Warna yang Tidak Disukai Rasulullah SAW Ditinjau dari Hadis

Warna yang Tidak Disukai Rasulullah SAW Ditinjau dari Hadis

Masjid Ismuhu Yahya – Dalam khazanah Islam, terdapat warna-warna yang tidak disukai Rasulullah SAW. Menariknya, Nabi Muhammad SAW sebenarnya memiliki warna favorit, seperti hijau yang disebut sebagai warna yang paling disukainya. Beliau juga menganjurkan umatnya memakai pakaian berwarna putih untuk keseharian dan kain kafan, karena putih melambangkan kesucian. Namun, ada beberapa warna yang di masa beliau dianggap kurang disukai atau bahkan dilarang dipakai, khususnya bagi kaum pria. Apa saja warna yang tidak disukai Rasulullah dan apa alasannya? Berikut ulasan informatif berdasarkan hadis-hadis sahih, literatur klasik Islam, serta pandangan ulama.

Warna-warna yang Tidak Disukai Rasulullah SAW

Berikut adalah beberapa warna yang menurut riwayat hadis dan pendapat ulama tidak disukai oleh Rasulullah SAW, khususnya dalam hal pakaian bagi kaum pria:

1. Warna Merah

Warna merah menjadi salah satu yang dikategorikan kurang disukai Nabi Muhammad SAW, terutama jika dikenakan sebagai pakaian serba merah bagi laki-laki. Menurut sebuah referensi klasik (Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Mu’jizah an-Nabi wa asy-Syaa’il Muhammadiyyah karya Ahmad Musthafa al-Mutawalli), tidak termasuk petunjuk atau kebiasaan Nabi SAW untuk memakai pakaian berwarna merah polos. Hal ini diperkuat oleh catatan bahwa Rasulullah tidak pernah mengenakan pakaian merah atau hitam kecuali selalu ada corak atau warna lain di dalamnya. Artinya, beliau menghindari pakaian yang 100% berwarna merah solid.

Terdapat beberapa hadis yang menjadi dasar ketidaksukaan Nabi terhadap warna merah menyala pada pakaian pria. Salah satunya, Ibnu ‘Abbas RA berkata:

“Aku dilarang (memakai) pakaian merah dan cincin emas, serta dilarang membaca Al-Quran saat ruku’” (HR. An-Nasa’i)

Selain itu, diriwayatkan pula bahwa Nabi SAW pernah tidak menjawab salam seorang laki-laki yang memakai dua helai pakaian berwarna merah (HR. Abu Dawud & At-Tirmidzi) karena beliau kurang berkenan dengan pakaian serba merah tersebut. Para ulama memahami hadis ini sebagai isyarat Nabi tidak suka pakaian merah polos untuk pria, apalagi yang warnanya dicelup dengan pewarna khusus seperti safflower (akan dijelaskan kemudian).

Menariknya, ada juga hadis sahih yang menceritakan Nabi pernah memakai pakaian berwarna merah. Al-Bara’ bin ‘Azib RA menuturkan:

“Aku pernah melihat Nabi SAW mengenakan hullah (setelan pakaian) berwarna merah, dan aku tak pernah melihat orang yang lebih tampan dari beliau” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini sering dikutip oleh para ulama yang membolehkan warna merah, dengan catatan pakaian Nabi tersebut tidak sepenuhnya merah polos, melainkan bercorak atau bergaris (bercampur warna lain). Memang diketahui bahwa selendang Yaman yang dipakai Rasulullah berwarna kombinasi hitam, merah, dan putih, sehingga tidak murni satu warna. Dengan demikian, para ulama mendamaikan dalil tentang warna merah ini: pakaian merah polos bagi pria sebaiknya dihindari, namun jika warna merah tersebut tercampur motif atau warna lain maka diperbolehkan. Pandangan ini sesuai dengan pendapat ulama seperti Syaikh Bin Baz dan Al-Albani yang menilai makruh hukumnya laki-laki memakai baju serba merah, kecuali ada warna lain sebagai kombinasi.

Adapun alasan di balik Nabi tidak menyukai warna merah polos, beberapa ulama memberikan tafsiran simbolis. Warna merah kerap diasosiasikan dengan darah dan peperangan, sedangkan Islam adalah agama damai. Dengan menghindari pakaian merah menyala, Nabi SAW seakan memberi sinyal bahwa Islam mengedepankan perdamaian dan kasih sayang, bukan kekerasan atau pertumpahan darah. Selain itu, warna merah yang terlalu mencolok juga dipandang tidak nyaman di mata dan terkesan pamer, sementara Islam mengajarkan kesederhanaan. Ketidaksukaan ini bukan berarti merah haram secara mutlak, melainkan agar umat menghindari berpakaian mencolok yang bisa menarik perhatian berlebihan atau menyerupai gaya berpakaian non-Muslim pada masa itu.

2. Warna Kuning (Pakaian Dicelup Za’faran)

Warna kedua yang disebutkan tidak disukai Rasulullah SAW adalah warna kuning, terutama yang berasal dari celupan za’faran (saffron). Dalam hal ini, konteksnya lagi-lagi pada pakaian laki-laki. Za’faran adalah pewarna kuning kemerahan yang di masa Nabi biasa digunakan untuk mewarnai kain dan juga digunakan sebagai wewangian. Rasulullah SAW melarang kaum pria memakai pakaian yang dicelup dengan za’faran, karena pada masa itu pakaian kuning mencolok dianggap identik dengan pakaian kaum kafir atau pakaian khusus wanita.

Hadis sahih riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash RA menegaskan hal ini. Beliau bercerita bahwa pada suatu hari di masa mudanya, Abdullah bin Amr mengenakan dua helai pakaian berwarna kuning (dicelup za’faran). Melihat hal itu, Rasulullah SAW menegur:

“Apakah ibumu yang menyuruhmu memakai pakaian ini?” Abdullah yang sadar beliau tidak menyukai pakaian itu lantas bertanya, “Haruskah aku mencucinya (untuk menghilangkan warnanya)?” Nabi SAW menjawab, “Tidak, tapi bakarlah kedua pakaian itu.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain Nabi bersabda,

“Sesungguhnya pakaian yang dicelup dengan warna kuning adalah pakaian orang kafir, maka janganlah kamu memakainya lagi” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan ketidaksukaan Nabi pada pakaian laki-laki berwarna kuning menyala/za’faran, sampai-sampai beliau menyuruh agar pakaian itu dibakar saja daripada dipakai lagi. Arahan untuk membakar menunjukkan betapa tegasnya Nabi melarang warna tersebut dipakai oleh lelaki muslim.

Ada juga kisah lain yang mendukung hal ini. Dalam Sunan Abu Dawud diceritakan oleh seorang wanita Bani Asad, ia pernah berkunjung ke rumah Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy RA (istri Nabi). Saat itu, ia melihat para wanita di rumah Zainab sedang mewarnai kain dengan warna kuning kemerah-merahan (kemungkinan dengan za’faran atau sejenisnya). Tiba-tiba Rasulullah SAW datang berkunjung, namun begitu beliau melihat aktivitas pewarnaan kain tersebut, beliau langsung berbalik dan keluar kembali. Zainab segera memahami bahwa Rasulullah tidak menyukai warna kuning kemerahan itu. Maka, Zainab pun mencuci kain tersebut hingga hilang warna merah-kuningnya. Setelah itu, barulah Nabi SAW masuk kembali ke rumah dan tidak mengomentari apapun. Kisah ini menunjukkan kepekaan istri Nabi terhadap preferensi Rasulullah – beliau enggan melihat kain berwarna kuning jingga diproses di rumahnya, mungkin karena warna itu kurang beliau sukai untuk dipakai keluarga beliau.

Dari sisi hukum, larangan Nabi terhadap pakaian kuning (za’faran) untuk pria dipahami para ulama sebagai larangan yang serius (tahrim). Hadis Anas bin Malik RA dalam Shahih Bukhari dan Muslim menyebut:

“Rasulullah SAW melarang kaum laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan za’faran.”

Para ulama seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali (riwayat lain) menegaskan haramnya pria memakai pakaian warna kuning za’faran. Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah juga berpendapat tegas:

“Pemakaian pakaian mu’ashfar (pewarna ashfar/safflower) adalah haram bagi laki-laki, demikian pula yang dicelup za’faran hukumnya sama (haram).”

Namun, perempuan tidak termasuk dalam larangan ini – wanita dibolehkan mengenakan pakaian berwarna kuning atau harum za’faran, sebab larangan tersebut khusus bagi pria demi menghindari penyerupaan dengan wanita atau dengan budaya non-Muslim.

Secara simbolik, warna kuning cerah di masa Nabi mungkin dianggap terlalu mencolok dan lekat dengan gaya hidup mewah atau kebiasaan orang non-Muslim. Nabi SAW menginginkan kesederhanaan dan identitas yang berbeda bagi umat Islam. Pakaian laki-laki dengan wangi dan warna za’faran kala itu juga dianggap menyerupai pakaian wanita, sehingga dilarang agar tidak terjadi tasyabbuh (menyerupai lawan jenis). Intinya, warna kuning za’faran tidak disukai Rasulullah SAW karena faktor budaya dan etika, bukan karena zat warnanya semata. Buktinya, ulama sepakat bahwa warna kuning selain dari celupan za’faran hukumnya boleh. Jadi, yang terlarang spesifik adalah pewarna za’faran pada pakaian pria, sedangkan warna kuning biasa tidak masalah selama tidak menyerupai tradisi non-Muslim yang tercela.

3. Warna Jingga / Oranye (Mu’ashfar)

Warna ketiga yang tercatat tidak disukai Rasulullah SAW adalah warna jingga atau oranye, yang dalam literatur hadis disebut sebagai mu’ashfar. Kata mu’ashfar merujuk pada kain yang dicelup dengan ‘ushfur (safflower), yaitu sejenis pewarna alami berwarna merah jingga. Warna yang dihasilkan ‘ushfur ini adalah jingga kekuningan atau merah muda, sehingga sering diartikan sebagai kuning kemerah-merahan. Dalam konteks Arab zaman Nabi, pakaian berwarna jingga cerah dianggap mirip dengan pakaian orang kafir atau pakaian perempuan, sehingga Nabi melarangnya untuk pria.

Hadis sahih riwayat Muslim dari Abdullah bin ‘Umar RA menyebutkan:

“Nabi Muhammad SAW melihatku memakai dua helai kain yang berwarna jingga. Kemudian beliau bersabda, ‘Ini adalah pakaian orang kafir, maka jangan engkau pakai.’

Larangan Nabi ini jelas dan langsung, menunjukkan beliau tidak suka melihat sahabatnya (laki-laki) memakai pakaian berwarna jingga menyala. Riwayat lain juga mendukung hal ini: Ali bin Abi Thalib RA berkata bahwa “Rasulullah SAW melarang kami memakai pakaian yang berwarna jingga (mu’ashfar).”. Jadi, baik melalui perkataan langsung kepada Ibnu Umar maupun melalui laporan Ali RA, warna jingga atau oranye terang ditegaskan sebagai warna yang tidak disukai Nabi untuk pakaian pria.

Penjelasan lebih lanjut diberikan dalam kitab-kitab ulama. Dijelaskan bahwa pakaian Ibnu Umar yang ditegur Nabi itu sebenarnya dicelup dengan pewarna merah (safflower), sehingga warnanya menjadi jingga kemerahan. Artinya, “jingga” yang dimaksud adalah warna oranye terang cenderung kuning kemerah-merahan – hampir serupa dengan warna za’faran. Dengan demikian, larangan warna jingga mu’ashfar senada dengan larangan warna kuning za’faran tadi, karena keduanya menghasilkan warna terang mencolok yang mirip satu sama lain.

Literatur klasik mencatat sebuah kejadian menarik terkait warna merah-jingga ini. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Zadul Ma’ad (dikutip dalam Kelengkapan Tarikh Rasulullah) meriwayatkan bahwa dalam suatu perjalanan, para sahabat menutupi pelana hewan tunggangan mereka dengan kain yang ada benang-benang berwarna merah. Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau bersabda: “Ingatlah, menurutku warna merah ini mengganggu (membuat kalian sakit).” Mendengar itu, para sahabat segera bangkit dan menyingkirkan kain penutup berwarna merah tersebut.

Ungkapan “membuat kalian sakit” bisa dimaknai bahwa Nabi menganggap warna merah-jingga terang itu kurang baik bagi kesehatan atau kenyamanan, mungkin karena terlalu mencolok sehingga mengganggu penglihatan atau konsentrasi. Ini selaras dengan pandangan modern bahwa warna terlalu terang bisa menimbulkan ketegangan mata. Wallahu a’lam, yang jelas Nabi SAW menunjukkan ketidaksukaan terhadap warna kain yang terlampau mencolok dalam peristiwa tersebut.

Sebagai kesimpulan sementara, tiga warna yang tidak disukai Rasulullah SAW di atas (merah mencolok, kuning za’faran, dan jingga/oranye safflower) memiliki kemiripan dalam hal sifatnya yang terang menyala dan kaitannya dengan budaya non-Islami saat itu. Warna-warna tersebut dianggap tidak cocok untuk dipakai kaum Muslimin (pria) karena alasan kesopanan, kesehatan, maupun perbedaan identitas dengan non-Muslim. Perlu ditekankan bahwa larangan ini terutama berlaku untuk kaum pria, karena bagi wanita, para ulama sepakat membolehkannya. Ibnu ‘Abdil Barr menyebut: “Para ulama sepakat bahwa wanita dibolehkan memakai pakaian yang dicelup warna kuning (mu’ashfar), merah terang, merah muda, maupun merah tua.”. Jadi, ketika membahas “warna yang tidak disukai Rasulullah”, konteksnya adalah larangan atau ketidaksukaan Nabi pada pria yang memakai pakaian dengan warna-warna tersebut, bukan berarti warnanya haram bagi semua orang dalam segala situasi.

You might also like