10 Yang Membatalkan Shalat: Panduan Lengkap Muslim

10 Yang Membatalkan Shalat: Panduan Lengkap Muslim

Masjid Ismuhu Yahya – Shalat merupakan tiang agama Islam yang harus dijaga keabsahannya oleh setiap muslim. Memahami 10 yang membatalkan shalat sangat penting agar ibadah kita tidak sia-sia dan diterima di sisi Allah SWT. Artikel ini akan membahas secara rinci 10 yang membatalkan shalat menurut para ulama, lengkap dengan penjelasan yang mudah dipahami. Dengan mengetahui 10 yang membatalkan shalat, kita dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kesempurnaan ibadah. 10 yang membatalkan shalat ini telah dijelaskan dalam berbagai kitab fikih klasik dan perlu dipelajari oleh setiap muslim. Menghindari 10 yang membatalkan shalat akan memastikan ibadah kita sah dan bernilai di hadapan Allah SWT.

10 Yang Membatalkan Shalat

1. Berbicara dengan Sengaja

Berbicara ketika shalat merupakan pembatal yang paling sering dibahas para ulama. Yang dimaksud berbicara di sini adalah mengucapkan kata-kata di luar bacaan shalat, doa, atau dzikir yang disyariatkan.​

Dalam sebuah hadits, Zaid bin Arqam menceritakan bahwa dahulu para sahabat biasa berbicara dalam shalat untuk keperluan mereka, hingga turun ayat Al-Baqarah ayat 238 yang memerintahkan untuk khusyuk dan diam dalam shalat. Sejak itu, mereka diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.​

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat sesuatu dari perkataan manusia. Shalat itu hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Quran”.​

Namun ada pengecualian jika berbicara karena lupa atau tidak sengaja. Menurut mayoritas ulama termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berbicara sedikit karena lupa tidak membatalkan shalat. Akan tetapi jika berbicara banyak meski tanpa sengaja (lebih dari enam kalimat), maka shalatnya tetap batal.

2. Bergerak Banyak secara Berturut-turut

Gerakan yang banyak di luar gerakan shalat dapat membatalkan ibadah. Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa gerakan banyak yang dilakukan secara berturut-turut (al-tawali) dan bukan bagian dari gerakan shalat dapat membatalkan shalat.​

Menurut mazhab Syafi’iyah, tiga gerakan berturut-turut yang dianggap kebanyakan orang sebagai tidak pantas dalam shalat akan membatalkannya. Contohnya adalah melangkah tiga kali secara beruntun, menggaruk-garuk kepala berulang kali, atau gerakan lain yang menghilangkan kesan seseorang sedang shalat.​

Mazhab Hanafiyah memandang gerakan banyak adalah gerakan yang membuat orang yang melihatnya menyangka bahwa orang tersebut tidak sedang melakukan shalat. Adapun gerakan sedikit seperti menggerakkan jari, memperbaiki pakaian sekali, atau memberi isyarat masih ditoleransi dan tidak membatalkan shalat.​

Yang termasuk gerakan yang membatalkan adalah melompat, memukul keras, atau bergerak hingga tidak terlihat lagi seperti orang yang sedang shalat.

3. Berhadats Kecil atau Besar

Hadats adalah hal yang membatalkan kesucian seseorang. Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadats kecil maupun hadats besar.​

Hadats kecil terjadi karena buang air kecil, buang air besar, buang angin, atau tidur nyenyak. Sedangkan hadats besar terjadi karena junub (mengeluarkan mani), haid, atau nifas.​

Jika seseorang sedang menunaikan shalat kemudian mengalami hadats, baik kecil maupun besar, maka shalatnya langsung batal dan harus diulang setelah bersuci. Misalnya ketika shalat tiba-tiba buang angin, maka wajib menghentikan shalat, berwudhu kembali, lalu mengulang shalatnya dari awal.

4. Terkena Najis

Syarat sah shalat lainnya adalah suci dari najis, baik pada badan, pakaian, maupun tempat shalat. Najis yang dimaksud seperti air kencing, kotoran, darah, bangkai hewan, dan lain sebagainya.​

Jika seseorang sedang shalat kemudian tiba-tiba terkena najis yang tidak dimaafkan, maka shalatnya menjadi batal. Namun demikian, shalat tidak batal jika najisnya kering dan langsung dikibaskan seketika sehingga najisnya hilang.​

Ada pengecualian penting untuk kasus lupa atau tidak tahu. Jika seseorang shalat dalam keadaan ada najis karena lupa membersihkannya atau tidak tahu ada najis, kemudian baru mengetahuinya setelah shalat selesai, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang. Ini berdasarkan firman Allah: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah” (QS. Al-Baqarah: 286).​

Namun jika menyadari ada najis di tengah shalat dan mampu menghilangkannya tanpa membuka aurat, maka wajib segera menghilangkannya dan melanjutkan shalat.

5. Terbukanya Aurat dengan Sengaja

Menutup aurat adalah syarat sah shalat. Batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.​

Jika aurat terbuka dengan sengaja meskipun langsung ditutup kembali, maka shalatnya batal. Menurut mazhab Maliki, jika yang terbuka adalah aurat mughalladhah (aurat berat seperti kemaluan depan atau belakang), baik sengaja atau tidak sengaja, maka tetap membatalkan shalat secara mutlak.​

Adapun jika aurat terbuka tidak sengaja misalnya karena angin atau mukena tersingkap, ada beberapa rincian:​

  • Jika terbukanya sedikit dan sebentar, tidak membatalkan shalat
  • Jika terbukanya banyak tetapi langsung ditutup dengan gerakan yang tidak berlebihan, tidak membatalkan shalat
  • Jika terbukanya banyak dan dalam waktu lama, maka shalatnya batal​

Yang penting adalah segera menutup kembali aurat yang terbuka dengan gerakan yang tidak sampai membatalkan shalat.

6. Makan dan Minum

Makan dan minum ketika sedang melaksanakan shalat jelas membatalkan shalat. Hal ini karena perbuatan makan dan minum tidak layak dilakukan ketika seseorang sedang menghadap Allah dalam shalat dan dapat menghilangkan kekhusyukan.​

Yang dimaksud makan di sini adalah makan yang banyak. Jika makan banyak meskipun dalam keadaan lupa, tetap membatalkan shalat. Sedangkan minum, baik sedikit maupun banyak, membatalkan shalat.​

Adapun menelan sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi, para ulama berbeda pendapat. Namun sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan keraguan. Disunnahkan untuk berkumur-kumur terlebih dahulu setelah makan sebelum melaksanakan shalat.​

Perlu dicatat bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu, kecuali makan daging unta yang menurut sebagian ulama membatalkan wudhu.

7. Berubah Niat atau Berniat Membatalkan Shalat

Niat adalah pondasi dari setiap ibadah. Jika niat berubah di tengah shalat, maka shalatnya menjadi batal. Contohnya, seseorang berniat di tengah shalat: “Kalau hujan turun, saya akan membatalkan shalat”, maka shalatnya langsung batal seketika.​

Demikian pula jika seseorang berniat membatalkan shalat meskipun belum benar-benar membatalkannya, shalatnya sudah dianggap batal. Bahkan ragu-ragu tentang akan membatalkan shalat atau tidak juga dapat membatalkan shalat.​

Begitu pula mengandaikan sesuatu dengan batalnya shalat, misalnya: “Jika ada tamu datang, akan kubatalkan shalatku”, maka ini membatalkan shalat.

8. Berpaling dari Kiblat

Menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah shalat. Berpaling dari arah kiblat tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) membatalkan shalat.​

Yang dimaksud berpaling adalah memutar badan sehingga dada tidak lagi menghadap ke arah kiblat. Adapun berpaling sedikit seperti menoleh ke kanan atau kiri tanpa memutar badan, tidak membatalkan shalat.​

Bagi orang yang jauh dari Masjidil Haram, berpaling sedikit dari arah kiblat tidaklah membahayakan. Rasulullah SAW bersabda kepada penduduk Madinah: “Apa yang di antara Timur dan Barat adalah kiblat”.​

Namun bagi orang yang shalat di Masjidil Haram dan dapat melihat Ka’bah, wajib menghadap langsung ke Ka’bah. Jika tidak menghadap langsung ke Ka’bah, shalatnya tidak sah.

9. Tertawa Terbahak-bahak (Qahqahah)

Para ulama membedakan antara tersenyum, tertawa biasa, dan tertawa terbahak-bahak dalam shalat.​

Tersenyum tidak membatalkan shalat. Bahkan Nabi SAW pernah tersenyum ketika shalat, sehingga ini tidak menjadi masalah.​

Tertawa yang mengeluarkan suara dua huruf atau lebih (seperti “ha-ha” atau “hi-hi”) membatalkan shalat menurut kesepakatan ulama.​

Adapun tertawa terbahak-bahak (qahqahah) yaitu tertawa keras yang terdengar oleh orang lain, membatalkan shalat menurut kesepakatan ulama, baik mengeluarkan dua huruf atau tidak. Menurut mazhab Hanafiyah, tertawa terbahak-bahak bahkan membatalkan wudhu sekaligus shalat. Namun mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tertawa terbahak-bahak hanya membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu.

10. Murtad (Keluar dari Islam)

Murtad atau riddah adalah keluar dari agama Islam. Ini merupakan pembatal shalat yang paling berat. Salah satu syarat sah shalat adalah beragama Islam.​

Jika seseorang keluar dari Islam (murtad) baik dengan ucapan, perbuatan, atau keyakinan yang membatalkan keislaman, maka semua amal ibadahnya menjadi sia-sia termasuk shalat yang sedang dilaksanakan. Allah SWT berfirman: “Barangsiapa yang murtad di antara kalian dari agamanya lalu mati dalam keadaan kafir, maka hapuslah amalannya” (QS. Al-Baqarah: 217).​

Jika seseorang murtad di tengah shalat, shalatnya langsung batal. Bahkan jika ia kembali ke Islam, ia harus mengulang shalatnya dari awal.

Menurut Imam Syafi’i, murtad tidak membatalkan wudhu tetapi membatalkan tayamum. Meskipun wudhunya tidak batal, ia tetap wajib memperbaharui niat (tajdidun niyyah) jika kembali ke Islam.

Memahami dan menghindari 10 yang membatalkan shalat sangat penting untuk menjaga keabsahan ibadah kita. Kesepuluh hal tersebut adalah: berbicara dengan sengaja, bergerak banyak secara berturut-turut, berhadats, terkena najis, terbukanya aurat dengan sengaja, makan dan minum, berubah niat, berpaling dari kiblat, tertawa terbahak-bahak, dan murtad.​

Dengan memahami pembatal-pembatal shalat ini, kita dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kesempurnaan ibadah. Shalat yang dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukunnya serta terhindar dari hal-hal yang membatalkan akan lebih berpeluang diterima oleh Allah SWT.

Hendaknya kita senantiasa berusaha untuk khusyuk dalam shalat, menjaga gerakan dan ucapan, serta memastikan kesucian dari hadats dan najis. Semoga Allah menerima ibadah shalat kita dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal kebaikan di akhirat kelak.

You might also like