Apakah Boleh Membaca Al Quran Tanpa Wudhu?, Begini Menurut Mazhab Syafi’i -

Apakah Boleh Membaca Al Quran Tanpa Wudhu?, Begini Menurut Mazhab Syafi’i

Masjid Ismuhu Yahya – Pertanyaan apakah boleh membaca Al Qur’an tanpa wudhu sering muncul di kalangan umat Muslim. Maklum, Al-Qur’an adalah kitab suci yang sangat dimuliakan, sehingga banyak orang ragu apakah membaca atau menyentuhnya tanpa wudhu (tanpa berstatus suci dari hadas) diperbolehkan. Bagi masyarakat awam, hal ini penting karena wudhu terkadang tidak selalu dapat dijaga setiap saat. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu menurut mazhab Syafi’i?

Secara ringkas, mazhab Syafi’i membolehkan seseorang membaca atau melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an meskipun dalam keadaan berhadas kecil (tanpa wudhu), asalkan ia tidak menyentuh mushaf (kitab Al-Qur’an) secara langsung. Namun, langkah terbaik tetaplah berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an sebagai bentuk adab dan penghormatan. Perlu digarisbawahi pula, menurut mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu sama sekali.

Di sisi lain, jika seseorang berada dalam keadaan hadas besar (seperti junub atau wanita haid), maka haram hukumnya membaca Al-Qur’an sampai ia bersuci kembali. Untuk memahami alasan di balik hukum-hukum ini, mari kita telaah dalil Al-Qur’an, Hadis Nabi, serta pendapat ulama Syafi’iyyah secara lebih mendalam.

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i adalah mazhab yang dianut oleh mayoritas kaum Muslimin di Indonesia, sehingga penting untuk mengetahui pandangannya. Menurut ulama Syafi’iyyah, membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak berwudhu (hadas kecil) hukumnya mubah atau boleh. Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi (ulama besar mazhab Syafi’i) dalam kitab At-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Qur’an. Beliau menyatakan bahwa diperbolehkan membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadas kecil, dan para ulama sepakat (ijma’) akan kebolehan ini. Imam Nawawi bahkan mengutip Imam Al-Haramain Al-Juwaini yang menjelaskan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu tidaklah makruh, melainkan hanya berarti meninggalkan hal yang lebih utama. Artinya, idealnya seseorang berwudhu dulu sebagai bentuk kemuliaan terhadap Al-Qur’an, tetapi tanpa wudhu pun tidak berdosa selama dia tidak menyentuh mushaf.

Sebagai perbandingan, Imam Ibnu Taimiyah dari luar mazhab Syafi’i juga berpendapat serupa: boleh membaca Al-Qur’an tanpa wudhu selama tidak menyentuh mushaf langsung. Jadi, pandangan ini memang luas dianut oleh ulama, bukan hanya khusus Syafi’i. Intinya, wudhu bukan syarat sah untuk membaca atau menghafal Al-Qur’an, berbeda dengan shalat yang wajib berwudhu.

Namun, catatan penting dalam mazhab Syafi’i: Larangan membaca Al-Qur’an berlaku apabila seseorang berada dalam keadaan hadas besar. Orang yang junub (baru mengalami mimpi basah atau berhubungan) dan wanita haid atau nifas dilarang membaca ayat-ayat Al-Qur’an sampai mereka suci kembali.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa haram hukumnya bagi orang junub atau haid membaca walau satu ayat lengkap atau sebagian ayat dari Al-Qur’an. Mereka hanya diperbolehkan mengingat atau membacanya dalam hati tanpa melafalkan, dan tetap boleh berdzikir seperti membaca doa, tasbih, tahlil, takbir, atau shalawat yang bukan dimaksudkan sebagai tilawah Al-Qur’an. Ketentuan ini berdasarkan hadis dan ijma’ ulama yang melarang orang berhadas besar membaca Al-Qur’an. Jadi, penting dibedakan: hadas kecil (tanpa wudhu) boleh membaca, sedangkan hadas besar tidak boleh membaca hingga mandi wajib.

Larangan Menyentuh Mushaf Al-Qur’an tanpa Wudhu

Dalam mazhab Syafi’i, hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu adalah haram atau tidak diperbolehkan secara mutlak. Yang dimaksud mushaf di sini adalah kitab Al-Qur’an yang lengkap berisi ayat-ayatnya dalam bahasa Arab, termasuk juga bagian-bagiannya. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh menyentuh tulisan Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa jumhur ulama (termasuk ulama Syafi’iyyah) melarang menyentuh mushaf tanpa wudhu, berdalil pada hadis yang berasal dari pesan Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm.

Mazhab Syafi’i menjabarkan larangan ini hingga detail teknis. Menyentuh lembaran mushaf, cover atau sampulnya yang menyatu, dan tali pengikat mushaf – semuanya dianggap bagian dari mushaf yang tidak boleh tersentuh oleh orang berhadas kecil maupun besar. Dalam kitab Minhajut Thalibin (karya Imam Nawawi) disebutkan haram hukumnya orang berhadas membawa mushaf, menyentuh kertas dan kulitnya (cover), bahkan juga kotak atau sarung tempat mushaf jika melekat dengan mushaf tersebut. Artinya, sangat ditekankan kehati-hatian: jangan sampai tangan menyentuh apapun yang merupakan bagian dari Al-Qur’an, kecuali kita telah berwudhu.

Bagaimana jika menyentuh dengan penghalang seperti kain? Ulama Syafi’iyyah menerangkan bahwa menyentuh mushaf dengan lapisan penghalang yang tipis tetap tidak dibolehkan, karena dianggap masih “menyentuh” pada hakikatnya. Misalnya, menyentuh tulisan Al-Qur’an dengan ujung baju yang sangat tipis sehingga seakan-akan tetap langsung menyentuh, itu tetap terlarang. Namun, jika penghalangnya tebal atau benda tersebut bukan bagian dari mushaf (misalnya memakai sarung tangan tebal atau memegang mushaf yang terbungkus rapi), sebagian ulama membolehkan karena tidak dianggap kontak langsung. Intinya, mazhab Syafi’i sangat menjaga kehormatan mushaf dengan mengharuskan kondisi suci saat menyentuhnya secara langsung.

Sebagai tambahan, para ulama kontemporer juga menjelaskan bahwa buku terjemahan Al-Qur’an yang mayoritas isinya bukan teks Arab Al-Qur’an dapat dihukumi bukan mushaf murni. Misalnya, Al-Qur’an terjemahan (yang berisi terjemah lebih dominan daripada ayat Arab) boleh disentuh tanpa wudhu menurut sebagian ulama, karena statusnya sudah seperti buku tafsir atau buku ilmu, bukan mushaf penuh. Meskipun demikian, sikap kehati-hatian tetap dianjurkan dengan berwudhu jika hendak membaca terjemahan beserta ayat-ayatnya.

Membaca Al-Qur’an dari HP atau Hafalan (Tanpa Menyentuh Mushaf)

Di era modern, banyak orang membaca Al-Qur’an melalui smartphone (HP) atau perangkat digital lainnya. Apakah ini boleh dilakukan tanpa wudhu? Menurut fatwa ulama mazhab Syafi’i kontemporer, membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital di HP tanpa wudhu hukumnya boleh. Alasannya, teks Al-Qur’an yang tampil di layar tidak dianggap mushaf secara fisik. Tulisan ayat di layar muncul sementara dan tidak melekat permanen seperti halnya.

Syaikh Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) menjelaskan bahwa menyentuh layar HP untuk membaca Al-Qur’an tidak disamakan dengan menyentuh mushaf, sehingga tidak wajib berwudhu. Meski demikian, beliau menekankan tidak dibolehkan menyentuh mushaf yang hakiki kecuali dalam keadaan suci. Jadi, kalau kita membaca Al-Qur’an dari HP atau komputer, tanpa wudhu pun tidak mengapa selama tidak ada sentuhan langsung dengan mushaf.

Begitu pula membaca Al-Qur’an dari hafalan (lantunan di luar kepala), hukumnya sama dengan membaca tanpa menyentuh mushaf – diperbolehkan meski tanpa wudhu. Misalnya, seorang muslim mengulang hafalan surat-surat pendek saat dalam perjalanan dan ia tidak memiliki wudhu, itu tidak masalah. Tentu akan lebih baik jika ia berwudhu dulu, tetapi bila tidak memungkinkan, membaca dari hafalan tetap berpahala dan tidak dilarang. Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang membolehkan membaca Al-Qur’an bagi orang berhadas kecil.

You might also like