Memejamkan Mata Saat Shalat – Hukum & Pandangan Ulama

Memejamkan Mata Saat Shalat – Hukum & Pandangan Ulama

Masjid Ismuhu Yahya – Memejamkan mata saat shalat kerap dilakukan sebagian orang demi meningkatkan fokus dan khusyuk. Praktik memejamkan mata saat shalat ini menimbulkan pertanyaan: apa hukumnya dalam Islam? Apakah memejamkan mata saat shalat diperbolehkan, makruh, atau justru dilarang? Artikel ini akan mengulas tuntas topik memejamkan mata saat shalat dengan bahasa yang mudah dipahami, mulai dari pandangan para ulama, dalil Al-Qur’an dan hadis yang relevan, alasan di balik kebiasaan ini, hingga kesimpulan serta anjuran bijak bagi umat Muslim.

Setiap Muslim tentu mendambakan shalat yang khusyuk. Berbagai cara dilakukan agar hati dan pikiran terfokus dalam ibadah, termasuk salah satunya dengan menutup mata. Sebagian orang merasa bahwa dengan memejamkan mata saat shalat, mereka dapat lebih tenang dan menghindari gangguan visual dari lingkungan sekitar. Namun, bagaimana sebenarnya ajaran Islam mengenai hal ini? Mari kita simak penjelasan hukum dan pandangan ulama tentang menutup mata ketika shalat.

Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat Menurut Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menutup atau memejamkan mata saat shalat. Mayoritas ulama fiqih – termasuk Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama Syafi’iyah – memandang bahwa memejamkan mata saat shalat hukumnya makruh (tidak disukai) secara umum. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat sabda Nabi ﷺ:

“Bila salah seorang di antara kalian berdiri menjalankan shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya”

Meskipun hadis ini tidak populer dalam kitab-kitab hadis utama, para fuqaha menyebutnya untuk menunjukkan bahwa membuka mata dalam shalat adalah sikap yang lebih sesuai sunnah. Menurut pendapat mayoritas ini, sebaiknya mata tetap terbuka kecuali ada kebutuhan mendesak.

Alasan di balik kemakruhan menutup mata saat shalat dijelaskan oleh para ulama. Pertama, perbuatan itu dianggap menyerupai kebiasaan ibadah kaum Yahudi, sehingga sebaiknya dihindari oleh Muslim. Kedua, menutup mata dikhawatirkan bisa membuat orang terlelap atau mengantuk, apalagi jika kondisi tubuh sedang lelah. Ketiga, yang terpenting, menutup mata berarti meninggalkan sunnah mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Dalam shalat, sunnahnya memang menjaga pandangan tetap tertuju ke tempat sujud untuk membantu kekhusyukan. Dengan memejamkan mata, seseorang kehilangan manfaat sunnah tersebut. Itulah sebabnya ulama Hanafiyah menyebut kemakruhannya bersifat tanzih (makruh ringan sebagai hal yang sebaiknya ditinggalkan, walaupun tidak berdosa jika dilakukan).

Namun, tidak semua ulama sepakat bahwa memejamkan mata itu makruh tanpa pengecualian. Mazhab Maliki, misalnya, berpendapat bahwa hukum makruh tersebut berlaku selama mata terbuka tidak menimbulkan hal terlarang atau gangguan konsentrasi. Jika membuka mata justru dikhawatirkan membuat melihat hal haram atau sangat mengganggu kekhusyukan, maka menutup mata tidak makruh dalam kondisi itu. Artinya, ketika ada potensi gangguan serius pada pandangan (misalnya lingkungan shalat penuh hal yang mengacaukan pikiran), Malikiyyah membolehkan memejamkan mata demi menjaga kekhusyukan.

Demikian pula dalam Mazhab Hanafi, para ulama memberi pengecualian penting. Ulama Hanafiyah umumnya menganggap memejamkan mata makruh, tetapi jika tujuannya untuk mencapai khusyuk dan menghindari distraksi, maka hal itu tidak lagi makruh, bahkan disebutkan oleh sebagian ulama lebih utama dalam kondisi tersebut. Imam Ibn ‘Abidin, seorang ulama Hanafi terkemuka, menyatakan menutup mata demi kekhusyukan “tidaklah jauh dari kebenaran (boleh jadi lebih baik)”. Jadi, apabila mata terbuka membuat pikiran buyar karena melihat sekeliling, menutup mata bisa menjadi pilihan yang dibenarkan.

Mazhab Syafi’i memiliki rincian pandangan yang menarik. Banyak ulama Syafi’iyah sejalan dengan pendapat mayoritas (makruh bila tanpa kebutuhan). Namun, Imam an-Nawawi – ulama besar Syafi’i – cenderung memilih pendapat bahwa memejamkan mata saat shalat pada dasarnya tidak makruh, selama tidak dikhawatirkan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau orang lain. Menurut Nawawi, kalau menutup mata tidak membawa mudarat (misalnya tidak membuatnya jatuh atau menabrak sesuatu), maka hal itu boleh-boleh saja dan bukan sesuatu yang tercela. Sebaliknya, jika dengan memejamkan mata justru berpotensi membahayakan (misal berada di tempat berbahaya yang butuh kewaspadaan mata), barulah menjadi makruh. Pendapat Nawawi ini menunjukkan fleksibilitas: yang terpenting adalah menjaga keselamatan dan kekhusyukan, bukan sekadar memaksa mata terbuka atau terpejam.

Bahkan, seorang ulama Syafi’i lainnya, Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, merinci hukum menutup mata dalam shalat menjadi empat keadaan berbeda tergantung situasinya. Penjelasan beliau dalam kitab I’anatut Thalibin sebagai berikut:

  • Boleh (Mubah) – Pada asalnya, menutup mata saat shalat dibolehkan dan tidak makruh, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Selama menutup mata tidak menimbulkan bahaya dan kondisi sekitar aman-aman saja, maka hukum dasarnya boleh. Beliau mengutip: “Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya”.
  • Wajib – Menutup mata bisa menjadi wajib dalam situasi tertentu yang genting, misalnya jika di depan kita ada hal yang haram dilihat atau dapat membatalkan shalat. Contoh ekstrem yang disebut ulama adalah ketika ada orang yang auratnya terbuka di dalam saf (barisan shalat) sehingga mau tak mau kita harus memejamkan mata. Dalam kondisi langka seperti komunitas yang kekurangan pakaian, shalat terpaksa dilakukan dengan sebagian makmum tak menutup aurat, maka wajib hukumnya memejamkan mata agar pandangan terjaga dari hal haram.
  • Sunnah – Menutup mata dianjurkan (sunnah) jika di tempat shalat banyak hal mengganggu penglihatan, misalnya dinding penuh ukiran, dekorasi, gambar, atau tulisan yang mencolok. Dalam kondisi seperti itu, memejamkan mata disunnahkan agar pikiran tidak terganggu oleh visual yang dapat mengacaukan konsentrasi. Fokus ibadah lebih terjaga dengan menutup mata dalam lingkungan penuh distraksi.
  • Makruh – Menutup mata menjadi makruh bila justru menimbulkan bahaya. Misalnya, seseorang shalat di area terbuka yang banyak ular, kalajengking, atau bahaya lain; kalau ia memejamkan mata total, ia bisa terancam keselamatannya tanpa disadari. Dalam situasi seperti itu, menutup mata tidak dianjurkan (makruh) karena menjaga diri dari bahaya adalah kewajiban.

Rincian di atas menunjukkan bahwa hukum memejamkan mata saat shalat tidaklah satu tunggal, melainkan situasional. Secara umum boleh dan tidak ada larangan tegas, namun bisa meningkat jadi sunnah atau bahkan wajib bila ada sebab tertentu, serta dapat berstatus makruh jika dilakukan tanpa alasan dan justru menyalahi keutamaan atau menimbulkan risiko.

Dalil dan Anjuran Khusyuk dalam Shalat

Tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara spesifik melarang atau memerintahkan menutup mata saat shalat. Namun, Al-Qur’an menekankan pentingnya shalat dengan khusyuk. Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 1-2)

Ayat ini menunjukkan bahwa khusyuk (konsentrasi dan kerendahan hati) dalam shalat adalah salah satu kunci kesuksesan spiritual. Karena itulah, segala hal yang dapat membantu mencapai khusyuk patut dipertimbangkan, asalkan tidak melanggar syariat.

Dalam sunnah Nabi Muhammad ﷺ, beliau dan para sahabat biasanya shalat dengan mata terbuka dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud sepanjang shalat, kecuali saat tasyahud di mana pandangan dianjurkan tertuju ke jari telunjuk ketika menunjuk. Anjuran menatap tempat sujud ini disebutkan oleh para ulama karena dianggap “lebih mendekatkan kepada kekhusyukan”. Dengan mata terbuka melihat sajadah di depan, seseorang dapat lebih fokus dan terhindar dari keinginan melirik ke hal-hal lain. Nabi ﷺ juga melarang kita menengadah ke langit ketika shalat, karena hal itu mengganggu kekhusyukan dan ada ancaman bagi yang melakukannya. Jadi, sunnah dalam shalat adalah menjaga pandangan tetap tenang ke arah sujud, bukan terpecah ke kanan-kiri atau ke atas.

Bagaimana dengan dalil tentang menutup mata? Seperti disinggung sebelumnya, ada riwayat yang melarang memejamkan mata dalam shalat, namun para ahli hadis menyatakan riwayat tersebut lemah. Kendati begitu, karena maknanya sejalan dengan semangat menjaga sunnah (yakni agar tidak meninggalkan pandangan ke tempat sujud), sebagian ulama fiqih menggunakannya sebagai anjuran tidak menutup mata tanpa kebutuhan. Sementara itu, tidak terdapat hadis sahih yang secara eksplisit menyuruh menutup mata ketika shalat. Artinya, menutup mata bukan suatu ibadah khusus yang dianjurkan, melainkan murni perkara mubah yang dilakukan jika dirasa perlu demi konsentrasi. Dalil-dalil yang ada lebih menekankan agar kita khusyuk dan mengarahkan pandangan dengan baik, bukan membahas soal mata terpejam secara khusus.

Sebagian orang memilih menutup mata ketika shalat dengan tujuan mendapatkan ketenangan batin dan kekhusyukan yang lebih mendalam. Secara psikologis, memejamkan mata memang dapat mengurangi distraksi visual. Dengan mata terpejam, perhatian bisa lebih terfokus pada bacaan dan dialog hati dengan Allah. Bagi orang-orang yang shalat di tempat ramai atau di masjid dengan banyak ornamen, menutup mata bisa membantu “memutus” perhatian dari lingkungan sekitar. Tujuannya baik, yaitu agar shalat lebih khusyuk dan pikiran tidak kemana-mana.

Ulama memahami alasan ini dan karenanya memberikan kelonggaran. Seperti disebutkan sebelumnya, bila memang dengan membuka mata hati menjadi tidak fokus karena banyak gangguan, maka menutup mata diperbolehkan bahkan bisa lebih utama dalam kondisi tersebut. Kuncinya adalah niat: menutup mata bukan karena malas atau sekadar kebiasaan tanpa manfaat, tetapi karena ada niat meningkatkan kualitas shalat. Selama niatnya untuk khusyuk dan tidak menyalahi aturan (misalnya tidak membahayakan diri), Islam memberikan ruang kemudahan. Prinsip ini selaras dengan kaidah fiqih bahwa segala perkara tergantung tujuannya.

Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi yang terbiasa shalat sambil memejamkan mata. Pertama, pastikan posisi dan keseimbangan tubuh tetap terjaga. Jangan sampai terlalu larut memejamkan mata justru membuat mengantuk atau hilang keseimbangan. Jika seseorang sampai tertidur lelap saat shalat, tentu shalatnya batal, sehingga perlu berhati-hati. Kedua, evaluasi apakah menutup mata benar-benar diperlukan. Apabila ruangan shalat sebenarnya tenang dan sederhana, cobalah berlatih khusyuk dengan mata terbuka menatap tempat sujud, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Ingatlah bahwa khusyuk hakikatnya berasal dari hati– menundukkan pandangan atau memejamkan mata hanyalah sarana. Umar bin Khattab ra. pernah berkata, “Khusyuk itu bukan pada menundukkan kepala, tetapi ada di dalam hati.” Jadi, jangan sampai kita terlalu terpaku pada cara fisik sampai lupa esensi khusyuk itu sendiri.

Memejamkan mata saat shalat bukanlah hal yang terlarang secara mutlak. Hukumnya bisa berbeda tergantung situasi dan niatnya. Pada dasarnya dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarang secara khusus, dan dalam beberapa keadaan bahkan bisa menjadi sunnah atau wajib untuk menjaga kesucian dan konsentrasi shalat. Mayoritas ulama menilai menutup mata tanpa keperluan sebagai tindakan makruh (kurang disukai), sebab menyelisihi kebiasaan Nabi ﷺ yang shalat dengan mata terbuka dan pandangan terarah ke tempat sujud. Namun, jika tujuannya untuk menggapai kekhusyukan dan menghindari gangguan, ulama sepakat bahwa menutup mata saat shalat itu diperbolehkan – bahkan lebih baik bila memang itu yang membantu hati lebih khusyuk.

Bagi umat Muslim, sikap yang bijak adalah memahami hikmah di balik anjuran ulama ini. Khusyuk dalam shalat harus tetap menjadi target utama. Jika merasa lebih khusyuk dengan mata terbuka menatap tempat sujud mengikuti sunnah Nabi, maka itu yang terbaik. Sebaliknya, jika ada kondisi tertentu yang membuat mata terbuka justru mengganggu shalat (banyaknya distraksi visual atau situasi yang tak terkontrol), maka menutup mata bisa menjadi solusi tanpa perlu merasa bersalah. Yang penting, jangan jadikan menutup mata sebagai kebiasaan tanpa alasan, apalagi sampai dianggap sebagai satu-satunya cara khusyuk. Setiap orang bisa berbeda caranya mencapai khusyuk.

Terakhir, latihlah hati untuk hadir dalam shalat. Baik dengan mata terbuka maupun terpejam, kekhusyukan akan tercapai bila hati benar-benar mengingat Allah. Menutup mata hanyalah salah satu wasilah (cara) untuk membantu konsentrasi, dan itu pun sifatnya opsional. Semoga kita semua dapat meraih shalat yang khusyuk dan diterima Allah SWT, dengan cara yang tetap sesuai sunnah dan tuntunan para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.

You might also like