Kewajiban Puasa Surah al Baqarah Ayat 183 Tafsir dan Hikmah

Kewajiban Puasa Surah al Baqarah Ayat 183 Tafsir dan Hikmah

Masjid Ismuhu Yahya – Surah al-Baqarah ayat 183 memerintahkan orang-orang beriman untuk berpuasa seperti yang telah diwajibkan atas umat terdahulu. Tujuannya adalah agar mereka menjadi muttaqin (orang bertakwa). Artikel ini membahas makna ayat tersebut, tafsir klasik (Ibn Kathir, Al-Tabari) dan kontemporer (misalnya tafsir Kemenag), serta hadits dan konteks historis (sejarah wahyu) yang berkaitan dengan puasa. Dilengkapi pula pembahasan fiqh puasa (qadha, fidyah, kelompok yang mendapat keringanan), hikmah spiritual-etikanya, aplikasi praktis di zaman modern, serta kesalahpahaman umum tentang puasa.

Teks Arab Surah al Baqarah Ayat 183, dan Terjemahannya

Ayat tersebut berbunyi dalam bahasa Arab:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Kata “tattaqūn” sering diterjemahkan sebagai “supaya kamu bertakwa.” Istilah Arabnya terkait dengan menjaga diri dari maksiat dan mendekatkan diri kepada Allah. Tafsir al-Alusi dan Kemenag menjelaskan bahwa puasa dimaksudkan untuk mendidik jiwa, mengekang hawa nafsu, dan menjadikan seseorang lebih berketakwaan. Perintah “sebagaimana atas orang sebelum kamu” mengandung pesan bahwa puasa pernah diwajibkan atas umat terdahulu (para nabi dan umat sebelum Islam) sebagai latihan rohani untuk menumbuhkan taqwa.

Asbab al-Nuzul dan Hadits Terkait

Ayat ini diturunkan di Madinah sekitar tahun ke-2 Hijriah (bulan Sya’ban) ketika Nabi Muhammad SAW mulai membentuk masyarakat Islam dengan tata tertib ibadah yang jelas. Pada masa itu, puasa saat itu sudah dikenal, namun perintah ini menjadikannya wajib penuh. Sejarawan riwayat menyebutkan bahwa sebelumnya Nabi dan sahabat hanya menjalankan puasa sunnah tiga hari dalam setiap bulan (seperti puasa Sya’ban) yang sebenarnya sudah umum dilakukan oleh umat terdahulu. Perubahan menjadi puasa sebulan penuh (Ramadan) kemudian terjadi melalui wahyu lanjutan di ayat 184-185.

Dari aspek hadits, terdapat riwayat sahih yang memperkuat kewajiban puasa Ramadan sebagai wahyu yang melekat dengan syariat sebelumnya. Misalnya hadits shahih dari Bukhari-Muslim:

“Wahai para pemuda, barang siapa mampu memberi nafkah hendaklah menikah, dan barang siapa tidak mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu peredam baginya.”.

Hadits di atas (hadits shahihain) menunjukkan bahwa puasa berfungsi sebagai peredam syahwat (mengingatkan akan ayat taqwa). Selain itu, para sahabat meriwayatkan bahwa ibadah puasa Ramadhan pada awalnya sama dengan puasa umat terdahulu: setiap bulannya tiga hari (puasa sunnah). Hadits-hadits itu kemudian diriwayatkan bahwa Allah menghapus amalan tersebut dan mewajibkan puasa sebulan penuh (Ramadan) untuk umat Islam, di antaranya melalui ucapan Hasan al-Basri dan Abdullah bin Umar.

Secara garis besar, asbab al-nuzul Surah al-Baqarah 183-185 adalah menyempurnakan ibadah puasa: menjadikan puasa Ramadhan sebagai ketetapan syariat yang wajib dengan alasan agar umat menjadi bertakwa, serta memberi kemudahan (keringanan) bagi yang tidak mampu puasa. Hadits dan riwayat nabi menegaskan konteks ini, termasuk dispensasi bagi yang sakit, bepergian, atau melemah.

Tafsir Klasik dan Kontemporer

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa tujuan puasa adalah menahan syahwat yang menjadi sumber maksiat. Dengan puasa, seseorang belajar menahan lapar, haus, dan dorongan syahwat lainnya sehingga hati dan perilaku terjaga dari dosa. Al-Tabari (meskipun komentarnya panjang) menekankan bahwa puasa ‘tersirat’ maknanya menahan diri dari segala yang membatalkan seperti makan, minum, dan perbuatan seksual pada siang hari demi mencapai taqwa. Dia juga mencatat perbedaan pandangan ulama tentang “orang-orang sebelum kamu” – beberapa mengatakan umat terdahulu (Nuh, Ibrahim, Musa, dan Nabi-Nabi Bani Israel) yang diperintahkan puasa (jumlah hari yang tertentu), sehingga umat Islam dianjurkan melaksanakannya dengan lebih sempurna.
  • Tafsir Sayyid Qutb (Fi Zilal al-Qur’an) menggarisbawahi aspek kesalehan sosial puasa: ia melihat puasa sebagai ibadah kolektif yang membangun solidaritas umat dan kesadaran sosial, sementara mengikuti ketaatan para nabi sebelumnya. (Catatan: meski tidak disertai kutipan spesifik di sini, gagasan Qutb sering menekankan makna taqwa sebagai inti pesan ayat ini.)
  • Tafsir Kemenag (Indonesia) menyoroti hikmah praktis puasa: selain mengekang syahwat, puasa “mendidik jiwa” dan mengingatkan manusia bahwa ia berbeda dengan hewan karena memiliki tugas rohani. Dalam Tafsir Al-Misbah oleh Quraish Shihab juga disebutkan bahwa puasa mengajarkan disiplin dan menghargai nikmat; sementara ia menegaskan puasa ini sama dengan yang “diperintahkan kepada umat sebelumnya” untuk menekankan kontinuitas syariat dan motivasi menjadi lebih taat.

Secara ringkas, tafsir klasik dan kontemporer sepakat bahwa Surah al-Baqarah ayat 183 memerintahkan puasa Ramadan dengan tujuan utama meningkatkan ketakwaan. Hikmah puasa antara lain menyucikan jiwa, menahan diri dari maksiat, dan menguatkan solidaritas sosial (melalui empati terhadap kaum lemah).

 

You might also like