Rukun Puasa Ramadhan: Penjelasan Mazhab Syafi’i & Dalilnya - Masjid Ismuhu Yahya

Rukun Puasa Ramadhan: Penjelasan Mazhab Syafi’i & Dalilnya

Masjid Ismuhu Yahya – Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang bahkan termasuk Rukun Islam. Karena itu, setiap Muslim perlu memahami rukun puasa Ramadhan agar ibadah puasanya sah dan sesuai tuntunan syariat. Rukun puasa adalah unsur atau komponen paling pokok dalam pelaksanaan puasa yang harus dipenuhi. Jika rukun ini tidak terpenuhi, maka puasa seseorang dianggap tidak sah. Artikel ini akan menjelaskan rukun-rukun puasa Ramadhan menurut perspektif Islam (mazhab Syafi’i), dilengkapi dalil dari Al-Qur’an dan hadits shahih sebagai pendukung penjelasan.

Apa Saja Rukun Puasa Ramadhan?

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat dua rukun utama dalam ibadah puasa Ramadhan:

  1. Niat puasa Ramadhan – yaitu maksud atau keinginan hati untuk berpuasa karena Allah Ta’ala.
  2. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari (waktu Maghrib).

Intinya, puasa didefinisikan sebagai menahan diri (imsak) dari hal-hal yang membatalkan puasa selama jangka waktu tertentu, disertai niat beribadah kepada Allah. Kedua rukun di atas harus dipenuhi secara bersamaan. Berikut penjelasan masing-masing rukun beserta dalil-dalilnya.

1. Niat Puasa Ramadhan

Rukun pertama puasa Ramadhan menurut mazhab Syafi’i adalah niat. Secara bahasa, niat berarti maksud atau tekad. Secara syar’i, niat adalah “bermaksud melakukan suatu amal ibadah semata-mata karena Allah pada waktunya”. Niat inilah yang membedakan antara ibadah dan kebiasaan biasa, serta membedakan apakah seseorang berpuasa wajib atau puasa sunnah.

Mazhab Syafi’i menekankan bahwa niat puasa Ramadhan wajib dilakukan setiap hari pada malam hari sebelum fajar. Bahkan, dalam mazhab Syafi’i niat dianggap sebagai bagian dari rukun puasa (unsur pokok yang membentuk puasa). Ini berarti tanpa niat yang benar di malam harinya, puasa esok hari tidaklah sah. Hal ini berdasar sabda Nabi Muhammad ﷺ: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya” (H.R. Tirmidzi). Hadits tersebut secara tegas menunjukkan bahwa puasa harus didahului niat di malam hari, sebelum masuk waktu Subuh.

Dalil lain yang menggarisbawahi pentingnya niat adalah hadits “Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niatnya” (H.R. Bukhari). Meskipun hadits ini bersifat umum untuk semua amal ibadah, ia menegaskan bahwa keikhlasan niat adalah syarat diterimanya ibadah. Dalam Al-Qur’an pun Allah berfirman: “Padahal mereka tidak diperintahkan, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya…” (QS. Al-Bayyinah: 5). Ayat ini mengingatkan kita untuk meluruskan niat hanya karena Allah semata.

Waktu niat puasa Ramadhan berlangsung sepanjang malam hingga menjelang terbit fajar. Menurut mazhab Syafi’i, niat harus diperbarui setiap malam untuk puasa besok harinya. Misalnya, setiap malam di bulan Ramadhan setelah Maghrib atau saat makan sahur, kita menghadirkan niat dalam hati bahwa kita akan berpuasa esok hari karena menjalankan perintah Allah. Niat ini tidak wajib dilafalkan dengan lisan, karena hakikatnya ia adalah pekerjaan hati. Mengucapkan lafal niat dalam bahasa Arab atau bahasa Indonesia boleh dilakukan untuk membantu hati mantap, tetapi yang terpenting adalah kesadaran dalam hati tentang tujuan berpuasa.

Sebagai contoh, lafal niat puasa yang umum diucapkan umat Islam Indonesia ialah: “Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis-sanati lillāhi ta‘ālā” yang artinya “Saya niat berpuasa esok hari di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala”. Kalimat ini mengandung maksud niat puasa fardhu Ramadhan untuk esok hari semata-mata karena Allah.

Perlu dicatat, niat puasa Ramadhan berbeda dengan puasa sunnah. Untuk puasa sunnah, niat boleh dilakukan di pagi/siang hari selagi orang tersebut belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak subuh (misalnya belum makan-minum apapun). Namun untuk puasa Ramadhan (yang wajib), mazhab Syafi’i mewajibkan niat sebelum fajar. Mazhab Maliki berpendapat cukup sekali niat di awal bulan untuk sebulan penuh, tapi mayoritas ulama (termasuk Syafi’i dan Hanbali) tetap menyarankan niat tiap malam demi kehati-hatian. Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia yang umumnya mengikuti mazhab Syafi’i, membiasakan membaca niat setiap malam selama Ramadhan.

Intinya, tanpa niat yang benar, puasa Ramadhan tidak sah. Niat adalah pondasi awal yang memastikan puasa kita dihitung sebagai ibadah untuk Allah, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga biasa.

2. Menahan Diri dari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Rukun puasa yang kedua adalah menahan diri (imsak) dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini merupakan esensi puasa itu sendiri, yaitu menahan hawa nafsu dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama periode puasa. Allah SWT telah menetapkan batas waktu puasa dalam firman-Nya: “…makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini menjelaskan bahwa pada malam hari hingga sebelum fajar, umat Islam diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami-istri. Namun setelah fajar terbit, seluruh itu dilarang hingga waktu Maghrib tiba.

Apa saja yang membatalkan puasa? Secara umum, segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh secara disengaja serta aktivitas tertentu akan membatalkan puasa. Berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa dan karenanya harus ditahan/dihindari saat puasa Ramadhan:

  • Makan dan minum dengan sengaja – memasukkan makanan atau minuman ke dalam mulut (atau hidung) hingga ke perut membatalkan puasa. Walaupun hanya sedikit atau seteguk, jika disengaja, puasanya batal. Termasuk dalam kategori ini adalah mengonsumsi obat dengan sengaja, merokok, atau menerima asupan nutrisi melalui infus. Semua itu hakikatnya memasukkan “sesuatu” ke dalam tubuh yang memberikan nutrisi atau menghilangkan lapar/dahaga, sehingga membatalkan puasa.
  • Berhubungan suami-istri (jima’) di siang hari – melakukan hubungan intim saat berpuasa jelas membatalkan puasa. Ini berdasarkan dalil Qur’an di atas (QS 2:187) yang melarang “mendekati istri” di waktu puasa. Jima’ di siang Ramadhan selain membatalkan puasa juga mewajibkan pelaku membayar kaffarah (denda berat) di samping meng-qadha puasanya sesuai ketentuan fikih.
  • Muntah dengan sengaja – apabila seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau cara lain, maka batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja (misalnya karena sakit atau mual tiba-tiba), hal itu tidak membatalkan puasa selama tidak ada unsur kesengajaan. Ada hadits yang menyebutkan: “Siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak perlu qadha, namun barangsiapa memuntahkan dengan sengaja maka ia wajib qadha (puasanya batal)” (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, dll, hadits hasan). Ini menunjukkan perbedaan hukum antara muntah sengaja dan tidak sengaja.
  • Mengeluarkan air mani dengan sengaja selain jima’ – contoh umumnya adalah dengan onani (masturbasi) atau perbuatan apapun yang dibuat-buat hingga keluar mani. Hal ini membatalkan puasa karena termasuk memuaskan nafsu syahwat secara sengaja. Namun, keluarnya mani yang tidak disengaja seperti karena mimpi basah atau karena pikiran yang tiba-tiba muncul tanpa intensi, maka tidak membatalkan puasa.
  • Haid atau nifas – bagi wanita, datangnya haid (menstruasi) atau nifas (darah pasca-melahirkan) di siang hari akan membatalkan puasa. Begitu darah haid/nifas keluar, saat itu juga puasanya tidak sah dan wajib dibatalkan, kemudian hari itu harus diqadha di luar Ramadhan. Wanita yang sedang haid/nifas memang tidak diperkenankan berpuasa, sehingga jika haid datang, rukun “menahan diri” tidak lagi terpenuhi.
  • Hilangnya akal (gila) atau murtad – jika seseorang yang berpuasa kehilangan akalnya (gila) di tengah hari, atau keluar dari agama Islam (murtad), maka batal puasanya. Kehilangan akal dan keimanan menggugurkan kewajiban ibadah, sehingga puasa hari itu otomatis tidak berlaku lagi.

Selain yang disebut di atas, segala hal yang tergolong memenuhi syarat sebagai pembatal puasa harus dihindari. Misalnya injeksi nutrisi melalui jalur selain mulut (infus makanan) juga membatalkan karena hakikatnya sama dengan makan/minum. Demikian pula memasukkan benda apapun ke dalam tubuh melalui rongga terbuka (mulut, hidung, telinga, kemaluan, anus) dengan sengaja hingga masuk ke dalam perut atau otak, maka puasanya batal. Intinya, orang yang berpuasa wajib menahan diri (imsak) dari semua hal tersebut selama rentang waktu puasa.

Dalil utama mengenai rukun menahan diri ini telah disebut dalam Al-Qur’an QS 2:187 di atas. Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda dalam sebuah hadits Qudsi: *“Puasa itu perisai (dari dosa). Maka apabila salah seorang di antara kalian berpuasa, janganlah ia berkata kotor dan jangan berteriak-teriak marah. Jika ada yang menghinanya atau mengajaknya bertengkar, hendaklah ia katakan: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’**” (H.R. Bukhari & Muslim). Hadits ini mengajarkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar-dahaga, tapi juga menahan diri dari perilaku dan perkataan buruk. Meskipun hal tersebut (marah atau berkata kotor) tidak serta-merta membatalkan puasa secara fikih, menahannya adalah bagian dari sempurnanya ibadah puasa.

Rukun puasa Ramadhan menurut mazhab Syafi’i terdiri dari niat di malam hari dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa di siang harinya. Kedua hal ini wajib dipenuhi agar puasa dinilai sah. Niat memastikan puasa dilakukan ikhlas karena Allah, sedangkan menahan diri merupakan inti pelaksanaan puasa itu sendiri. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits telah menegaskan keduanya: niat disebut dalam hadits Nabi ﷺ sebagai penentu sahnya amal, sementara perintah menahan diri dari makan-minum dan hubungan suami-istri di siang hari termaktub dalam Al-Qur’an.

Dengan pemahaman rukun puasa yang benar, diharapkan kita dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai tuntunan Islam. Semoga puasa yang kita laksanakan diterima oleh Allah SWT dan mengantarkan kita menjadi pribadi yang lebih bertakwa, sesuai hikmah puasa yang disebut dalam Al-Qur’an (QS 2:183). Amin.

You might also like