakatnya tetap 1 ekor umur 1 tahun; 40–59 ekor zakat 1 ekor umur 2 tahun; 60 ekor bisa 2 ekor umur 1 tahun, dan seterusnya (setiap tambahan 30 tambah 1 ekor umur 1 tahun, atau setiap tambahan 40 tambah 1 ekor umur 2 tahun sesuai perhitungan ulama).
      3. Kambing/Domba: Nisab 40 ekor. Apabila memiliki minimal 40 ekor kambing atau domba, wajib zakat 1 ekor kambing (umur ≥2 tahun) atau domba (umur ≥1 tahun). Jumlah zakat bertambah tiap kelipatan tertentu: 40–120 ekor = 1 ekor, 121–200 ekor = 2 ekor, 201–300 ekor = 3 ekor, dan seterusnya (setiap tambahan 100 ekor di atas 300 menambah 1 ekor zakat)

Ketentuan di atas bersumber dari hadits-hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat, antara lain riwayat Anas bin Malik dan Mu’adz bin Jabal tentang rincian zakat ternak. Zakat hewan ternak dikeluarkan dalam bentuk hewan itu sendiri (contoh: jika zakatnya 1 ekor kambing, maka satu ekor kambing diserahkan sebagai zakat). Syaratnya, hewan ternak tersebut digembalakan di padang rumput (tidak diberi pakan ternak terus menerus dari pemiliknya) dan telah mencapai haul 1 tahun dalam pemeliharaan.

Demikianlah berbagai macam zakat dalam Islam beserta aturan dan contoh perhitungannya. Secara ringkas, zakat fitrah adalah zakat wajib setiap jiwa muslim di akhir Ramadan berupa bahan pokok sekitar 2,5 kg per orang. Sementara zakat mal mencakup zakat harta kekayaan seperti pendapatan/profesi (2,5% dari penghasilan jika mencapai nisab), emas/perak (2,5% dari emas ≥85 gram atau perak ≥595 gram), harta perdagangan (2,5% dari aset usaha bersih ≥85 gram emas), hasil pertanian (5%–10% dari panen ≥653 kg gabah, dikeluarkan saat panen), serta peternakan (hewan ternak yang mencapai nisab, sesuai jenisnya). Masing-masing ketentuan tersebut memiliki dasar hukum dari Al-Qur’an dan hadits yang telah dikutip, menunjukkan bahwa kewajiban zakat sangatlah penting dan terperinci.

Sebagai seorang muslim yang taat, kita hendaknya memahami dan menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat. Dengan berzakat, harta kita menjadi bersih, berkembang secara berkah, sekaligus membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Zakat merupakan salah satu pilar utama Islam dan wujud kepedulian sosial, maka marilah kita menunaikan zakat tepat waktu dan tepat sasaran. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan memudahkan kita dalam memahami cara menghitung dan menunaikan berbagai jenis zakat. Wallahu a’lam bish-shawab.

You might also like