Surah Al Jumuah Ayat 9: Panggilan Jumat, Prioritas Ibadah, dan Hukum Jual Beli

Surah Al Jumuah Ayat 9: Panggilan Jumat, Prioritas Ibadah, dan Hukum Jual Beli

Masjid Ismuhu Yahya – Setiap Jumat siang, lantunan adzan menggema, memanggil umat Islam untuk menunaikan kewajiban suci: shalat Jumat. Bagi sebagian orang, panggilan ini mungkin berbarengan dengan kesibukan duniawi, seperti transaksi jual beli di pasar atau toko. Pertanyaan kemudian muncul, bagaimana seharusnya seorang muslim menyikapi panggilan adzan Jumat di tengah aktivitas ekonomi? Surah Al Jumuah ayat 9 hadir sebagai panduan tegas, menjelaskan prioritas ibadah di atas segala urusan dunia, termasuk jual beli.

Ayat mulia ini bukan sekadar perintah untuk shalat, melainkan juga sebuah pedoman hidup yang mengajarkan keseimbangan antara kewajiban kepada Sang Pencipta dan ikhtiar mencari rezeki. Memahami makna, tafsir, dan implikasi hukum dari Surah Al-Jumu’ah ayat 9 menjadi krusial agar ibadah kita sah dan kehidupan bermuamalah kita senantiasa diberkahi.

Surah Al Jumu’ah Ayat 9

Surah Al-Jumu’ah merupakan surah ke-62 dalam Al-Qur’an, terdiri dari 11 ayat, dan termasuk golongan surah Madaniyah, yang berarti diturunkan di kota Madinah. Penurunan surah Madaniyah seringkali berkaitan dengan pengaturan masyarakat Muslim, syariat, dan interaksi sosial. Secara umum, Surah Al-Jumu’ah membahas tentang kewajiban shalat Jumat, kecaman terhadap orang-orang Yahudi yang tidak mengamalkan Taurat, serta dorongan untuk mengingat Allah dan mencari karunia-Nya.

Ayat ke-9 dari surah ini adalah jantung dari pembahasan shalat Jumat, secara spesifik memerintahkan kaum mukmin untuk bersegera menuju “dzikrullah” (mengingat Allah) dan meninggalkan jual beli ketika adzan Jumat dikumandangkan. Ayat ini menjadi fondasi utama dalam fiqih Jumat, mengatur bagaimana seorang muslim harus menyikapi panggilan ibadah yang agung ini.

Untuk memahami pesan ayat ini secara utuh, mari kita simak teks aslinya beserta transliterasi dan terjemahannya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nūdiya liṣ-ṣalāti min yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul-bai’a, żālikum khairul lakum ing kuntum ta’lamụn.

Terjemahan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Tafsir Lengkap Surah Al Jumuah Ayat 9

Ayat ini sarat makna dan memiliki implikasi besar dalam kehidupan seorang muslim. Mari kita selami tafsir per frasa:

  • “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا” (Wahai orang-orang yang beriman!)
    Seruan ini ditujukan secara khusus kepada umat Islam yang telah berikrar iman kepada Allah SWT. Ini menunjukkan bahwa perintah yang akan disampaikan adalah kewajiban bagi mereka yang telah memilih jalan keimanan. Dalam banyak ayat Al-Qur’an, seruan “Wahai orang-orang yang beriman” seringkali mendahului perintah atau larangan yang memiliki kedudukan penting dan membutuhkan ketaatan penuh.
  • “إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ” (Apabila telah diseru untuk shalat pada hari Jumat)
    Frasa ini merujuk pada kumandang adzan Jumat. Pada masa Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab, hanya ada satu kali adzan, yaitu ketika imam (khatib) telah duduk di atas mimbar. Namun, pada masa Khalifah Utsman bin Affan, karena jumlah penduduk Madinah yang semakin banyak dan tempat tinggal yang berjauhan, ditambahkan adzan pertama (disebut juga adzan awal atau adzan tsani) yang dikumandangkan sebelum imam naik mimbar, sebagai pengingat agar orang-orang bersiap-siap. Adzan inilah yang kini umum dikenal sebagai adzan Jumat.
  • “فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ” (maka segeralah kamu mengingat Allah)
    Kata “فَاسْعَوْا” (fas’au) berasal dari kata sa’yun yang berarti “berjalan cepat” atau “berusaha”. Namun, dalam konteks ayat ini, mayoritas ulama tafsir, seperti Imam Ibnu Katsir dan Imam Al-Qurthubi, menjelaskan bahwa makna “bersegera” di sini bukanlah terburu-buru secara fisik, apalagi berlari-lari ke masjid. Sebaliknya, yang dimaksud adalah bersegera dengan hati dan niat, tenang dalam melangkah, serta memfokuskan pikiran untuk menyambut panggilan ibadah.
    Al-Hasan Al-Basri, seorang tabi’in terkemuka, menafsirkan sa’yun dengan “bersegera dengan hati dan niat, bukan dengan berlari-lari.” Ini sejalan dengan adab berjalan menuju masjid yang diajarkan Rasulullah SAW, yaitu dengan tenang dan khusyuk.
    Adapun makna “ذِكْرِ اللَّهِ” (dzikrillah) atau “mengingat Allah” dalam konteks shalat Jumat adalah merujuk pada khutbah Jumat dan shalat Jumat itu sendiri. Khutbah Jumat merupakan bagian integral dari ibadah Jumat yang berisi peringatan, nasihat, dan pengajaran tentang agama Allah.
  • “وَذَرُوا الْبَيْعَ” (dan tinggalkanlah jual beli)
    Ini adalah perintah yang sangat jelas dan tegas: tinggalkan segala bentuk transaksi jual beli. Perintah ini mencakup bukan hanya aktivitas jual beli secara langsung di pasar, tetapi juga transaksi lain yang serupa, seperti sewa-menyewa, gadai, atau aktivitas ekonomi lain yang dapat menyibukkan seseorang dari kewajiban shalat Jumat. Larangan ini menunjukkan betapa pentingnya shalat Jumat, sehingga aktivitas duniawi yang sangat mendasar seperti jual beli pun harus dihentikan sementara demi menunaikan ibadah.
  • “ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ” (Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui)
    Bagian akhir ayat ini menegaskan hikmah di balik perintah tersebut. Meninggalkan urusan dunia dan bersegera menuju ibadah adalah pilihan yang lebih baik bagi seorang mukmin. Keberkahan, ketenangan jiwa, dan pahala yang didapat dari ketaatan kepada Allah jauh lebih berharga dan kekal dibandingkan keuntungan materi sesaat. Frasa “jika kamu mengetahui” mengisyaratkan bahwa kebaikan ini mungkin tidak terlihat secara kasat mata bagi mereka yang hanya berorientasi duniawi, namun akan sangat jelas bagi mereka yang memiliki pemahaman mendalam tentang nilai-nilai akhirat.

Asbabun Nuzul dan Konteks Historis Ayat 9

Meskipun tidak ada riwayat asbabun nuzul yang secara spesifik menceritakan peristiwa tunggal yang melatarbelakangi turunnya Surah Al-Jumu’ah ayat 9, konteks historis dan kebiasaan masyarakat Madinah pada masa itu memberikan gambaran yang jelas.

Pada awalnya, shalat Jumat belum menjadi ibadah mingguan yang rutin di Madinah. Setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW, shalat Jumat mulai disyariatkan dan menjadi tanda kebersamaan umat Islam. Di Madinah, pasar adalah pusat kehidupan ekonomi. Orang-orang sibuk dengan urusan dagang mereka. Ayat ini turun untuk menata kembali prioritas umat Muslim, memastikan bahwa panggilan Allah jauh lebih utama daripada keuntungan duniawi.

Sebagaimana disebutkan dalam bagian tafsir, sejarah adzan Jumat juga memiliki relevansi. Pada masa Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab, hanya ada satu kali adzan Jumat yang dikumandangkan saat khatib duduk di mimbar. Namun, pada masa Khalifah Utsman bin Affan, karena Madinah telah berkembang pesat dan penduduknya semakin banyak, Utsman berinisiatif menambahkan adzan pertama (yang disebut “adzan az-zawra'” atau adzan di pasar Zawra’) untuk mengingatkan masyarakat agar bersiap-siap menuju masjid. Penambahan adzan ini disepakati oleh para sahabat dan menjadi sunnah yang diikuti hingga kini.

Larangan jual beli dalam ayat 9 ini, menurut Imam Al-Baghawi, berlaku sejak adzan yang bersamaan dengan duduknya khatib di mimbar, yaitu adzan kedua pada masa Utsman atau adzan satu-satunya pada masa Nabi. Konteks historis ini penting untuk memahami kapan larangan tersebut mulai berlaku secara efektif.

Ayat 9 Surah Al-Jumu’ah memiliki implikasi hukum yang penting dalam fiqih Islam, terutama terkait dengan kewajiban shalat Jumat dan aktivitas muamalah.

1. Kewajiban Shalat Jumat:

Ayat ini menjadi dalil utama kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki muslim yang mukallaf (baligh dan berakal), sehat, tidak dalam perjalanan (musafir), dan tidak memiliki uzur syar’i lainnya. Bagi perempuan, musafir, orang sakit, atau mereka yang memiliki uzur syar’i, shalat Jumat tidak wajib, namun tetap dianjurkan jika memungkinkan. Oleh karena itu, larangan jual beli ini secara khusus berlaku bagi mereka yang wajib menunaikan shalat Jumat.

2. Batas Waktu Dimulainya Larangan Jual Beli:

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kapan persisnya larangan jual beli dimulai:

  • Madzhab Hanafi: Larangan jual beli dimulai sejak adzan pertama dikumandangkan. Pandangan ini didasari oleh tujuan adzan pertama sebagai pengingat untuk bersiap-siap, sehingga persiapan itu termasuk menghentikan aktivitas duniawi.
  • Mayoritas Ulama (Jumhur: Madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali): Larangan jual beli dimulai sejak adzan kedua (adzan yang dikumandangkan ketika imam sudah duduk di mimbar). Mereka berargumen bahwa adzan inilah yang dimaksud dalam ayat sebagai “seruan untuk shalat” yang efektif, karena pada masa Nabi SAW, adzan hanya satu kali dan bertepatan dengan momen tersebut. NU Online juga mengutip pandangan Imam Al-Baghawi yang senada dengan jumhur ulama ini.

Meskipun ada perbedaan, sikap yang paling hati-hati adalah menghentikan aktivitas jual beli sejak adzan pertama, sebagai bentuk penghormatan terhadap panggilan Allah dan persiapan yang lebih maksimal.

3. Hukum Transaksi Jual Beli yang Dilakukan Saat Larangan:

Para ulama juga berselisih pendapat mengenai status transaksi jual beli yang tetap dilakukan saat larangan berlaku:

  • Haram tapi Sah (Madzhab Hanafi dan Syafi’i): Menurut pandangan ini, perbuatan jual belinya adalah haram karena melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, sehingga pelakunya berdosa. Namun, secara hukum muamalah, akad jual belinya tetap sah (transaksi terwujud dan kepemilikan berpindah) karena rukun dan syarat jual beli terpenuhi. Ini seperti seseorang yang shalat mengenakan pakaian hasil curian; shalatnya sah namun ia berdosa karena mencuri.
  • Batal atau Tidak Sah (Madzhab Maliki dan Hambali): Pandangan ini menyatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan saat larangan adalah batal (fasid/batil) dan tidak sah. Artinya, kepemilikan barang tidak berpindah dan kedua belah pihak wajib mengembalikan apa yang telah mereka terima. Mereka berargumen bahwa larangan dari syariat dalam konteks ibadah atau hukum seringkali mengindikasikan ketidaksahan dari perbuatan yang dilarang tersebut. Pondok Pesantren Daarut Tauhiid juga menjelaskan perbedaan ini, menyoroti bahwa transaksi yang batal memiliki konsekuensi pembatalan akad.

Sebagai seorang muslim, menghindari transaksi jual beli pada waktu yang dilarang adalah sikap yang paling aman dan sesuai dengan tuntunan agama, demi keberkahan rezeki dan sahnya ibadah.

4. Siapa Saja yang Termasuk dalam Larangan Ini:

Larangan ini berlaku spesifik bagi laki-laki yang wajib menunaikan shalat Jumat. Bagi perempuan, anak-anak, musafir, atau orang yang memiliki uzur syar’i dan tidak wajib shalat Jumat, larangan jual beli ini tidak berlaku bagi mereka. Namun, bagi pedagang yang tidak wajib shalat Jumat (misalnya perempuan) yang bertransaksi dengan laki-laki yang wajib shalat Jumat, transaksi tersebut tetap bermasalah karena pihak laki-laki melanggar perintah.

5. Hikmah Larangan:

Larangan ini mengajarkan tentang prioritas ibadah di atas dunia, melatih ketaatan, dan menanamkan nilai-nilai keimanan. Dengan menghentikan aktivitas ekonomi, seorang muslim diajak untuk sejenak melepaskan diri dari hiruk pikuk dunia dan memfokuskan diri pada hubungan spiritual dengan Allah SWT. Ini juga merupakan bentuk pendidikan agar umat Islam tidak terlalu terikat pada dunia dan selalu mengingat bahwa rezeki datang dari Allah.

Kaitan Surah Al-Jumu’ah Ayat 9 dengan Ayat 10

Surah Al-Jumu’ah ayat 9 tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki kaitan erat dan kesinambungan pesan dengan ayat setelahnya, yaitu ayat 10.

Surah Al-Jumu’ah Ayat 10:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan:
“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”

Ayat 10 ini adalah pelengkap yang sempurna bagi ayat 9. Jika ayat 9 memerintahkan untuk meninggalkan dunia demi ibadah, maka ayat 10 memberikan izin bahkan dorongan untuk kembali mencari rezeki setelah ibadah selesai. Ini menunjukkan ajaran Islam yang seimbang: tidak melulu fokus pada dunia hingga melupakan akhirat, dan tidak pula melulu fokus pada akhirat hingga meninggalkan dunia.

Setelah menunaikan shalat Jumat, seorang muslim diperbolehkan, bahkan dianjurkan, untuk “bertebaran di bumi” mencari karunia Allah. Frasa “bertebaran di bumi” ini mencakup segala aktivitas halal untuk mencari nafkah, seperti berdagang, bekerja, atau belajar. Namun, ayat ini juga menambahkan perintah “dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung,” mengingatkan bahwa mencari rezeki tidak boleh melupakan dzikrullah. Keberuntungan sejati datang dari keseimbangan antara usaha duniawi dan ketaatan spiritual.

Hikmah dan Pelajaran dari Surah Al-Jumu’ah Ayat 9

Surah Al-Jumu’ah ayat 9 mengandung banyak hikmah dan pelajaran berharga yang relevan bagi kehidupan muslim di segala zaman, termasuk di era modern yang serba cepat dan materialistis ini:

  1. Prioritas Ibadah di Atas Dunia: Ayat ini secara tegas mengajarkan bahwa kewajiban kepada Allah harus menjadi prioritas utama. Ketika panggilan ibadah datang, segala urusan duniawi, seberapa pun pentingnya, harus dikesampingkan. Ini adalah pengingat bahwa tujuan hidup seorang mukmin bukan semata-mata mengumpulkan harta, melainkan meraih keridaan Allah.
  2. Pentingnya Ketaatan dan Ketundukan: Perintah untuk meninggalkan jual beli dan bersegera mengingat Allah adalah ujian ketaatan. Mampu mengesampingkan keuntungan sesaat demi panggilan iman adalah tanda ketundukan yang mendalam kepada Sang Pencipta.
  3. Keseimbangan Dunia dan Akhirat: Bersama dengan ayat 10, ayat 9 ini membentuk ajaran tentang keseimbangan hidup. Islam tidak melarang umatnya untuk mencari rezeki dan menikmati dunia, tetapi menuntut agar prioritas ibadah tidak pernah tergantikan. Setelah menunaikan hak Allah, barulah kita kembali menunaikan hak diri dan keluarga melalui ikhtiar duniawi.
  4. Keberkahan dalam Rezeki yang Halal: Meninggalkan jual beli yang haram pada waktu adzan Jumat, meskipun terasa merugikan secara materi, justru akan mendatangkan keberkahan. Rezeki yang didapatkan dengan mengabaikan perintah Allah tidak akan membawa ketenangan dan keberkahan sejati. Sebaliknya, ketaatan akan membuka pintu rezeki dari arah yang tak disangka-sangka.
  5. Menjaga Kemuliaan Shalat Jumat: Dengan menghentikan aktivitas jual beli, umat Islam diajarkan untuk menghormati dan memuliakan shalat Jumat sebagai ibadah istimewa yang hanya datang seminggu sekali. Ini adalah waktu untuk berkumpul, mendengarkan khutbah, dan memperkuat ikatan persaudaraan sesama muslim.
  6. Pengendalian Diri dari Hawa Nafsu Dunia: Ayat ini melatih umat Islam untuk mengendalikan hawa nafsu dan kecintaan berlebihan terhadap dunia. Seringkali, godaan materi membuat seseorang lupa akan kewajiban spiritual. Dengan perintah ini, Allah mendidik kita untuk memiliki manajemen waktu dan prioritas yang baik.

Dalam kehidupan sehari-hari, pelajaran dari Surah Al-Jumu’ah ayat 9 dapat diterapkan dengan berbagai cara. Seorang pengusaha dapat menutup tokonya atau menghentikan transaksi online ketika adzan Jumat berkumandang. Seorang karyawan laki-laki muslim harus memastikan ia mengambil waktu untuk shalat Jumat dan tidak menundanya karena pekerjaan. Ini semua adalah bentuk ketaatan yang pada akhirnya akan membawa kebaikan dan keberkahan yang lebih besar dalam hidup.

You might also like