Surat Al Maidah Ayat 4: Isi, Makna, Tafsir, & Asbabun Nuzul

Surat Al Maidah Ayat 4: Isi, Makna, Tafsir, & Asbabun Nuzul

Masjid Ismuhu Yahya – Surat Al Maidah ayat 4 menjelaskan tentang makanan-makanan halal bagi kaum Muslim, termasuk aturan boleh-tidaknya memakan hasil buruan yang ditangkap oleh hewan pemburu terlatih. Ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat Nabi ﷺ mengenai apa saja yang dihalalkan untuk mereka. Dalam artikel ini, kita akan mengupas isi ayat, makna kata per kata, latar belakang turunnya ayat (asbābun nuzūl), pandangan tafsir para ulama, serta relevansi dan hikmah Surat Al-Maidah ayat 4 dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan disajikan dengan bahasa yang lugas agar mudah dipahami oleh masyarakat umum, berdasarkan sumber-sumber Islam yang valid dan terpercaya.

Teks dan Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 4

Untuk memahami konteksnya, berikut teks Arab Surat Al-Mā’idah ayat 4 beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ ۝٤

“Yas’alūnaka māżā uḥilla lahum. Qul uḥilla lakumu-ṭ-ṭayyibātu wa mā ‘allamtum mina-l-jawāriḥi mukallibīn, tu‘allimūnahunna mimmā ‘allamakumullāh. Fa kulū mimmā amsakna ‘alaikum wa-dzkurūsma-llāhi ‘alaihi, wa-ttaqū-llāh. Innallāha sarī‘u-l-ḥisāb*

Artinya:

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

Ayat di atas datang setelah ayat sebelumnya (Al-Maidah: 3) mengharamkan beberapa jenis makanan (seperti bangkai, darah, daging babi, dan sebagainya). Surat Al-Maidah ayat 4 kemudian menegaskan dua kategori utama makanan yang halal:

(1) segala makanan yang baik (al-ṭayyibāt), yakni yang mengundang selera, bernilai gizi, dan tidak ada dalil yang mengharamkannya, serta

(2) hewan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu terlatih (seperti anjing, elang, dsb), selama hewan pemburu tersebut tidak memakan hasil buruannya sebelum diserahkan kepada tuannya.

Di akhir ayat, Allah mengingatkan umat Islam untuk senantiasa bertakwa, yakni mematuhi perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, karena Allah Maha Cepat perhitungan-Nya atas segala amal perbuatan manusia.

Latar Belakang Turunnya Ayat (Asbābun Nuzūl)

Surat Al-Maidah ayat 4 memiliki latar belakang turunnya (asbābun nuzūl) yang menarik. Beberapa riwayat menjelaskan konteks peristiwa yang melatarbelakangi pertanyaan tentang halal-haram ini, di antaranya:

  • Riwayat Abu Rafi’:
    Dikisahkan bahwa Malaikat Jibril pernah datang menemui Nabi Muhammad ﷺ dan meminta izin masuk rumah. Nabi mengizinkan, namun Jibril tidak kunjung masuk. Nabi kemudian keluar dan mendapati Jibril berdiri di luar. Jibril berkata bahwa ia tidak mau masuk ke rumah yang ada gambar (patung) atau anjing di dalamnya. Nabi ﷺ lalu melihat ternyata ada anak anjing di dalam rumah. Beliau pun memerintahkan Abu Rafi’ untuk membersihkan kota Madinah dari anjing (menumpas anjing-anjing liar). Setelah perintah itu, beberapa sahabat datang dan bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, hewan apa saja yang halal bagi kami dari (golongan) hewan yang baru saja engkau perintahkan untuk dibunuh itu?” Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban Allah. Ayat tersebut menjelaskan bahwa meskipun anjing secara umum tidak boleh dipelihara sembarangan, hasil buruan dari anjing pemburu yang terlatih tetap halal untuk dimakan sesuai ketentuan syariat.
  • Riwayat ‘Ikrimah:
    Nabi ﷺ pernah memerintahkan Abu Rafi’ membunuh anjing hingga ke daerah Awali (pinggiran Madinah). Lalu sahabat ‘Ashim bin ‘Adi, Sa’d bin Khaytsamah, dan ‘Uwaim bin Sa’idah bertanya kepada beliau: “Apa yang dihalalkan bagi kami, wahai Rasulullah?” Maka turunlah ayat ini.
  • Riwayat Asy-Sya’bi dari ‘Adī bin Hatim:
    Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum daging hasil buruan anjing. Pada saat itu Nabi belum menjawab hingga turun firman Allah (Surat Al-Maidah: 4) yang menyatakan “kamu mengajarinya (hewan pemburu) sebagaimana Allah telah mengajarimu”. Ini memberikan petunjuk bahwa hewan yang telah dilatih (dengan ilmu dari Allah) untuk berburu, hasil tangkapannya halal dimakan.

Dari asbabun nuzul di atas, tampak bahwa pertanyaan para sahabat muncul karena adanya perintah Nabi yang bersifat umum tentang anjing, sehingga Allah menurunkan wahyu untuk meluruskan pemahaman: Islam tidak melarang memanfaatkan anjing secara mutlak, anjing boleh digunakan untuk berburu selama mengikuti aturan Allah. Hal ini juga menegaskan bahwa hukum dalam Islam sangat kontekstual dan tidak sekadar hitam-putih, melainkan melihat manfaat, tata cara, dan tujuan penggunaannya.

Tafsir dan Penjelasan Surat Al Maidah Ayat 4

Para ulama tafsir menjelaskan Surat Al-Maidah ayat 4 dengan cukup detail, terutama mengenai apa saja yang halal dimakan dan syarat-syarat halal terkait perburuan. Berikut poin-poin penting dari tafsir ulama:

  • Semua yang baik itu halal: Islam tidak datang untuk memberatkan umat dalam urusan makanan. Segala sesuatu yang baik, thayyib, pada dasarnya halal. Makanan dikatakan baik jika menyehatkan, enak, dan tidak menjijikkan serta tidak ada larangan syar’i atasnya. Ini menunjukkan keluasan rahmat Allah – umat Islam boleh makan berbagai jenis makanan, asal bukan yang buruk atau diharamkan. Tafsir as-Sa’di menjelaskan bahwa yang termasuk tayyibāt adalah makanan bermanfaat dan lezat yang tidak merusak badan atau akal. Misalnya, daging hewan ternak (sapi, kambing, ayam, dst.), sayur, buah, biji-bijian, dan makanan laut semuanya halal, kecuali ada pengecualian dari Allah dan Rasul-Nya. Pengecualian itu misalnya: hewan buas bertaring dan unggas bercakar (seperti harimau, singa, elang) yang disebut dalam hadits sebagai haram dimakan. Jadi, ayat ini menegaskan prinsip umum: “Dihalalkan bagi kalian segala yang baik.” Bila muncul keraguan, kembalikan pada prinsip ini – apakah makanan itu baik dan tidak dilarang? Jika ya, berarti halal.
  •  

    Penjelasan tentang hewan buruan dan anjing pemburu: Ayat 4 menegaskan dibolehkannya berburu dengan bantuan hewan terlatih. Dalam Tafsir al-Qurthubi dijelaskan ijma’ (kesepakatan) ulama bahwa hasil buruan hewan terlatih hukumnya halal dimakan, dengan syarat: (1) hewan pemburu itu milik seorang Muslim atau berada dalam kendalinya, (2) dilepas dengan menyebut nama Allah, dan (3) hewan pemburu tidak memakan hasil buruannya sendiri. Selama kondisi ini terpenuhi, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, hukumnya halal. Misalnya, seseorang berburu kijang dengan melepaskan anjing terlatih sambil mengucap “Bismillah”, lalu anjing itu berhasil menggigit kijang hingga mati tetapi tidak memakannya sama sekali – maka kijang itu halal dimakan oleh si pemburu. Ini pengecualian dari hukum umum bahwa bangkai (hewan mati tanpa disembelih) adalah haram. Allah mengecualikan hewan buruan yang mati oleh tangkapan hewan pemburu terlatih asalkan memenuhi syarat tadi. Bahkan seandainya hewan buruan itu mati karena gigitan atau cakaran hewan pemburu, tetap halal selama tidak dimakan oleh hewan pemburu dan Bismillah telah dibacakan saat melepasnya.

  •  

    Menyembelih jika masih hidup: Para mufassir juga mengingatkan, jika hewan buruan itu masih sempat ditemukan hidup, meski terluka oleh anjing atau panah, wajib disembelih (ditasmiyah) secara syar’i sebelum dimakan. Jadi, kalau misalnya anjing hanya mencekik rusa dan rusa itu masih hidup ketika di tangan kita, kita harus segera menyembelihnya dengan mengucap nama Allah. Jika tidak sempat dan rusa itu mati, hukumnya seperti tadi – selama anjing tidak memakannya, insyaAllah halal.

  •  

    Membaca Basmalah saat berburu: Ayat ini memerintahkan “sebutlah nama Allah atas binatang itu (waktu melepaskannya)”. Dalam fikih berburu, tasmiyah (mengucap Bismillah) sangat ditekankan. Mayoritas ulama (Hanafiyah, Hanabilah, sebagian Malikiyah) menganggap hal ini wajib. Jika lupa, ada keringanan, tapi kalau sengaja tidak membaca, hasil buruan jadi tidak halal. Mazhab Syafi’i menganggap membaca basmalah saat melepas hewan atau melepaskan tembakan panah itu sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), sehingga kalau tertinggal dengan tidak sengaja, buruan tetap halal. Namun, agar aman, sebaiknya jangan sampai lupa. Ingat bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan ‘Adī bin Hatim: “Jika engkau melepas anjingmu dan telah menyebut nama Allah, makanlah (buruan tersebut)”. Difahami dari hadis itu, jika tidak menyebut nama Allah, maka jangan dimakan. Jadi, membaca Bismillāh adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah sebelum mengambil nyawa hewan buruan.

  •  

    Contoh hewan terlatih dalam Islam: Dalam ayat ini, anjing disebut sebagai contoh utama hewan pemburu terlatih (“minal jawāriḥ mukallibīn”). Ini menarik karena Islam sering disalahpahami melarang anjing sama sekali. Kenyataannya, Al-Qur’an justru menyebut anjing terlatih dengan penuh penghargaan sebagai hewan yang bisa bermanfaat. Tafsir Wahbah Az-Zuhaili menuliskan bahwa hewan pemburu terlatih bisa dari kalangan burung (elang, rajawali) maupun hewan darat bertaring (anjing, singa, dll.), asalkan dilatih agar mau berburu untuk tuannya dan tidak memakan mangsa. Bahkan dikatakan hewan dianggap terlatih sempurna jika sudah tiga kali berhasil berburu tanpa memakan hasil tangkapannya. Islam memuliakan ilmu dan latihan – hewan pun bisa jadi “mulia” karena ilmu yang diajarkan padanya, sehingga apa yang dihasilkan hewan itu halal dimanfaatkan. Imam Malik bahkan berpendapat jika hewan itu secara umum patuh meski sekali waktu dia makan sedikit mangsanya, masih dimaafkan dalam kadar tertentu. Namun jumhur ulama lebih berhati-hati: kalau anjing sudah mulai memakan mangsanya, sebaiknya tidak dimakan oleh manusia karena dikhawatirkan untuk dirinya sendiri.

  •  

    Ajakan untuk bertakwa: Bagian akhir ayat jangan diabaikan – “Bertakwalah kepada Allah”. Ini mengingatkan bahwa dalam aktivitas mencari rezeki (makanan) pun, seorang Muslim harus menjaga nilai spiritual. Memburu binatang bukan semata hobi, tapi ada aturan yang harus dipatuhi agar tetap halal dan diberkahi. Jangan lupa menyebut nama Allah, jangan serakah mengambil yang haram, dan sadarilah Allah mengawasi setiap perbuatan kita. Allah yang “cepat hisab-Nya” akan segera membalas perbuatan baik ataupun buruk. Imam Ibnu Katsir menafsirkan frasa ini sebagai ancaman bagi yang melanggar aturan Allah dan motivasi bagi yang taat – bahwa balasan Allah itu pasti dan cepat datangnya.

Hikmah dan Relevansi Ayat 4 dalam Kehidupan Sehari-hari

Surat Al Maidah ayat 4 tidak hanya berisi hukum fikih tentang makanan dan berburu, tetapi juga mengandung hikmah mendalam yang relevan bagi kehidupan kita:

  • Islam Memberi Kemudahan dan Kebaikan: Ayat ini menegaskan bahwa pada dasarnya Allah menghalalkan segala yang baik bagi manusia. Ini menunjukkan wajah Islam yang toleran dan mudah dalam urusan konsumsi. Umat Islam tidak diperintah untuk menjauhi nikmat dunia yang halal, selama itu baik dan tidak merusak. Larangan hanya pada yang betul-betul buruk atau membahayakan. Prinsip ini mendorong kita untuk bersyukur atas banyaknya pilihan makanan halal di sekitar kita, dan tidak tergoda pada yang haram. Dalam konteks modern, misalnya, begitu banyak makanan dan minuman enak yang halal – kita tidak perlu mencari yang jelas-jelas diharamkan (seperti miras atau daging babi). Nilai pendidikan: Fokuslah pada hal-hal baik yang Allah telah halalkan, daripada bertanya kenapa sedikit sekali yang dilarang. Padahal larangan itu justru demi kebaikan kita sendiri.
  •  

    Pentingnya Ilmu dan Pendidikan: Ayat ini secara halus mengajarkan bahwa ilmu dapat mengangkat derajat makhluk. Lihatlah, seekor anjing yang terdidik untuk berburu ditempatkan terhormat – hasil buruannya halal dimakan, bahkan anjing tersebut dikecualikan dari perintah membunuh anjing secara umum karena ada manfaat ilmu padanya. “Binatang pun menjadi mulia jika terdidik,” demikian pelajaran yang bisa kita petik. Apalagi manusia: tentu derajat kita akan mulia jika dibekali ilmu yang bermanfaat. Dalam keseharian, kita bisa mengambil hikmah untuk terus belajar dan melatih diri. Orang yang berilmu akan lebih bermanfaat bagi masyarakat, sebagaimana anjing terlatih lebih bermanfaat daripada anjing liar. Selain itu, melatih hewan juga mengajarkan kesabaran dan kehati-hatian – sifat yang juga penting dalam mendidik manusia.

  •  

    Keseimbangan antara Spiritual dan Duniawi: Islam mengajarkan kita untuk selalu mengingat Allah dalam aktivitas sehari-hari, bahkan ketika berburu atau makan. Membaca basmalah sebelum melepas hewan buruan atau sebelum makan adalah bentuk dzikrullah (mengingat Allah) yang sederhana tapi besar efeknya. Ini menjaga hati kita agar tidak lalai dan sombong. Dalam kehidupan modern, mungkin kita tidak berburu dengan anjing atau panah, tetapi prinsipnya sama: mulailah setiap aktivitas dengan nama Allah. Misalnya, sebelum bekerja ucapkan Bismillah, sebelum mengendarai kendaraan baca doa, sebelum memulai proyek awali dengan doa. Dengan begitu, kita mengakui bahwa segala usaha kita membutuhkan izin dan pertolongan Allah, serta hasilnya kita kembalikan syukurnya kepada Allah.

  •  

    Etika Perlakuan terhadap Hewan: Walau pembahasan utamanya tentang halal-haram makanan, tersirat juga ajaran tentang perlakuan kepada hewan. Islam membolehkan berburu untuk kebutuhan makan, namun tetap mengatur agar hewan tidak disiksa. Penggunaan hewan pemburu adalah cara agar buruan cepat ditangkap dan menghindari penderitaan berkepanjangan. Selain itu, asbabun nuzul ayat ini memberi pelajaran: setelah turun ayat, Nabi ﷺ tidak lagi memerintahkan membunuh semua anjing. Hanya anjing liar yang ganas atau berbahaya yang boleh dibunuh demi keamanan. Adapun anjing yang tidak mengganggu dilarang untuk disakiti. Islam mengecam perlakuan kejam terhadap hewan. Dari ayat ini kita belajar bersikap proporsional: jika ada hewan dianggap najis atau berbahaya, bukan berarti boleh sewenang-wenang disiksa. Bahkan anjing, yang dalam fiqih tertentu dianggap najis liurnya, tetap makhluk Allah yang perlu diperlakukan dengan baik. Kita boleh menjadikannya pemburu, penjaga, pemandu (misal anjing pelacak atau anjing penuntun tuna netra) selama ada keperluan yang dibenarkan syariat. Umat Islam didorong untuk bijak: mengendalikan keburukan hewan bila perlu, dan memanfaatkan kebaikannya jika bisa, tanpa melampaui batas.

  •  

    Jangan Salah Paham tentang Anjing: Salah satu hikmah sosial ayat ini adalah meluruskan pandangan ekstrem tentang anjing. Nabi Muhammad ﷺ memang melarang memelihara anjing tanpa keperluan dan menyebutkan pahala orang yang memelihara anjing (sebagai hewan peliharaan) akan berkurang setiap hari, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga keamanan. Larangan itu terkait aspek spiritual (malaikat enggan masuk rumah ada anjing) dan kebersihan. Namun, Islam tidak pernah menyatakan anjing sebagai hewan yang jahat. Buktinya, Al-Qur’an mengizinkan penggunaan anjing terlatih untuk hal halal dan bahkan mengisahkan anjing Ashabul Kahfi secara positif. Gus Baha, seorang ulama Nusantara, menyoroti bahwa anggapan anjing itu najis secara mutlak baru menguat di periode fiqih belakangan, sedangkan di masa Nabi dan sahabat anjing tidak dianggap najis secara berlebihan. Intinya, anjing adalah hewan yang pada asalnya netral: dia bisa menjadi najis (dari sisi air liur menurut mazhab Syafi’i) dan membawa malaikat enggan masuk rumah bila dipelihara tanpa sebab, tetapi dia juga bisa jadi sahabat dan penolong manusia (misalnya anjing pemburu, anjing penjaga, anjing pelacak dalam kepolisian). Maka, ayat ini mengajarkan kita untuk tidak membenci ciptaan Allah tanpa alasan, melainkan memahami perannya sesuai tuntunan agama.

Demikianlah penjelasan mengenai Surat Al-Mā’idah ayat 4 dari Al-Qur’an. Ayat ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan, menghalalkan segala yang baik dan bermanfaat. Aturan berburu dengan hewan terlatih menunjukkan kebijaksanaan syariat dalam memanfaatkan sumber daya alam sekaligus menjaga adab terhadap hewan. Semoga dengan memahami konteks dan tafsir ayat ini, kita semakin bijak dalam memilih yang halal, semakin bersyukur atas nikmat Allah, dan tidak mudah terpengaruh miskonsepsi seputar ajaran Islam. Wallāhu a’lam bish-shawāb, hanya Allah yang Maha Mengetahui kebenarannya.

 

You might also like