Apa Itu Muzakki? Serta Sebutkan Syarat-syarat Muzakki Yang Harus Kamu Tahu! - Masjid Ismuhu Yahya

Apa Itu Muzakki? Serta Sebutkan Syarat-syarat Muzakki Yang Harus Kamu Tahu!

Muzakki merupakan istilah yang berkaitan dengan lingkup zakat, baik zakat maal maupun zakat fitrah. Zakat termasuk dalam salah satu rukun islam, yang menjadi pokok Utama berdirinya islam. Lantas apa itu muzakki dan syarat-syarat muzakki?.

Pengertian Muzakki

Istilah Muzakki merupakan sebutan bagi orang yang menunaikan atau mengeluarkan zakat baik zakat fitrah maupun zakat maal dari Sebagian harta yang dimilikinya untuk penerima zakat atau mustahik. Siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam berzakat maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat.

Dalam mengeluarkan zakat ada ketentuan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu, tidak semua orang bisa mengeluarkan zakat. Terutama zakat harta yang mengharuskan adalanya haul dan nisab. Hal ini juga pernah disampaikan dewan pakar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Isnawati Rais, M.A dalam Jurnalnya bahwa zakat ini diwajibkan kepada orang-orang kaya dan ditujukan kepada orang-orang miskin.

Hal ini dilandaskan pada sabda Nabi SAW :
“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan dari sebagian harta mereka untuk disedekahkan. Diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang yang fakir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat-syarat Muzakki

Seorang yang ingin menunaikan zakat terlebih dahulu untuk melihat kriteria yang sudah diatur dalam ilmu fikih. Dibawah ini kami sebutkan Syarat syarat muzakki yang telah kami rangkum dari berbagai sumber buku fikih :

  1. Islam
    Syarat utama untuk mendapatkan gelar muzakki itu beragama islam. Kewajiban zakat hanya berlaku bagi siapa saja yang beragama islam saja. Dalam kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah menuliskan : “Zakat fitrah tidak wajib bagi non-muslim, baik merdeka maupun Budak. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ulama tentang tidak wajibnya zakat fitrah untuk non-muslim merdeka dan baligh.”
  2. Merdeka
    Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang berhak mengeluarkan zakat itu harus merdeka, bukan Budak. Budak tidak wajib membayar zakat karena pada hakikatnya tidak memiliki harta.
  3. Baligh dan berakal
    Syekh Yusuf Qardhawi dalam kitab Fiqh ‘alal Mazaahibil arba’ah menuliskan bahwa syarat wajib zakat itu baligh, berakal dan islam. Meski dalam hal ini ulama banyak berbeda pendapat.
    Dalam mazhab Hanafi untuk anak-anak dan orang gila yang mempunyai harta berlebih dan ini hanya berlaku pada zakat maal, dalam mazhab ini tidak wajib. Sedangkan di tiga imam lainnya termasuk imam syafi’i mewajibkan untuk mengeluarkan zakat, dan kewajiban ini jatuh pada walinya.
You might also like